Friday, April 19, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Sarana Untuk melaksanakan Kewajiban

unduhan

Sebelumnya telah kami sampaikan mengenai perkara qat’iyyadn dan zhanniyat. Terkait hal ini bisa dirujuk artikel sebelumnya dengan judul, “Antara Qat’iyyat dan Zhaniyat”. Di antara qat’iyyat itu adalah ibadah wajib, seperti shalat, puasa dan haji bagi yang mampu. Tiga perkara itu menjadi sebuah kewajiban bagi setiap insan muslim.

Jika ada orang Islam mengingkari tiga perkara tersebut, oleh para ulama, mereka dihukumi telah kafir. Mereka dianggap telah keluar dari ajaran Islam. Namun jika mereka tidak menjalankan perintah tersebut karena malas atau llai, namun mereka masih meyakini mengenai kewajiban ibadah tersebut, jumhur ulama menghukumi mereka sebagai muslim yang ashi (pelaku maksiat). Mereka diberi waktu untuk bertaubat. Jika tidak, maka mereka dapat dijatuhi hukuman. Hal itu karena ia telah melakukan pelanggaran terhadap hukum syariat. Ia telah melakukan perbuatan dosa besar.

Terkait sarana ini, kami akan memberikan beberapa contoh praktis:

1. Kadang kala, untuk melaksanakan suatu kewajiban, dituntut untuk melewati sarana tertentu. Tanpanya, kewajiban tidak dapat dilakukan. Misalnya saja, untuk berwudhu atau mencukupi kebutuhan rumah tangga, membutuhkan air. Jika tidak ada air, ia tidak dapat menjalankan ibadah shalat. Kebutuhan rumah tanggal yang merpakan bagian dari upaya hifzhunafs, baik untuk sarana air minum, memasak dan lainnya juga bisa terkendala. Untuk itu, mengadakan air minum ini menjadi sebuah keharusan.

2. Untuk menyebarkan akidah Islam juga membutuhkan berbagai sarana modern. Zaman nabi mungkin cukup dengan dakwah bil lisan secara langsung. Namun saat ini, dakwah bil lisan perlu dibantu dengan sarana lain, seperti jika di masjid, butuh pengeras suara, ceramah di rekam untuk di upload di youtube, disharing melalui media social seperti Whats app, Facebook, dan lain sebagainya. Semua sarana terebut, bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman Sarana-sarana tersebut memang tidak sampai derajat wajib, kecuali memang menjadi kebutuhan yang mendesak. Jika tuntutan zaman sudah sangat mendesak, karena umat Islam diserang dengan berbagai sarana perusak melalui media-media tersebut, maka memanfaatkan media dakwah untuk menjaga akidah umat dari kehanjuran juga wajib. Tentu saja setiap da’i dapat menggunakan berbagai macam sarana sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

3. Sarana yang dapat membantu untuk mempermudah melakukan ibadah, seperti adzan dengan speaker, menentukan bulan-bilan haji dengan penanggalan yang bertumpu pada ilmu hisab, membangun jembatan dan jalan layang untuk tempat thawaf, sai dan lempar jumrah. Tujuannya adalah untuk menghindari desakan masa akibat jamaah yang membludak sehingga dapat terhindar berbagai bencana yang mungkin terjadi. Dengan ini, ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan aman. Menjaga jiwa yang merupakan bagian dari maqashid syariah juga dapat terealisasikan.

4. Detail-detail urusan muamalat. Transaksi jual beli, tidak harus bertatap muka secara langsung. Saat ini bisa melalui internet atau hp. Sighah jual beli menggunakan urf modern. Orang sudah berburu dengan kecepatan dan kemudahan. Tentu saja, secara fikih dibenarkan karena mengandung maslahat bagi umat manusia. Ia baru diharamkan manakala terdapat unusr judi, riba atau ghararh. Terkait muammalah ini, dalam kaedah fikih dikatakan:
5.
الاصل في المعاملات الالتفات الي المعاني والمقاصد

Prinsip dalam muammalat itu melihat kepada spirit dan maqashid

Jadi, sarana terkait detail-detail muammalat tersebut dapat berubah. Bisa saja, perubahan itu “menjadi sebuah keharusan” karena sudah menjadi budaya masyarakat modern. Untunya fikih Islam sangat fleksibel sehingga detail-detail urusan manusia diserahkan sepenuhnya oleh manusia. Sabda rasulullah saw:

