Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

PROFIL

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

YAYASAN ISLAM AL_MUFLIHUN

 

MUKADDIMAH

Pertama kali ayat al-Quran yang diturunkan oleh Rasulullah adalah perintah untuk membaca (QS. Al-Alaq 1-5).  Demikian juga ketika Allah menciptakan Nabi Adam, maka hal pertama yang diajarkan adalah menyakut ilmu pengetahuan (QS. Al-Baqarah: 31).

 

Ini artinya, bahwa ilmu pengetahuan merupakan poin terpenting dalam kehidupan umat manusia. Dengan ilmu, manusia dapat membedakan mana  yang benar dan mana yang salah. Dengan ilmu pula, sebuah bangsa mampu bangkit dari keterpurukan peradaban.

 

Sejarah Islam mencatat bahwa bangsa Arab sebelum Islam adalah bangsa yang berada di pinggir pusaran peradaban. Bangsa Arab bukan kekuatan peradaban yang diperhitungkan. Namun dengan cahaya ilmu yang dibawa oleh kanjeng Nabi Muhammad, bangsa Arab mampu bangkit, dan bahkan dapat mnggulung peradaban besar Persia dan Romawi, yang waktu itu merupakan dua kekuatan Adikuasa. Umat Islam kemudian menjelma dan berubah menjadi pemimpin peradaban dunia.

 

Dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, umat Islam sangat terbuka. Berbagai macam cabang ilmu pengetahuan dari luar diserap dan dijadikan sebagai kekayaan khazanah keilmuan Islam. Umat Islam melakukan penerjemahan atas berbagai cabang ilmu pengetahuan, baik yang bersumber dari peradaban Yunani, Romawi, India, Persia maupun dari bangsa-bangsa lain. Ilmu adalah mutiara yang selalu dicari, di manapun ia berada.

 

Berangkat dari keinginan untuk memberikan sumbangan dalam perkembangan peradaban Islam, maka didirikanlah Yayasan Pendidikan Islam Al-Muflihun ini.

 

 

Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut:

 

 

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

 

Yayasan Pendidikan ini bernama Al-Muflihun atau lengkapnya Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.

 

Pasal 2

Waktu

 

Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN ini didirikan di Tretep pada tanggal 1 Oktober 2013 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 3

Tempat kedudukan

 

Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN ini berkedudukan di desa Tretep kecamatan Tretep kabupaten Temanggung Jawa Tengah atau di tempat lain yang di anggap perlu oleh Dewan Pengurus Al-Muflihun atas persetujuan Badan Pendiri.

 

BAB II

AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4

Azas dan landasan

  1. Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN berazaskan Islam .
  2. Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN berlandaskan :
  3. a) Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
  4. b) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN sebagai landasan operasional.
  5. Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN bersifatkan independen, tidak berafiliasi dengan golongan atau partai politik.

BAB III

VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 5

Visi

 

Menyebarkan dakwah Islam keseluruh lapisan masyarakat guna menghadapi era globalisasi yang penuh dengan persaingan ketat di berbagai aspek kehidupan.

 

Pasal 6

Misi

 

  1. Menanamkan sikap moral positif dan dasar-dasar keagamaan yang kuat.
  2. Memberikan pendidikan dan keterampilan yang baik bagi seluruh masyarakat yang menjadi binaan agar memiliki bekal yang memadai.

 

Pasal 7

Tujuan

 

Tujuan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN adalah:

  1. Terbinanya umat Islam yang beriman, bertaqwa, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah Swt. untuk mencapai KeridhaanNya.
  2. Membangun sebuah cikal bakal sarana pendidikan Pondok Pesantren yang dilengkapi berbagai sarana pendidikan umum, agama dan pelatihan keterampilan yang memadai serta didukung sarana ibadah, asrama dan pusat kegiaatan usaha.
  3. Untuk syi’ar dan menegakkan “Li I’ laa-I kalimatillah”.
  4. Mewujudkan dan menstimulus lahirnya kader-kader ulama Islam dari kalangan masyarakat yang berwawasan kedepan.

 

 

Pasal 8

BAB IV

KEGIATAN SOSIAL, PENDIDIKAN, USAHA DAN KEKAYAAN

Pasal 9

Sosial

 

  1. Melakukan pembinaan kepada seluruh lapisan masyarakat.
  2. Pemberian dan/atau pengusahaan program beasiswa kepada masyarakat yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

 

Pasal 10

Pendidikan

  1. Menyelenggarakan pendidikan formal maupun non formal keagamaan dan dakwah dengan ditunjang berbagai sarana dan prasarana yang memadai.
  2. Menyelenggarakan bimbingan dan pelatihan-pelatihan keterampilan.
  3. Menerbitkan buletin, jurnal dan buku, serta karya-karya lainnya yang berkaitan dengan syi’ar islam serta publikasi lainnya yang sesuai dengan misi, visi, dan tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.

