Friday, April 19, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Nikah Siri Tidak Dinafkahi, Bagaimana Solusinya?

Waalaikum salam
Nikah dianggap sah jika ada saksi, mahar, wali dan akad. Hanya saja, untuk hokum di Indonesia, harus dicatatkan di KUA. Tujuan pencatatan tersebut, demi kemaslahatan semua, sehingga jika ada persoalan yang melibatkansuami istri, bisa dibawa ke kantor peradilan agama. Misalnya jika suami tidak memberi nafkah, maka istri bisa menggugat ke pengadilan agama. Nanti pengadilan agama akan menjatuhkan sanki kepada suami. Atau jika terjadi perceraian dan suami tidak memberikan nafkah bagi anak, maka hal seperti ini juga bisa dibawa ke pengadilan agama. Atau jika salah satu meninggal dunia da nada persengketaan waris, juga bisa dibawa ke pengadilan agama.
Masalahnya jika nikah siri, yang tidak dicatatkan di KAU. Jika ada masalah seperti suami tidak memberikan nafkah, maka persoalannya jadi rumit. Hal ini, karena tidak ada catatan di KUA.
Jika suami belum mengucapkan kata cerai, maka ibu statusnya belum cerai, meski ibu tidak diberi nafkah. Ibu masih menjadi istri yang sah. Coba ibu komunukasikan dengan pihak suami baik-baik, apakah yang sesunagguhnya terjadi. Jika tidak ada solusi, ibu bisa mendatangkan penengah dari keluarga ibu dan keluarga suami. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Jika mentok, coba saja ke pengadilan agama, apakah ada soluisi bagi mereka yang menikah sirri. Wallahu a’lam

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

3 × two =

*