Friday, April 19, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Prinsip Dasar Paham Muktazilah

200px-Sughrat

 

Muktazilah dalam menentukan berbagai ketetapan hukum serta dalam menguatkan berbagai macam argumentasi terhadap wacana yang mereka gelindingkan selalu berpijak pada akal murni. Dengan argumentasi logis tersebut, mereka mampu menandingi berbagai syubhah yang dilontarkan pemeluk agama dan kepercayaan lain di luar Islam. Mereka telah banyak berjasa dalam mengemban dakwah Islam dan membela eksistensi agama Islam.

 

Namun yang patut disayangkan adalah sikap radikal Muktazilah dalam menyebarkan wacana  ideologi mereka. Ketika mereka dapat menguasai tampuk pemerintahan, Muktazilah memaksakan ideologi mereka kepada partai oposisi lainnya. Peristiwa itu terjadi pada masa khalifah al-Makmun.[1]

 

Muktazilah juga sering disebut sebagai golongan ahlu’l ‘adli wa al-tauhîd. Mereka memiliki lima landasan teoritis yang dijadikan sebagai pijakan dalam berpikir. Lima landasan teoritis tersebut dapat dikatakan sebagai struktur epistemologi komperhensif Muktazilah dalam mewacanakan berbagai perdebatan ilmu kalâm. Mengapa landasan teoritis tersebut harus dibatasi menjadi lima saja? Mengenai hal itu, Qadhiy Abdul Jabar sebagai ulama besar dari Muktazilah berkata:

 

“Tidak dapat dipungkiri bahwa mereka yang berbeda pendapat dengan kami tidak akan lepas dari lima landasan tersebut. Taukah anda, bahwa perbedaan kami dengan golongan atheis, dahriyah dan musyabbahah masuk dalam persoalan tauhid? Kami juga berbeda dengan Jabbariyah, artinya persoalan tersebut masuk dalam bagian keadilan Tuhan. Perbedaan kami dengan Murji’ah dapat dimasukkan dalam bagian janji dan ancaman. Kami juga berbeda dengan Khawârij, yang berarti dapat dimasukkan dalam bagian “manzilah baina manzilataini”. Sebagaimana kami berbeda dengan Imâmiyah yang dapat dimasukkan dalam bagian amar ma’ruf dan nahi munkar.”

 

Ulama pertama yang dianggap sebagai pencetus lima landasan teoritis Muktazilah tersebut adalah Abu Huzail al-Allaf. Ia adalah golongan pertama ulama Muktazilah yang menulis dan menerangkan secara rinci mengenai landasan pemikiran partai Muktazilah. Landasan teoritis tersebut sering disebut dengan ushûlu’l khamsah (dasar-dasar yang lima). Lima landasan itu adalah sebagai berikut:

 

  1. Keadilan

 

Prisnsip keadilan berkaitan erat dengan kajian Muktazilah mengenai kebebasan berkehendak dan kebebasan memilih bagi manusia. Keadilan juga berkaitan erat dengan persoalan ketuhanan. Prinsip keadilan Tuhan inilah yang menjadi sentral perseteruan antara partai Muktazilah dengan partai Jabbariyah.

 

Yang dimaksudkan dengan keadilan di sini adalah keyakinan mereka bahwa sesungguhnya manusia memiliki kebebasan penuh dalam berkehendak, memilih dan menentukan amal perbuatannya masing-masing. Segala perbuatan manusia dinisbatkan langsung kepada manusia sebagai nisbat sesungguhnya, bukan metafor. Dari sini maka ganjaran sebagai hasil dari perbuatan yang dilakukan manusia kelak, baik berupa syurga bagi mereka yang melakukan amal shalih atau nerakan bagi mereka yang membangkan perintah Tuhan, dapat dipertanggungjawabkan. Pahala dan siksa tersebut merupakan bentuk dari keadilan Tuhan bagi umat manusia. Muktazilah secara jelas menentang bahwa setiap perbuatan, baik itu perbuatan baik atau buruk dikembalikan secara langsung kepada Tuhan.

 

  1. Tauhid

 

Permasalahan Tauhid berkaitan erat dengan perdebatan mereka dengan aliran atheis, dahriyah, Yahudi, Kristen dan juga golongan dari kelompok Islam yang berpendapat tentang tasybîh (menyerupakan Tuhan dengan sesuatu), tajsîm (membendakan Tuhan) dan mereka yang percaya dengan hulûl (Tuhan menyatu dengan manusia).

 

Kajian mengenai Tauhid dalam partai Muktazilah cukup luas dan berfariasi. Memang mereka memberikan perhatian lebih terhadap persoalan tauhid tersebut. Kajian tauhid biasanya menempati urutan nomor dua setelah kajian mereka tentang keadilan Tuhan. Muktazilah sendiri sering dijuluki dengan aliran al-adlu wa al-tauhîd. Adapaun kajian Muktazilah mengenai tauhid mencakup beberapa sub pembahasan, diantaranya adalah:

  • Abstraksi mengenai pensucian dzat Tuhan.
  • Dzat dan sifat Tuhan adalah satu.
  • Tidak mungkin manusia dapat melihat Tuhan (ru’yatullah).
  • Tidak mungkin Tuhan berada dalam tempat tertentu.
  • Al-Qur’an adalah makhluk.

