Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Ust. Rifki Arriza, Lc: Bermazhab Bukan Nama Lain Dari Fanatisme

1959744_10152299528958630_513343083_nd

Dalam melihat perbuatan orang lain (dalam ibadah, muamalah atau permasalahan fikih lainnya), kaidahnya kita harus melihat dalam semua mazhab fikih yg ada. Jika ada yg membolehkannya, atau minimal ada yg mengatakan hal itu tidak batal, maka kita harus tolerir dan tasamuh terhadapnya. Tidak asal teriak batal, apalagi menyalahi sunah. Batalnya suatu ibadah dlm ranah fikih itu saat semua imam dan ulama mazhab menyatakan hal tsbt batal. Bahkan utk diri sendiri, yaitu jika masih bertaraf muqalid, belum mencapai tingkatan mujtahid (minimal mujtahid mazhab). Seorang syafii, jikapun tdk men-jahar basmalah sblm Fatihah, atau bahkan tidak membacanya, maka solatnya tetap sah. Karena memang ada mazhab fikih lain yg mentolerir perbuatannya. Kecuali, jika dirinya telah mencapai derajat mujtahid (minimal mujtahid mazhab), telah mengulas dalil (naqli dan aqli) yg ada dalam pembahasan tersebut, dan berakhir kepada perajihan pendapat Imam Syafii. Maka solat tersebut batal baginya, dan dia harus mengulanginya. Karena ijtihadnya memang menyatakan seperti itu. Dan Allah akan “memperlakukanmu” sesuai ilmumu. *Petikan jawaban syeh Yusri Gabr atas pertanyaan saya ttg hukum tamazhub dan tamassuk bil mazhab fi jami’il furu’ al-fiqhiyyah.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

2 × four =

*