Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Rekonstruksi Ilmu Ushul Fikih; Meretas Jalan Menuju Kebangkitan Peradaban

Alhambra-inside

Menurut Imam Abu Zahrah, ilmu ushul fikih adalah sebuah metodologi yang digunakan para mujtahidîn dalam menggali hukum syar’i dari nash al-Qur’an ataupun al-Hadits dengan mengidentifikasikan illat suatu hukum sesuai tujuan dasar diturunkannya syari’ah. Dengan demikian, ilmu ushul fikih merupakan kumpulan kaidah dasar mengenai sistematika penggalian hukum dari berbagai dalil syar’i. Ilmu ushul fikih mencakup kajian teks bahasa secara langsung, seperti sistematika penggalian hukum melalui ilmu semantik, menggabungkan dua nash jika terjadi benturan secara zhahir, atau berupa kajian yang bersifat ma’nawiyyah yang tidak berhubungan secara langsung teks bahasa, seperti mengeluarkan illat dari nash dan cara menggunakan metode terbaik dalam menggali hukum syar’i ketika berinteraksi dengan illat tersebut.[1] Sedangkan menurut Dr. Abdul Karim Zaidan, ilmu ushul fikih merupakan ilmu yang menerangkan mengenai kaidah-kaidah dasar dan rumusan global (al-adillah al-ijmâlîyyah) yang dapat membantu para mujtahid dalam menggali hukum fikih.[2]

 

Perbedaan antara ilmu ushul fikih dengan fikih adalah bahwa ilmu ushul fikih lebih menitikberatkan pada landasan teoritis yang bersifat global (al-adillah al-ijmâliyyah), sementara fikih lebih terfokus pada tataran praktis yang diambil dari dalil tafshîlîy.[3] Sederhananya, ushul fikih merupakan metodologi penggalian hukum, sementara fikih merupakan hasil dari metodologi tersebut.

 

Munculnya ilmu ushul fikih sebenarnya bersamaan dengan fikih, karena bagaimanapun juga dalam penggalian hukum syar’i para ulama mujtahidîn tidak akan lepas dari metodologi ushul fikih. Hanya saja, pembukuan fikih lebih awal dari pada ushul fikih.[4]

 

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa para sahabat dalam memberikan ketentuan hukum fikih sebenarnya telah memiliki rumusan tertentu. Antara satu sahabat dengan sahabat lain terkadang memiliki rumusan yang berbeda sehingga berimplikasi pada ketetapan fatwa yang berbeda pula. Ilmu ushul fikih baru menjadi rumusan yang terbukukan secara sistematis oleh imam Syafi’i dalam bukunya, al-risâlah. Buku inilah yang kemudian menjadi inspirasi ulama lain untuk mengikuti jejak beliau dalam memberikan rumusan dasar dalam berijtihad.

 

Umumnya, para ulama membagi metodologi penulisan ilmu ushul fikih menjadi tiga:

  1. Al-Mutakallimûn, yaitu penulisan ilmu ushul fikih berdasarkan pada analisa dan rumusan-rumusan teoritis tanpa melihat persoalan furû’iyyah, baik yang sudah menjadi kesepakatan bersama atau belum.  Ushul fikih mutakallimûn merupakan metodologi murni yang berasal dari kajian induktif terhadap nash sayr’i. Hukum fikih hanya dijadikan sebagai contoh praktis.[5] Kesan dari penulisan model ini adalah bahasan yang bersifat teoritis-filosofis. Ilmu ushul fikih dijadikan sebagai standar dan sandaran terhadap ketentuan hukum fikih yang keluar dari sekat-sekat madzhab. Metode penulisan seperti ini dapat terhindar dari fanatisme madzhab tertentu. Di antara yang menggunakan model penulisan seperti ini adalah Muktazilah, Syafi’iyah dan Malikiyah.
  2. Al-Hanafiyyah, yaitu suatu metode penulisan yang dilakukan oleh pengikut imam Hanafi dengan menganalisa hasil dari ijtihad sang imam, kemudian merumuskan metodologi yang digunakan oleh imam berdasarkan dari hasil analisis tersebut. Model rumusan metodologi ini bersifat praktis dan lebih memihak madzhab tertentu. Kelebihannya adalah bahwa rumusan tersebut lebih banyak bersentuhan dengan hukum fikih dari pada perdebatan teoritis-filosifis.
  3. Metode akomodatif, yaitu penggabungan dari dua metode penulisan di atas. Mereka tidak terlalu berdebat dalam tataran teoritis- filosofis, namun juga tidak terlalu terpaku dengan persoalan furû’iyyah. Mereka meletakkan rumusan kaidah ushul yang ditopang dengan argumentasi logis, sebagai standar dan penentu dalam ketetapan hukum syariat. Salin itu, mereka juga menambahkan contoh-contoh praktis yang diambil dari para imam. Model penulisan seperti ini banyak diikuti oleh para ulama muta’akhirîn, baik dari madzhab Syafi’i, Maliki, Hambali, Ja’fari bahkan madzhab Hanafi.[6]