 

  1. Janji dan ancaman Tuhan

 

Poin tersebut merupakan landasan ketiga bagi Muktazilah. Janji dan ancaman merupakan sentral perbedaan antara partai Muktazilah dengan Murji’ah. Yang dimaksudkan dengan janji Tuhan adalah bahwa Tuhan telah berjanji kepada manusia bagi siapa saja yang taat kepada-Nya akan dimasukkan kedalam syurga-Nya. Sementara Tuhan selamanya tidak akan pernah ingkar janji, karena janji Tuhan pasti benar. Janji adalah setiap informasi yang ditujukan kepada seseorang akan manfaat atau kebaikan yang akan diperoleh terhadap apa yang dijanjikannya. Janji bisa berupa sesuatu karena orang yang dijanjikan memang memiliki hak untuk mendapatkannya, atau karena pemberian anugerah tersebut sebagai hadiah kepadanya.

 

Dari sini jelas, bahwa Tuhan telah menjajikan pahala kepada orang yang melaksanakan segala perintah-Nya sesuai dengan amal perbuatannya. Tuhan juga menjanjikan untuk memberikan anugerah kepada siapa saja yang ia kehendaki.

 

Sebaliknya, Tuhan telah mengancam kepada siapa saja yang melanggar perintah-Nya dengan memasukkannya ke dalam api neraka, termasuk bagi mereka yang melakukan dosa besar. Bahkan Tuhan mengancam bahwa pelaku dosa besar akan menjadi penghuni nerakan dan kekal di dalamnya selama ia tidak bertaubat. Sebagaimana janji Tuhan, ancaman Tuhan juga pasti terjadi, karena Tuhan tidak akan pernah mengingkari ancaman-Nya. Ancaman adalah informasi kepada orang yang diancam bahwa jika ia melakukan sesuatu akan mendapatkan bencana.

 

Ancaman Tuhan tersebut pasti akan terlaksana bagi siapa saja yang melanggar perintah-Nya, baik mereka yang fasik karena telah melakukan dosa besar ataupun ancaman kepada orang-orang kafir. Tuhan tidak akan pernah diskriminasi dalam menerapkan ancaman-Nya tersebut dengan membedakan antara orang kafir dengan orang fasik.

 

Pendapat tersebut berimplikasi pada pandangan mereka yang menolak syafaat bagi pelaku dosa besar, baik syafaat itu dari Rasul, terlebih-lebih dari selain Rasul. Mereka menganggap bahwa syafaat hanya layak diberikan kepada orang-orang mukmin saja dan bukan kepada orang-orang fasik.

 

Janji dan ancaman Tuhan tersebut sangat erat kaitannya dengan landasan teoritis Muktazilah sebelumnya, yaitu tentang keadilan Tuhan. Hal ini dikarenakan janji dan ancaman berhubungan dengan ganjaran yang harus diberikan Tuhan kepada setiap manusia atas perbuatannya di dunia. Selain itu, landasan teoritis tersebut juga berkaitan erat dengan perkembangan wacana pemikiran dan politik yang sedang berkembang pada saat itu. Janji dan ancaman adalah tanggapan balik partai Murji’ah yang menganggap bahwa ganjaran hanya berada dalam otoritas Tuhan. Manusia sama sekali tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan Tuhan.

 

  1. Manzilah baina manzilatain

 

Wacana yang digulirkan Muktazilah kaitannya dengan terma manzilah baina manzilatain merupakan reaksi terhadap pandangan partai Murji’ah dan partai Khawârij. Dalam sejarah ilmu kalâm, terma ini sering dijadikan sebagai sebab munculnya partai Muktazilah. Manzilah baina manzilatain adalah pandangan berbeda mengenai ketetapan hukum bagi pelaku dosa besar yang dilontarkan Washil bin Athâ dalam halaqah Hasan Bashriy.

