Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Tentang Uang Kertas, Dinar dan Dirham

Tanya:
Sistem uang kertas yg makin bermetamorfosis jadi digital, uang semakin hampa nilainya. Ada upaya menghidupkan kembali Dinar dan Dirham sbg alat tukar. Bagaimna pandangan Islam tentang hal ini? Terimakasih. (T. Abdul Jalil, Bogor)

Jawab:
Waalaikum salam
Terkait mata uang, apakah uang kertas dianggap uang, apakah harus kembali ke uang Dinar dirham, sesungguhnya menjadi silang pendapat di kalangan para ulama.

Pertama bahwa uang harus bernilai secara mandiri. Yang paling realistis adalah dengan dirham atau dinar. Ia bernilai meskipun belum menjadi uang. Kedua, uang sekadar alat tukar. Maka uang bisa berbentuk dan dari barang apa saja, sesuai dengan kesepakatan bersama dan demi maslahat umum.

Zaman Umar sempat akan dibuatkan mata uang dari kulit unta, namun tidak terlaksana karena dikhawatirkan persediaan terbatas. Umar lantas memberikan standar nilai mata uang Dinar dan dirham. Adapun dinar pertama milik pemerintahan Islam baru lahir ketika masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan. Tepatnya, sekitar 50 tahun pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW.

Jadi zaman Nabi dan khulafaurrasyidin, umat Islam belum mempunyai mata uang sendiri. Uang yang digunakan adalah Dinar Romawi atau dirham Persia.

Pada masa peradaban Islam, uang pernah dari as ,perak, seng atau bahan lainnya. Hal ini bisa dilihat di museum Islam Kairo. Di sana dipamerkan banyak jenis mata uang dari berbagai bahan.

Jika dilihat dari sini, sesungguhnya mata uang kertas sah dan tidak menyelisihi hukum syariat. Oleh karena itu, yang tetap dianggap harta. Orang yang punya tabungan uang dan nilainya sudah mencapai nishab(kisaran 85 gram) dan sudah satu tahun (haul), maka ia wajib zakat sebesar 2.5 persen. Jika uang kertas tidak diakui, maka ia tidak dianggap harta. Jika demikian, maka ia tidak wajib zakat meski tabungannya trilyunan rupiah. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

++++++

Telah dibuka Pendaftaran Pondok Pesantren Modern Almuflihun Putra.

Formulir pendaftaran sebagai berikut:
https://bit.ly/3d9LaR0

Kontak: 0813-9278-8570

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan pesantren Almuflihun yang diasuh oleh ust. Wahyudi Sarju Abdurrahmim, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

5 × four =

*