Dari sisi epistem, ilmu ushul fikih dapat dipetakan menjadi tiga:[7]

  1. Ushul fikih bayan. Dalam hal ini diwakili oleh aliran ushul fikih mutakallimûn dan Hanafiyah.[8]
  2. Ushul fikih burhan. Dalam hal ini diwakili oleh ushul fikih zhahiriyyah (baca; Ibnu Hazm) dan model penulisan ushul fikih maqâshid syarî’ah.[9]
  3. Ushul fikih bayan-irfan. Dalam hal ini diwakili oleh ushul fikih syiah.[10]

 

Dalam perkembangan  selanjutnya, banyak terjadi penambahan atau pengurangan dalam rumusan ilmu ushul fikih sesuai dengan perkembangan permasalahan ilmu pengetahuan dan tuntutan sosial masyarakat. Dengan kata lain bahwa ilmu ushul fikih sebagai rumusan metodologi, merupakan hasil dari proses panjang. Berbagai cabang ilmu pengetahuan juga turut mempengaruhi perkembangan ilmu ushul fikih.

 

Tentu saja perkembangan ilmu ushul fikih belum berhenti. Sampai saat ini, ilmu ushul fikih masih mendapatkan perhatian serius di kalangan para ulama. Bahkan belakangan gagasan seputar rekonstruksi ilmu ushul fikih semakin mencuat. Bentuk rekonstruksi yang ditawarkan para ulama cukup beragam, dari usulan berupa perubahan dalam bentuk, kandungan, penambahan tema, perubahan kerangka dasar, pendalaman terhadap tema, pengembangan cakupan kajian ilmu ushul, sampai pada tawaran perubahan secara total dalam kandungan ilmu ushul fikih.

 

Sebagian ulama kembali mengkaji ulang tema-tema sentral dalam ilmu ushul seperti masalah nâsikh dan manshûh, hujatiyatu sssunnah, ijmâ’, ijtihad Arrasul dan lain sebagainya. Berbagai wacana tersebut tentu memberikan implikasi positif terhadap perkembangan ilmu ushul fikih selanjutnya.

 



[1]               Muhammad Abû Zahrah, Ushûlu’l Fikihi, Dâru’l fikri al-Arabîy, hal. 1

[2]               Dr. Abdul Karim Zaidân, Al-Wajîz fî Ushûli’l Fikihi, Mu’assasah al-Risâlah, cet. V 1994, hal. 11

[3]               Ibid., hal. 12

[4]               Ibid., hal. 14

[5]               Ibid., hal. 16

[6]               Ibid., hal. 16-18

[7]               Ini merupakan pembagian ushul fikih ditinjau dari tiga kerangka epistemologi, yaitu bayan, burhan dan bayan irfan. Jika dilihat dari tiga kerangka epistem tersebut, di dalamnya juga terdapat berbagai upaya rekonstruksi.  Tentang bayan, burhan dan irfan, lihat Dr. Muhmmad Abid Al-Jabiri, Naqdu al-Aqli al-Arabi, Bunyatul ‘Aqli al-Arabi, Al-Markaz ats-Tsaqafi al-Arabi.

[8]               Di antara ciri-ciri struktur epistem bayan adalah, menitikberatkan pada kajian bahasa, terdapat asal dan cabang, sementara hukum cabang disamakan dengan hukum asal karena illat yang sama, seperti kias dalam ushul fikih, wazan dan mauzun dalam sharaf, kiyas ghaib ala asy-syahid dalam ilmu kalam, dan kajiannya bersifat partikular (juz’iy).

[9]               Di antara struktur epistem burhan adalah bahwa ia banyak melihat kepada bukti rasional (burhân), tidak mengakui kias bayan, menggunakan kiyas burhan, lebih melihat pada makna bahasa dibandingkan dengan teks bahasa dan melihat sesuatu secara menyeluruh (kulliy)

[10]             Di antara ciri-ciri struktur epistem irfan adalah, ahwal dan maqamat seperti dalam dunia sufi, ilham dan ketentuan hukum dari murabbi/syaikh/imam maksum. Tentang irfan, lebih lengkapnya, lihat Dr. Muhmmad Abid Al-Jabiri, Naqdu al-Aqli al-Arabi, Al-‘Aqlu al-Akhlaqi, Al-Markaz ats-Tsaqafi al-Arabi.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

fourteen + twelve =

*