Wednesday, April 24, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Syaih Ahmad Mahmud Karimah; Niqab Tidak Boleh Dilarang

syeikh-ahmad-karimah

Di salah satu TV Mesir, terjadi dialog antara Syaih Mahmud Karimah, salah seorang ulama al-Azhar ditanya soal kemungkinan larangan niqab karena dianggap menimbulkan mudarat di masyarakat. Niqat terlalu eksklusif dan dianggap bukan ajaran Islam.

 

Dengan sangat tegas dan suara lantang mengatakan bahwa jika niqab dilarang, maka orang yang tidak berhijab, memakai pakaian mini dan berdandan secara tabarruj juga harus dularang. Menurutnya wanita dengan pakaian mini dan bertabarruj jauh lebih mudarat bagi masyarakat dibandingkan dengan wanita yang memakai niqab. Jadi, jika timbangannya adalah mudarat, maka wanita bertabarruj dan berpakaian ini jauh lebuh membuat mudarat. Namun jika wanita tabarruj dibiarkan, maka niqab lebih utama untuk dibiarkan.

 

Beliau tidak mempersoalkan terkait khilafiyah fiqhiyyah, namun lebih menekankan pada keadilan dan sikap toleran terhadap sesama muslim. Jangan ketika ada seseorang ingin konsisten dengan ajaran agama sesuai dengan paham fikih yang ia yakini, dituduh tidak toleran dan ekslusif, sementara sesuatu yang sudah menjadi kesepakatan ulama terkait hokum haramnya suatu perbuatan, ia dibiarkan dan dianggap toleran. Sikap seperti ini namanya diskriminatif dan tidak adil.

 

Menurutnya, kita harus lebih melihat pada prilaku munkar dan itu yang harus dilarang. Bukan justru sebaliknya, sesuatu yang tidak dilarang dan diharamkan syariah yang kita akali untuk kemudian dilarang di masyarakat. Bagi beliau, tidak ada kompromi dalam hokum Islam. Ia harus selalu diperjuangkan, bagaimanapun keadaannya. Beliau sangat prihatin dengan banyaknya para pemikir yang membolehkan banyak persoalan yang sesungguhnya telah diharamkan syariat, seperti cipika-cipiki di tv. Menurutnya, kondisi seperti ini bukan sikap toleran namun kekacauan sosial yang harus dilarang secara hokum.

 

================

 

Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899 web: almuflihun.com

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

3 + 14 =

*