Tuesday, May 21, 2024
Artikel Terbaru

slider

Mengenal Kelompok Kajian Markaz Ushuli

 Apakah Marka ushuli? Barangkali masih banyak yang asing dengan nama “Markaz Ushuli” ini. Ia hanya sekadar kelompok kajian sederhana, yang baru beberapa waktu terbentuk. Sejak berdiri pada tanggal 7 Maret, baru melaksanakan kajian selama empat kali; pertama kajian ushul fikih dalam kitab Al-Mustasfa karya Imam Ghaali, kedua, filsafat hukum Islam perspektif Ibnu Rusd, ketiga lanjutan dari kajian sebelumnya tentang filsafat ... Read More »

Cara Mermbuat Definisi Dengan Hadd Tamm

Ketika akan membuat definisi, banyak cara yang bisa dilakukan. Hanya saja, umumnya para ulama mantik lebih memilih dengan menggunakan definisi bil had (definisi dengan batasan tertentu). Dalam hal ini, para ulama mantik menggunakan al0jinsu dan al-fashlu. Contoh: Apakah manusia? Jawab; manusia adalah hewan yang berakal Hewan: al-jinsu Berakal: al-fashlu Hewan masih bersifat umum, masuk di dalamnya kucing, kambing, kerbau dan ... Read More »

Perbedaan Antara Hadis Qudsi dan Hadis Nabi

 Sering kita mendengar mengenai hadis qudsi dan hadis nabi. Jika sebelumnya sudah diterangkan mengenai perbedaan antara hadis qudsi dengan al-Quran, lantas apa perbedaan antara hadis qudsi dengan hadis nabi?   No Hadis Qudsi Hadis Nabi 1 Hadis qudsi dinisbatkan oleh Nabi Muhammad saw kepada Allah swt. Hadis nabi hanya dinisbatkan kepada nabi dan bukan kepada Allah 2 Tema hadis qudsi ... Read More »

Merindukan Dakwah Dengan Hikmah

Jika kita melihat sejarah, 13 tahun Rasulullah saw berdakwah di Mekah dan 10 tahun di Madinah. Selama di mekah, beliau berhadapan dengan kaum kafir Quraisy yang berhati baja dan keras kepala dalam menentang dakwah Rasul. Mereka tetap bersikukuh mengikuti keyakinan nenel moyang dengan menyembah berhala. Mereka menghina rasulullah saw, mencacinya bahkan membuat makar ingin membunuhnya. Sahabat nabi yang berpegang kepada ... Read More »

Pembagian Manthûq

Manthûq dibagi menjadi dua: Pertama: mantûq sharih Kedua: manthûq ghair sharih. Manthûq sharîh adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazh ketika diucapkan sesuai dengan makna lafazh (muthâbaqah), atau bagian dari makna lafazh (tadhammun). Di sini berarti manthûq mencakup juga dilâlah muthâbaqah dan dilâlah tadhammun. Bagian ini dalam madzhab Hanafi disebut dengan ‘ibâratu al-nash. Contoh manthûq sharih pada dilâlah muthâbaqah: Kewajiban melaksanakan ... Read More »

Halaqah Ilmiyah Alumni PCIM; Filsafat Hukum Islam Perspektif Filsuf Muslim Ibnu Rusyd

 Hari ini (19/3), Para Alumni PCIM kembali melakukan halaqah ilmiyah yang markaz ushuli karangkajen Yogyakarta. Tema kajian masih melanjutkan tema sebelumnya, yaitu “Filsafat Hukum Islam Perspektif Filsuf Muslim Ibnu Rusyd”. Halaqah ilmiyah dimulai pukul 09.00 dan baru selesai pada pukul 13.00.   Ibnu Rusy adalah soerang filsuf, fakih dan ushuli yang berasal dari Andalusia yang sangat ternama. Beliau banyak menghasilkan ... Read More »

Julukan Pemimpin dalam Pemikiran Politik Islam; Khalifah

Istilah ini banyak dijumpai dalam al-Quran, seperti dalam firman Allah, “Wahai Dawud, sesungguhnya kami jadikan engkau khalifah di bumi, maka terapkanlah hukum di antara manusia dengan benar. Jangan kau ikuti hawa nafsu sehingga kau akan tersesat dari jalan Allah”. Meski dalam ayat di atas menggunakan kata khalifah, namun para ulama menafsirkan ulama sebagai kenabian, bukan khalifha secara politik. Jika toh bermakna ... Read More »

Hukum Wali Perempuan dalam Akad Nikah

 Para ulama dai kalangan madzhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa wanita tidak boleh menjadi wali. Hal ini didasari dari firman Allah Swt.:   وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ   Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. ... Read More »

Pembagian Dilâlah Menurut Ulama Mutakallimûn

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa Hanafiyah membagi dilâlah menjadi empat, yaitu ‘ibâratu al-nash, isyâratu al-nash, dilâlah al-nash dan dilâlatu’l iqtidhâ’. Sementara ulama mutakallimûn menambahkan dilâlah lain yang mereka sebut sebagai mafhûm mukhâlafah. Sebagian ulama ushul menyebutnya dengan istilah dalîlu’l khitâb”. Di kalangan mutakallimûn, dilâlah dibagi menjadi dua, yaitu dilâlatu’l manthûq dan dilâlatu’l mafhûm. Mantûq adalah makna yang ditunjukkan lafazh ketika ... Read More »

Mantik Tashawuri dan Tasdiqi

Dalam kajian ilmu matik, biasanya dibagi menjadi dua bagian: 1) Tashawuri 2) Tasdiqi Mantik tashawuri berkaitan erat dengan ungkapan yang ada dalam pikiran manusia. Tujuan dari mantik tashawuri adalah membentuk ungkapan kalimat yang sesuai dengan apa yang kita pikirkan. Atau, agar sesuatu yang ada dalam pikirkan kita, sesuai dengan makna yang ingin kita sampaikan. Mantik tashawuri sangat penting tatkala kita ... Read More »