 

Pasal 11

Usaha

Mendirikan unit-unit usaha yang halal seperti, Koperasi, Perdagangan dan usaha-usaha lainnya yang dapat menopang seluruh biaya operasional Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN khususnya dan mensejahterakan seluruh pengurus dan anggota Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN pada umumnya

 

Pasal 12

 

Kekayaan

  1. Kekayaan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN terdiri atas:
  2. a) Modal pokok dari para pendiri sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
  3. b) Dana-dana yang terhimpun dari sadaqah, wakaf dan sumbangan lain dari kalangan masyarakat.
  4. c) Penghasilan dari kegiatan usaha Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.
  5. d) Bantuan dari yayasan dan/atau badan lain, baik dalam maupun luar negeri yang halal, sah, dan tidak mengikat.
  6. Segala kekayaan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus.

 

BAB V

PENGORGANISASIAN

Pasal 13

 

Struktur organisasi

Struktur organisasi Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN terdiri atas :

  1. a) Badan Pendiri.
  2. b) Dewan Pembina.
  3. c) Dewan Pengurus.

 

Pasal 14

Badan Pendiri

 

  1. Badan Pendiri Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.
  2. Badan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN sebagai Badan Pendiri.
  3. Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena:
  4. a) Meninggal dunia.
  5. b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  6. c) Berhalangan yang bersifat tetap.
  7. d) Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Badan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.
  8. e) Apabila jumlah anggota Badan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Badan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Badan Pendiri, sehingga jumlah anggota Badan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.

 

Pasal 15

Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pendiri

  1. Membentuk dan mensahkan Dewan Pengurus.
  2. Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus.
  3. Menetapkan kebijakan umum pengelolaan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.
  4. Menetapkan dan mensahkan perubahan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.
  5. Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya.
  6. Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.
  7. Dalam batas kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.

 

Pasal 16

Rapat Badan Pendiri

 

  1. Badan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
  2. Rapat di pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan apabila keduanya tidak dapat hadir, di tunjuk seorang dari anggota Badan Pendiri yang hadir untuk memimpin rapat.
  3. Rapat Badan Pendiri hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
  4. Anggota Badan Pendiri yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Badan Pendiri lainnya untuk bertindak dan mewakili atas nama dirinya dalam Rapat Badan Pendiri.
  5. Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Badan Pendiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan.
  6. Badan Pendiri adalah juga Dewan Pembina.

 

Pasal 17

Dewan Pembina

 

  1. Dewan Pembina terdiri dari anggota Badan Pendiri dan/atau mereka diluar Badan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.
  2. Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota Badan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina yang berasal dari Badan Pendiri.

 

Pasal 18

Dewan Pengurus

  1. Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Badan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas:
  2. a) Ketua Umum.
  3. b)
  4. c)
  5. d) Staff-staff pembantu:

* Bidang pendidikan.

* Bidang Sosial dan kemasyarakatan.

  1. Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena:
  2. a) Meninggal dunia.
  3. b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. c) Diberhentikan oleh Badan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.
  5. d) Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk.

 

Pasal 19

Kewajiban dan kekuasaan Dewan Pengurus

 

  1. Menyusun dan menyiapkan program Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Badan Pendiri.
  2. Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja.
  3. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi.
  4. Memimpin dan mengkoordinasikan Staff pembantu.
  5. Ketua Umum berhak mewakili Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN dan apabila berhalangan maka seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri;
  6. a) Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
  7. b) Meminjam dan meminjamkan uang atas nama Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.
  8. c) Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.
  9. d) Mengikat Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN sebagai penjamin.
  10. e) Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga.
  11. f) Untuk mengambil uang Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN yang disimpan pada Bank-bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Badan Pendiri.
  12. g) Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
  13. h) Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Badan Pendiri secara berkala.

 

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 20

  1. Keuangan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus.
  2. Keuangan dan kekayaan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN dibukukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan Indonesia.
  3. Tahun keuangan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender).
  4. Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Badan Pendiri setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan.
  5. Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.

 

BAB VII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 21

 

  1. Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.
  2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN, harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
  3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.

 

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 22

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Badan Pendiri.
  2. Rapat Badan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.

 

BAB IX

PEMBUBARAN YAYASAN PENDIDIKAN AL-MUFLIHUN

Pasal 23

 

  1. Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Badan Pendiri yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Badan Pendiri.
  2. Keputusan untuk pembubaran Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN hanya sah apabila disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
  3. Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ajat (1) Pasal ini, maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan forum rapat.
  4. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN hanya dapat diambil jika Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN .
  5. Bilamana Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus di bawah pengawasan Badan Pendiri dan sisa kekayaan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN lain atau perkumpulan lain yang mempunyai visi, misi, tujuan, dan fungsi yang sama dengan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN.

 

BAB X

PENUTUP

Pasal 24

 

  1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Yayasan Pendidikan AL-MUFLIHUN .
  2. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri.

 

 

Temanggung,  07 Maret 2015

 

 border=
 border=

2 comments

  1. Semoga Yayasannya Semakin Berkembang dan Maju

Leave a Reply to Yuliana Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

three × 1 =

*