 

Yang dimaksudkan dengan manzilah baina manzilataini adalah bahwa setiap manusia yang meninggal dunia, sementara ia pernah melakukan dosa besar dan belum bertaubat maka mereka itu termasuk ahli neraka yang kekal di dalamnya. Ia tidak beriman, namun juga tidak kafir. Tentunya pandangan ini sangat berbeda dengan partai Murji’ah yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar tetap dianggap sebagai seorang mukmin. Juga berbeda dengan partai Khawârij yang menganggap bahwa pelaku dosa besar masuk dalam golongan orang-orang kafir. Ia juga tidak dapat digolongkan dalam kategori orang munafik. Berbeda dengan Hasan Bashriy yang memasukkan pelaku dosa besar dalam golongan orang-orang munafik. Bagi Muktazilah, pelaku dosa besar tidak mukmin, tidak kafir dan juga tidak munafik. Ia berada pada posisi antara mukmin dan kafir. Posisi tersebut tidak akan dapat mengeluarkan mereka dari ancaman neraka. Hanya saja, bentuk siksaannya lebih rendah dibandingkan dengan siksaan Tuhan yang diberikan kepada orang-orang kafir.[2]

 

  1. Amar ma’ruf dan nahi munkar

 

Amar ma’ruf dan nahi munkar adalah landasan teoritis terakhir Muktazilah. Terma ini merupakan sentral perbedaan antara partai Muktazilah dengan partai Syiah Imamiyah dan sebagian pengikut partai Murji’ah. Lanadasn teoritis amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan perwujudan dari sikap politik Muktazilah. Hukum amar ma’ruf dan nahi munkar bagi Muktazilah adalah wajib. Dari sini mereka membolehkan dan bahkan mewajibkan mengadakan gerakan revolusi bersenjata terhadap pemerintah yang zhalim dan melenceng dari nilai-nilai keadilan. Gerakan revolusi bersenjata melawan pemerintah tersebut diharapkan mampu mengganti pemerintah zhalim dengan pemerintahan baru yang lebih mampu dalam merealisasikan nilai-nilai keadilan dalam tatanan masyarakat.

 

Wacana politik yang digulirkan partai Muktazilah seputar revolusi bersenjata melawan pemerintah yang zhalim juga sepaham dengan wacana politik dari partai Syiah Zaidiah, partai Khawârij dan sebagian besar pengikut partai Murji’ah. Bagi partai-partai tersebut, revolusi bersenjata menjadi suatu keharusan jika memang situasi dan kondisi sudah memungkinkan untuk menggulingkan pemerintah yang zhalim dan dengan gerakan revolusi bersenjata tersebut, keadilan dan kebenaran dapat terwujud.

 

Bagi mereka, keharusan melawan pemerintah yang zhalim tidak hanya dibebankan pada para pemimpin partai, namun juga kepada umat Islam secara keseluruhan. Menurut mereka, beban hukum (taklîf) Tuhan tertuju kepada setiap insan muslim tanpa terkecuali.

 

Untuk menjaga stabilitas sosial politik sehingga amar ma’ruf dan nahi munkar dengan gerakan bersenjata tidak terkesan menjadi gerakan pemberontak dan pengacau, partai Muktazilah meletakkan beberapa syarat yang harus digarisbawahi oleh umat Islam. Diantara syarat-syarat tersebut adalah:

  • Gerakan revolusi bersenjata dilakukan oleh sekelompok orang. Dengan demikian dapat dibedakan antara gerakan politik yang tersusun secara sistematis dengan gerombolan pemberontak atau pengacau yang bersifat individu.
  • Kemungkinan untuk memperoleh kemenangan jauh lebih besar dibandingkan dengan kemungkinan kalah.
  • Sebelum mengadakan gerakan revolusi bersenjata, terlebih dahulu telah disiapkan calon pemimpin pengganti yang kiranya dapat menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam masyarakat.
  • Keberhasian dalam revolusi bersenjata tidak berarti bahwa tugas amar ma’ruf dan nahi munkar sudah usai. Pemerintah baru diberi beban untuk memperbaiki kondisi sosial masyarakat sehingga prinsip keadilan dan tauhid dapat ditegakkan.

 

Inilah lima landasan teoritis partai Muktazilah yang dijadikan pijakan mereka dalam wacana pemikiran dan pergerakan politik. Amar makruf dan nahi munkar juga dapat dikaitkan dengan terma keadilan. Selain itu juga dapat masuk ke dalam prinsip kebebasan berkehendak, memilih dan melakukan perbuatan tertentu bagi manusia. Sebagaimana prinsip amar ma’ruf dan nahi munkar juga dapat dikaitkan dengan manzilah baina manzilatain bagi pelaku dosa besar, janji dan ancaman Tuhan kepada manusia.

 

Sesungguhnya lima landasan teoritis partai Muktazilah tersebut antara satu dengan yang lain memiliki keterkaitan erat. Satu sama lainnya saling melengkapi dan menguatkan. Maka tidak heran jika Qadhi Abdul Jabbar menganggap bahwa lima landasan teoritis tadi merupakan pijakan yang sangat komperhensif bagai partai Muktazilah. Mengingat perhatian luar biasa yang ditekankan partai Muktazilah terhadap dua poin besar, yaitu landasan keadilan dan tauhid, maka partai ini juga sering dijuluki dengan ahlu’l ‘adl wa al-tauhîd.[3]

 

[1]               Hasan al-Sayyid Mutawalliy, op. cit., hal. 13

[2]               Dr. Muhammad ‘Immarah, op. cit., 43-62

[3]               Ibid., hal.  64-68

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

eight − 1 =

*