Yaitu syarat yang sudah terpenuhi dari syarat akad nikah dan syarat sah akad nikah. Maka syarat-syarat terlaksananya akad nikah adalah:
- a. Kedua mempelai Balig dan berakal.
- b. Kedua mempelai mempunyai sifat syar’i yaitu mempelai pria, wali dan wakil.
- c. Wali ikhtiyâriyyah tidak boleh melangkahi wali ijbâr.
- d. Wakil harus mentaati semua perintah wali
4. Syarat lazim Akad Nikah
- Mempelai dari bapak, kakek yang berperilaku baik
- Suami sekufu dengan istri wali dari keduanya
- Mahar tidak sedikit dengan mahar mitsliy[1]
- Tidak ada penipuan dalam akad.[2]
[1] Mistal , adalah jumlah mahar yang senilai dengan mahar yang biasa diterima oleh keluarganya.
[2] Dr, Fikriyah Ahmad Said, op. cit., hal. 153-155