Menurut Imam Amidi, sangat dimungkinkan untuk membuktikan keberadaan sesuatu, dengan banyak bukti. Jadi alat bukti (dalil) tidak harus satu.
Jika lebih dari satu bukati, maka semua bukti harus menunjukkan tentang sesuatu tersebut. Jika ada dua bukti atau lebih, sebagian membuktikan keberadaan yang dibuktikan, sementara yang lain justru menafikan, maka harus dilakukan pembuktian kebenaran. Kedua alat bukti yang saling kontradiktif tersebut tidak dapat diterima seluruhnya.
Dalam model pembuktian, tidak dipersoalkan siapa yang membuat bukti, karena yg utama adalah keberadaan bukti itu sendiri dan kebenaran dari bukti tadi. Bukti juga tidak harus berbentuk fisik dan sesuatu yang bersifat wujud.