Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Menyoal Manhaj Irfani Muhammadiyah

ggh

 

 

Dalam sebuah diskusi di whatsapp, ada yang mempostingkan tulisan yang ada di sangpencerah.com. Tulisan tersebut memberikan keterangan mengenai rentetan perjalanan majelis tarjih beserta contoh ijtihad majelis tarjih. Hanya saja, ada satu kalimat yang bagi saya cukup mengganjal, yaitu kalimat berikut:

 

Model ijtihad irfani diputuskan tahun 2000 di Jakarta sementara produk hukum yang bernuansa irfani sudah dihasilkan ulama Muhammadiyah jauh beberapa tahun sebelumnya. Misalnya, fatwa tarjih tentang hukum Poligami. Para ulama Muhammadiyah mengakui adanya nas-nas al-Qur’an berkaitan dengan poligami. Namun demikian, mereka pun menegaskan bahwa dalam berkeluarga ada berbagai kewajiban yang mesti ditunaikan oleh suami. Karena itu difatwakan bahwa meskipun ada kebolehan untuk lakukan poligami, tetapi memperhatikan berbagai kewajiban yang tidak mudah ditunaikan itu kepada suami dituntunkan untuk mempertimbangkan kembali pilihannya untuk lakukan poligami (1992).

 

Saya coba baca beberapa kali, tapi belum juga bisa memahami sisi irfani dari contoh di atas. Kemudian saya coba baca lagi manhaj tarjih Muhammadiyah. Di sana disebutkan bahwa manhaj irfani sebagai berikut:

 

Pendekatan ‘Irfani

‘Irfan mengandung beberapa pengertian antara lain : ‘ilmu atau ma’rifah; metode ilham dan kashf yang telah dikenal jauh sebelum Islam; dan al-ghanus atau gnosis. Ketika irfan diadopsi ke dalam Islam, para ahl al-‘irfan mempermudahnya menjadi pembicaraannya mengenai 1) al-naql dan al-tawzif; dan upaya menyingkap wacana qur’ani dan memperluas ‘ibarahnya untuk memperbanyak makna. Jadi pendekatan irgani adalah suatu pendekatan yang dipergunakan dalam kajian pemikiran Islam oleh para mutasawwifun dan ‘arifun untuk mengeluarkan makna batin dari batin lafz dan ‘ibarah; ia juga merupakan istinbat al-ma’rifah al-qalbiyyah dari Al-Qur’an.

Pendekatan irfani adalah pendekatan pemahaman yang bertumpu pada instrumen pengalam batin, dhawq, qalb, wijdan, basirah dan intuisi. Sedangkan metode yang dipergunakan meliputi manhaj kashfi dan manhaj iktishafi. Manhaj kashfi disebut juga manhaj ma’rifah ‘irfani yang tidak menggunakan indera atau akal, tetapi kashf dengan riyadah dan mujahadah. Manhaj iktishafi disebut juga al-mumathilah (analogi), yaitu metode untuk menyingkap dan mmenemukan rahasia pengetahuan melalui analogi-analogi. Analogi dalam manhaj ini mencakup : a) analogi berdasarkan angka atau jumlah seperti 1/2 = 2/4 = 4/8, dst; b) tamthil yang meliputi silogisme dan induksi; dan c) surah dan ashkal. Dengan demikian, al-mumathilah adalah manhaj iktishafi dan bukan manhaj kashfi. Pendekatan ‘irfani juga menolak atau menghindari mitologi. Kaum ‘irfaniyyun tidak berurusan dengan mitologi, bahkan justru membersihkannya dari persoalan-persoalan agama dan dengan irfani pula mereka lebih mengupayakan menangkap haqiqah yang terletak di balik shari’ah, dan yang batin (al-dalalah al-isharah wa al-ramziyah) di balik yang zahir (al-dalalah al-lughawiyyah). Dengan memperhatikan dua metode di atas, kita mengetahui bahwa sumber pengetahuan dalam irfani mencakup ilham/intuisi dan teks (yang dicari makna batinnya melalui ta’wil).

