Al-aql (akal) dapat dijadikan argumentasi dalam memberikan pengkhususan ungkapan kalimat dalam nash yang berkaitan dengan beban syariah. Dalam artian bahwa ketetapan hukum dalam nash hanya berlaku bagi orang yang berakal saja. Dengan demikian, ketetapan hukum syariah tidak diberlakukan bagi anak kecil dan orang gila.
Atau, nash sama sekali tidak ada kaitannya dengan beban hukum (taklif), namun akal memberikan batasan terhadap nash tersebut.
Contoh:
اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ
Artinya: “Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu”. (QS. Al-Zumâr: 62).
Nash di atas tidak dapat dipahami bahwa Tuhan menciptakan dirinya sendiri.