1. Islam
Seorang wali harus beragama Islam sebagaimana dalam firman Allah Swt, yang berbunyi:
الَّذِينَ يَتَرَبَّصُونَ بِكُمْ فَإِن كَانَ لَكُمْ فَتْحٌ مِّنَ اللّهِ قَالُواْ أَلَمْ نَكُن مَّعَكُمْ وَإِن كَانَ لِلْكَافِرِينَ نَصِيبٌ قَالُواْ أَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ وَنَمْنَعْكُم مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ فَاللّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً
Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang menunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mukmin). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata:”Bukankah kami (turut berperang) beserta kamu” Dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata: “Bukankah kami (turut berperang) bersama kamu” Dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata:”Bukankah kami turut memenangkan kamu, dan membela kamu dari orang-orang mukmin”. Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Nisâ: 141)
- 1. Baligh dan berakal