Kata-kata kunci yang terdapat dalam pendekatan ‘irfani meliputi tanzil-ta’wil, haqiqi-majazi, mumathilah dan zahir-batin. Hubungan zahir-batin terbagi menjadi 3 segi : 1) siyasi mubashar, yaitu memalingkan makna-makna ibarat pada sebagian ayat dan lafz kepada pribadi tertentu; 2) ideologi mazhab, yaitu memalingkan makna-makna yang disandarkan pada mazhab atau ideologi tertentu; dan 3) metafisika, yakni memalingkan makna-makna kepada gambaran metafisik yang berkaitan dengan al-ilah al-mut’aliyah dan aql kully dan nafs al-kulliyah.

Pendekatan ‘irfani banyak dimanfaatkan dalam ta’wil. Ta’wil ‘irfani terhadap Al-Qur’an bukan merupakan istinbat, bukan ilham, bukan pula kashf. tetapi ia merupakan upaya mendekati lafz-lafz Al-qur’an lewat pemikiran yang berasal dari dan berkaitan dengan warisan ‘irfani yang sudah ada sebelum Islam, dengan tujuan untuk menangkap makna batinnya.

Contoh konkrit dari pendekatan ‘irfani lainnya adalah falsafah ishraqi yang memandang pengetahuan diskursif (al-hikmah al-batiniyyah) harus dipadu secara kreatif harmonis dengan pengetahuan intuitif (al-hikmah al-dhawqiyah). Dengan pemaduan tersebut pengetahuan yang diperoleh menjadi pengetahuan yang mencerahkan, bahkan akan mencapai al-hikmah al-haqiqah.

Pengalaman batin Rasulullah saw. dalam menerima wahyu al-Qur’an merupakan contoh konkret dari pengetahuan ‘irfani. Namun dengan keyakinan yang kita pegangi salama ini, mungkin pengetahuan ‘irfani yang akan dikembangkan dalam kerangka ittiba’ al-Rasul.

Dapat dikatakan, meski pengetahuan ‘irfani bersifat subyekyif, namun semua orang dapat merasakan kebenarannya. Artinya, setiap orang dapat melakukan dengan tingkatan dan kadarnya sendiri-sendiri, maka validitas kebenarannya bersifat intersubyektif dan peran akal bersifat partisipatif. Sifat intersubyektif tersebut dapat diformulasikan dalam tahap-tahap sebagai berikut. Pertama-tama, tahapan persiapan diri untuk memperoleh pengetahuan melalui jalan hidup tertentu yang harus ia ikuti untuk sampai kepada kesiapan menerima “pengalaman”. Selanjutnya tahapan pencerahan dan terakhir tahap konstruksi. tahap terakhir ini merupakan upaya pemaparan secara simbolik di mana perlu, dalam bentuk uraian, tulisan dan struktur yang dibangun, sehingga kebenaran yang diperolehnya dapat diakses oleh orang lain.

Implikasi dari pengetahuan ‘irfani dalam konteks pemikiran keislaman, adalah mengahmpiri agama-agama pada tataran substantif dan esensi spiritualitasnya, dan mengembangkannya dengan penuh kesadaran akan adanya pengalaman keagamaan orang lain (the otherness) yang berbeda aksidensi dan ekspresinya, namun memiliki substansi dan esensi yang kurang lebih sama. Kedekatan kepada Tuhan yang transhistoris, transkultural, dan dan transreligius diimbangi rasa empati dan simpati kepada orang lain secara elegan dan setara. Termasuk di dalamnya kepekaan terhadap problem-problem kemanusiaan, pengembanagan budaya dan peradaban yang disinari oleh pancaran fitrah ilahiyah.

 

 

Jadi kesimpulannya adalah bahwa irfani di manhaj tarjih sangat erat dengan materi sufistik dan kebatinan. Coba perhatikan baik-baik pernyataan dalam manhaj tarjih di atas: Kaum ‘irfaniyyun tidak berurusan dengan mitologi, bahkan justru membersihkannya dari persoalan-persoalan agama dan dengan irfani pula mereka lebih mengupayakan menangkap haqiqah yang terletak di balik shari’ah, dan yang batin (al-dalalah al-isharah wa al-ramziyah) di balik yang zahir (al-dalalah al-lughawiyyah). Dengan memperhatikan dua metode di atas, kita mengetahui bahwa sumber pengetahuan dalam irfani mencakup ilham/intuisi dan teks (yang dicari makna batinnya melalui ta’wil).

