Thursday, April 18, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Prinsip Terkait Urusan Sehari-hari Adalah Ta’lil

unduhan4545

Sebelumnya sudah kami sampaikan mengenai ta’lil dalam urusan ibadah. Sebagian besar ulama ushul berpendapat bahwa untuk urusan ibadah tidak ada ta’lil. Semua diserahkan kepada Allah dan manusia cukup mentaati apa yang tertera dalam nas. Maka kaedah yang digunakan sebagai berikut:
الاصل فى العبادة التعبد والاتباع
Artinya: Prinsip dalam ibadah adalahtaabbud danittiba

Meski demikian, terdapat sebagian ulama yang membahas ta’lil dalam ibadah tersebut. Bahkan ada yang mengkajinya panjang lebar dan mendalam seperti yang dilakukan oleh Ibnul Qayyim dalamkitab I’lamul Muwaqi’in.

Berbeda dengan urusan ibadah, untuk al-adah justru prinsip utama adalah ta’lil. Al-Adah adalah kebiasaan dan tradisi manusia yang biasa dilakukan dalam interaksi mereka antar sesama. Atau al-Adah merupakan semua perbuatan manusia yang berada di luar ibadah (baca: mahdhah). Di antara yang masuk dalam istilah al-adah adalah persoalan muammalat, jinayat, tradisi dan lain sebagainya.

Untuk al-adah ini, umumnya ulama berpendapat bahwa illat menajdi patokan utama. Dengan adanya illat ini, maka banyak persoalan yang terkait dengan al-adah bias dikiyaskan. Hokum yang berlaku juga sangat lentur bergantung kepada keberadaan illat tadi. Di sini, kaedah yang digunakan sebagaiberikut:
الاصل فى المعاملة الالتفات الى المعاني والمقاصد
Artinya: Prinsip dalam muammalah adalah melihat kepada makna dan maqashir.

Berikut adalah pendapat para ulama terkait dengan al-adah tersebut:
1. Imam Syathibi: prinsip dalam ibadah bagi seorang mukallaf adalah taabbud tanpa harus melihat kepada ma’ani. Sementara prinsip dalam al-adat adalah melihat kepada makna. (Al-Muwafaqat, 2/300)
2. Imam Juwaini: Ibadah mahdhah tidak terkait dengan tujuan atau manfaat tertentu. Meski demikian, ibadah yang berlangsung secara kontinyu dapat diartikan sebagai pembaharuan atas janji setia kepada Allah dengan melakukan dzikir kepada-Nya. Ibadah dapat mencegah manusia dari perbuatan keji dan munkar. Namun terkait dengan cara dan kadarnya seperti jumlah rekaat, itu tidak perlu dicari makna dan tujuannya. (Al-Burhan, 2/605)
3. Imam Ghazali:Urusan muammalah dapat diketahui maknanya karena ia terkait dengan maslahat hamba. Sementara untuk usursan ibadah, seperti jumlah rekaat shalat dan lain sebagainya, makna dan tujuannya tersembunyi bagi hamba. (Syifa’ul Ghalil, 203)
4. Iz Ibnu Abdussalam: Hukum syariat dibagi menjadi dua, pertama terkait dengan ibadah dan kedua terkait dengan muammalat. Untuk prinsip ibadah, didasari atas landasan ta’abud dan taat tanpa perlu mencari hikmat dan illat dibalik ibadah tadi. Ia murni untuk taat kepada Allah dan mengharap pahala dari-Nya. Sementara itu terkait muammalat, hukumnya mengandung illat untuk kemaslahatan hamba. Artinya bahwa tujuan dari muammalat untuk menggapai maslahat hamba dan menutup mafsadat. Dalam hal ini illat dan hikmah dapat diketahui secara rasional. (Qawaidul Ahkam, 1/19)
5. Al-Muqirri: Prinsip dari suatu peruatan yang bisa dirasionalkan, bukan bersifat ta’abudi. Contohnya mencuci tangan sebelum makan, illat utamanya adalah untuk kebersihan agar tangan terhindar dari kotoran. Hanya saja, terkait perkara yang sifatnya ta’abudi, tidak perlu banyak dicar illatnya. Karena dalam proses pencarian illat tadi, kemungkinan akan melakukan kesalahan. Seorang fakih cukup melaksanakan apa yang tertera dalam zhahir ayat. (Al-Qawaid al-Muqirri, 1/296)
6. Thahir Ibnu Asyur: Perkara dalam agama dibagi dua, yaitu pertama yang bersifat ta’abudi dan kedua yang bersifat muamalah duniawiyah. Jika perkara terkait ta’abbudi, maka tidak perlu dicari illatnya secara pasti. Cukup seorang hamba melaksanakan apa yang diperintahkan syariat seperti dalam nas. Illat dalam ibadah yang sifatnya ta’abbudi tersebut, tidak dapat diketahui oleh seorang hamba. Sebaliknya jika kaitannya dengan muammalah, seorang fakih hendaknya mencari illat hukum. Dengan illat tadi, berbagai persoalan hukum syariat yang sifatnya terbarukan dapat diketahui ketetapan hukum secara lebih mudah. Solusi atas suatu persoalan juga dapat diselesaikan dengan lebih rapi. Jika illat hokum tidak dijadikan sebagai perhatian serius dalam urusan muammalat, apalagi sampai terbengkalai, dampaknya sangat buruk bagi perkembangan hukum Islam. (Maqashid Asy-Syariah, 45)

=====================
Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

20 − three =

*