Tuesday, April 23, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Nanam Modal Sistem Bagi Hasil, Riba kah?

Assalamualaikum, saya mau tanya bertanya tentang hukum fiqih apakah ini haram atau ada unsur riba di dalamnya.
Ada teman yang mengelola jual beli buah kelapa sawit, saya mau menanam modal disitu dengan kesepakatan bagi hasil keuntungan penghasilan bersih 6 : 4, saya sebagai pemodal 6 dan pengelola jual beli 4 dan modal dikembalikan selama 10 tahun. Apakah itu ada unsur riba atau gimana ustaz???

Waalaikum salam
Prinsip jual beli adalah saling Ridha, tidak melakukan penipuan atau manipulasi, tidak ada unsur riba dan tidak ada perjudian, maka jual beli atau bisnis tersebut hukumnya halal. Dalilnya adalah firman Allah berikut
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (Al Baqarah: 275 )
Juga firman Allah dalam surat An Nisa ayat 29 berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”

Oleh karena itu, para ulama meletakkan kaeda berikut:
الاصل فى المعاملات الاباحة إلا اذا كان عليها الدليل
Prinsip dalam muamalah itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.
Bisnis Anda masuk dalam istilah Mudharabah atau sistem bagi hasil. Ada pemodal dan ada juga pemutar modal. Hasilnya bisa dibagi bersam sesuai kesepakatan. Para ulama mengatakan bahwa sistem Mudharabah ini boleh. Insyaallah halal dan tidak ada unsur riba. Wallahu a’lam

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

19 + 6 =

*