عَنْ أَنَسٍ:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَوْمٍ يُلَقِّحُوْنَ فَقَالَ لَوْ لَمْ تَفْعَلُوْا لَصَلُحَ قَالَ فَخَرَجَ شِيْصًا فَمَرَّ بِهِمْ فَقَالَ مَا لِنَخْلِكُمْ قَالُوْا قُلْتَ كَذَا وَكَذَا قَالَ أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ

Artinya: Dari Anas ra bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati suatu kaum yang sedang mengawinkan pohon kurma lalu beliau bersabda:Sekiranya mereka tidak melakukannya, kurma itu akan (tetap) baik. Tapi setelah itu, ternyata kurma tersebut tumbuh dalam keadaan rusak. Hingga suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati mereka lagi dan melihat hal itu beliau bertanya: ‘Adaapa dengan pohon kurma kalian? Mereka menjawab; Bukankah anda telah mengatakan hal ini dan hal itu? Beliau lalu bersabda: ‘Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.’ (Shahih Muslim 2363-141)

6. Terkait kewajiban melaksanakan amar makruf dan nahi munkar. Dalam prakteknya, dakwah amar makruf dan nahi munkar dapat dilakukan dengan berbagai macam sarana sesuai dengan situasi dan kondisi suatu masyarakat. Juga dapat disesuaikan dengan perkembangan tegnologi modern.

7. Terkait fikih politik, cara memilih pimpinan umat Islam dapat disesuaikan dengan perkembangan masyarakat kita saat ini. Hanya saja, aturan dan syarat calon pemimpin tetap menggunakan nilai dan norma yang telah digariskan oleh Syariat. Memilih pemimpin kedepankan sifat amanah, jujur, kepandaian dalam mengelola Negara, bukan non muslim dan lain sebagainya seperti yang umum ditulis oleh para ulama terdahulu. Nilai dan norma itu tidak bisa dilanggar begitu saja. Jika dilanggar, maka yang akan rugi adalah umat Islam sendiri. Jadi yang berubah sekadar sarana saja, namun norma dan nilai tetap mengacu kepada apa yang telah digariskan oleh syariat Islam.

8. Terkait dengan ekonomi umat yang merupakan bagian dari hifz annafs dan hifz al mal. Dalam ilmu maqashid, pengembangan ekonomi umat ini masuk ranah hifdzu mal min janibil wujud. Ia menajdi kewajiban yang harus ditegakkan. Jadi, mensejah terakan masyarakat sesungguhnya adalah kewajiban hokum syariat. Beban utama diserahkan kepada ulil amri (pemerintah), orang kaya, tidap individu dalam suatu masyarakta dan juga masyarakat sekitar. Sarana menuju kesana, tentu dapat berubah sesuai dengan ruang waktu. Termasuk di dalamnya dalam pengembangan dan pengelolaan dana zakat, wakaf, sedekah dan lain sebagainya. Jadi, umat dituntut untuk mampu mengambil berbagai sarana modern guna mencapai tujuan dasar dari maqashid syariah itu, yaitu hifzhul mal.

Berbagai contoh sederhana di atas sekadar untuk menuntun kita bahwa ijtihad adalah sebuah kebutuhan mendesak. Ijtihad bukan saja terkait dengan nas yang bersifat zhanni, atau yang belum tertera dalam nas saja (la-maskut anhu), namun juga terkait dengan sarana untuk memperolah suatu kewajiban.

Jika sarana tidak ada pembaruan, maka umat akan terkopoh-kopoh dalam keterbelakangan. Bangsa lain jauh maju kedepan, sementara umat masih di belakang gerbong peradaban. Peradaban islam masa lalu dapat berkembang pesat dan menajdi pusat peradaban dunia, karena para ulama dulu mampu melakukan berbagai macam pembaruan sarana-sarana tersebut. Sarana ini sangat fital dan harus diraih dan diadakan. Jika kita bahas terkait maqashid syariah serta sarana-sarana menuju terlaksananya hokum Islam tadi, tentu akan sangat luas dan banyak sekali. Seluruh komponen umat, baik dari ulil amri, masyarakat, individu, organisasi keislaman dan lainnya, butuh tenaga ekstra dan saling bahu membahu dalam rangak mewujudkan masyarakat Islam yang ideal, atau yang dikenal oleh Muhamadiyah dengan masyarakat utama. Ia adalah masyarakan yang oleh al-Quran disebut dengan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Karena fitalnya sarana ini, tidak heran jika kemudian para ulama meletakkan suatu kaedah ushul:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب.

Suatu kewajiban yang tidak dapat terlaksana kecuali dengan meraih sarana tertentu, maka mendatangkan sarana itu menajdi wajib. Wallahu a’lam

==
Mengingatkan —- Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899. www.almuflihun.com

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

10 − 3 =

*