Wednesday, April 24, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Jangan Gunakan Kaedah Ushul Untuk Justifikasi Pembenaran Kesalahan

 

  1. Pernyataan Wakil Katib PWNU Jateng, KH Nasrulloh Afandi berangkat dari asumsi yang salah. Dikatakan bahwa yang dibakar adalah bendera HTI. Di manakah ada tulisan HTI di bendera tersebut? Di manakah ada lambang HTI di bendera tersebut? Sama sekali tidak ada. Dari asumsi yang keliru ini, maka semua analisanya keliru. Dalam kaedah ushul diatakan:

 

ما بني على الباطل باطل

Segala sesuatu yang dibangun di atas kebatilan,  maka hasilnya akan batil

 

 

  1. Pernyataan yang mengatakan bahwa HTI mengancam stabilitas negara.

Adakah bukti nyata bahwa HTI mengancam stabilitas negara? Apakah mereka punya senjata dan pernah mnelakukan makar? Apakah terbukti bahwa mereka pernah menjarah, merampok, membuat onar sehingga mengancam stabilitas negara? Jika tidak, maka asumsi ini juga salah dan keliru. Lagi-lagi:

ما بني على الباطل باطل

Segala sesuatu yang dibangun di atas kebatilan,  maka hasilnya akan batil

 

Jika alasan pelarangan adalah untuk maslahat bangsa, maka maslahat tersebut sesungguhnya adalah maslahat semu. Dalam kaedah ushul dikatakan dengan istilah

المصلحة المتوهمة

Maslahat semu

Maslahat semu tadi, karena tidak berdasarkan pada bukti empiric maka ia harus ditinggalkan. Yang harus dilaksanakan adalah maslahat yang sudah pasti, atau yang disebut dengan istilah:

المصلحة المتحققة

  1. Bendera diqiyaskan dengan rudal, itu namanya kiyas ma’al fariq, yaitu kiyas yang dilakukan antara asal dengan cabang yang tidak sepadan. Padahal syarat kiyas, terdapat kesamaan illat antara asal dengan cabang. Jika illatnya tidak sama, maka kiyas gugur dengan sendirinya.

 

Sekarang kita lihat. Lemparkan bendera. Apakah meledak dan dapat membunuh orang?

Lemparkan rudal. Apakah dapat meledak dan membunuh orang?

Ternyata bendera tidak seperti rudal. Jika tidak, maka tidak bias dikiyaskan.

  1. Menabrak maqashdi syariah, manakala melanggar 5 hal primer, yaitu melanggar agama, harta, jiwa, akal dan keturunan. Dari lipa pokok tersebut, manakah yang telah dilanggar HTI? Jika tidak, maka anggapan bahwa mereka telah menabrak maqashid syariah juga gugur.

 

Jadi, gunakahlah kaidah ushul fikih secara benar. Umat jangan dikecoh dengan kaedah ushul fikih, namun sekadar untuk pembenaran atas kejadian yang jelas keliru. Wallahu a’lam (Wahyudi Abdurrahim)

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

two × five =

*