Tuesday, April 23, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Ust, Aborsi boleh g?

aborsi-sn-palopo-23

Ust. Wahydu Abdurrahim Lc:

 

Seluruh ulama sepakat bahwa aborsi janin yang sudah ditiupkan ruh dengan sengaja dan tidak ada alasan yang syar’i maka ia haram. Hal ini karena ia dianggap membunuh jiwa manusia. Pembunuhan secara sengaja tanpa jalur yang disyariatkan agama adalah haram. Dalilnya sebagai berikut:

 

 

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (Qs.al Maidah : 32)

 

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

 

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29).

 

Hanya saja, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama ketika aborsi tatkala ruh belum ditiupkan ke janin.

Sebagian kecil dari ulama hanafiyah, Syafiiyah seperti dan Malikiyah membolehan. Imam ramali dari madzhab syafii berpendapat bahwa jika belum ditiupkan ruh dan janin hasil zina maka boleh digugurkan. Jika bukan karena zina maka tidak diperkenankan.

 

Menurut imam Ghazali dalam ihya bahwa ketika sel telur sudah dibuahi, maka haram menggugurkan kandungan karena dianggap membunuh nyawa manusia.

 

 

Kapan ruh ditiupkan kepada janin?

Terkait hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulaa. Jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Hanafiyah dan zhahiriyah berpendapat bahwa zanin baru ditiupkan ruh ketika janin berumur 120 hari atau 140 hari. Pendapat mereka ini didasarkan pada hadis naabi berikut:


إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه في أربعين يوما ثم يكون مثل ذلك علقة ثم يكون مثل ذلك مضغة ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح فيؤمر بأربع كلمات فيكتب رزقه وأجله وعمله وشقي أو سعيد.

Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya dalam waktu 40 (empat puluh) hari, kemudian menjadi segumpal darah selama 40 hari, kemudian menjadi segumpal daging selama itu juga (40 hari), kemudian diutuslah Malaikat kepadanya dan ditiupkan ruhnya, kemudian diperintahkan untuk menuliskan 4 perkara; rejeki, ajal, amal perbuatan dan nasibnya celaka atau bahagia. (HR. Muslim)

 

Hadis di atas enunjukkan mengenai tiga fase janin. Tiap fase terdiri dari 40 hari. Janin ditiupkan pada fase ke tiga. Ini artinya bahwa janin berumur 120 hari.

 

Ibnu rajab dari madzhab hambali berpendapat bahwa janin baru ditiupkan ruh pada umur 130 hari. Mereka menggunakan dalil perintah iddah bagi istri yang ditinggal mati suaminya selama 4 bulan 10 hari. Empat bulan adalah 120 hari tambah 10 jadinya 130 hari.

 

Menurut Dr. Abdul Jawwad Shawi dan Dr. Muhammad Ali Al-Bar bahwa ruh ditiupkan ke janin tatkala janin sudah berumur 40 hari. Dalil yang dijadikan rujukan adalah firman Allah berikut:
(29). فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ
Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniupkan ke dalamnya ruh (ciptaan) Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud. (QS. Al-Hijr: 29).

 

Maksudnya سَوَّيْتُهُ  menurutnya adalah janin yang sudah mulai membentuk. Umur enam atau tujuh minggu, kondisi janin sudah mulai proses pembentukan.

 

Hanya saja, jika dilihat dari tiga pendapat tadi, saya memilih pendapat jumhur ulama berdasarkan hadis nabi di atas dan juga penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa jantung mulai terdengar berdetak dikisaran bayi umur 120 hari. Sementara untuk aborsi diharamkan secara mutlak sejak sel telur dibuahi, kecuali ada alasan yang syar’iy. Apalagi saat ini banyak yang aborsi karena berzina. Setelah bayi tidak ada di rahim, zina dilanjutkan. Membolehkan aborsi sama artinya membolehkan perzinaan. Pintu menuju ke sana harus ditutup. Dalam ushul fikih ini masuk kaedah sad adz-dzariah yaitu menutup pintu mafsadah. Wallahu a’lam

 

 

=======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

17 + twelve =

*