 

Irfani sendiri bukan berasal dari islam murni. Ia ada jauh sebelumislam. Ini juga diakui oleh manhaj tarjih. Perhatikan petikannya sebagai berikut:

 

 

Pendekatan ‘irfani banyak dimanfaatkan dalam ta’wil. Ta’wil ‘irfani terhadap Al-Qur’an bukan merupakan istinbat, bukan ilham, bukan pula kashf. tetapi ia merupakan upaya mendekati lafz-lafz Al-qur’an lewat pemikiran yang berasal dari dan berkaitan dengan warisan ‘irfani yang sudah ada sebelum Islam, dengan tujuan untuk menangkap makna batinnya.

 

 

 

Contoh konkrit dari pendekatan ‘irfani lainnya adalah falsafah ishraqi yang memandang pengetahuan diskursif (al-hikmah al-batiniyyah) harus dipadu secara kreatif harmonis dengan pengetahuan intuitif (al-hikmah al-dhawqiyah).

Dengan pemaduan tersebut pengetahuan yang diperoleh menjadi pengetahuan yang mencerahkan, bahkan akan mencapai al-hikmah al-haqiqah.

 

Secara tegas Muhammadiyah megakomodir irfani sebagai pendekatan dalam berijtihad.

 

Sesungguhnya irfani adalah sebuah epistem besar. Di dalamnya terdapat berbagai kelompok dan madzhab yang sangat bervariatif, dari mazhab irfan yang berada di luar Islam sampai yang di dalam Islam, dari yang melenceng sampai yang sesuai dengan syariah. Karena irfani secara umum diakui oleh Muhammadiyah, secara otomatis, seluruh mazhab irfan juga diakui oleh Muhammadiyah.

 

Di sini menjadi aneh. Jika mazhab irfan yang ada di dalam ruang lingkup Islam saja, masih mending, tapi bagaimana dengan yang berada di luar Islan? Bagaimana juga dengan mazhab irfan yang telah melenceng dari Islam?

 

Persoalan muncul karena Muhammadiyah mengakui sebuah epistem besar, namun tanpa memberikans truktur epistem yang sesuai. Pengakuan epiatem irfan, secara otomatis mengakui seluruh struktur epistem irfan yang bearti mengakui mistisme dunia sufi dengan berbagai fariannya tanpa terkecuali.
Mungkin ada yang mengatakan bahwa Irfani itu pengalaman spiritual yang intersubjektif, beda-beda setiap orang dan sifatnya sangat pribadi, maka tidak bisa diverifikasi atau ditentukan standarisasinya.
Standarisasinya ada di tiap mazhab irfan. Di dalamnya ada Thariqah Burhaniyah, Thariqah sadziyah, Thariqah mulawiyah, thari8qah jakfariyah dan lain sebagainya. Setiap thariqah mempunya stuktur ahwal dan maqamat sendiri, punya amalan dan dzikir-dzikir sendiri, punya suluk sendiri. Aturan main dalam setiap thariqat ini yang saya maksud dengan struktur dan standar.

 
Suluk sufi tujuan akhirnya adalah makrifatullah dan mencari hakekat kebenaran. Mereka yang sudah sampai pada maqam itu akan digelari dengan al arif billah. Untuk sampai ke atas (Allah) ada tangga-tangga yang harus dilalui. Tangga-tangga ini adalah maqam. Di setiap tangga, akan diketahui kualitas spiritualitas salik. Kondisi salik di maqam ini namanya ahwal.

 

Dalam menafsirkan al-Quran, manhaj irfani berbeda dengan manhaj bayani. Ia bertumpu pada dzauq dan kasyf. Berikut kutipan dari manhaj tarjih: Sedangkan metode yang dipergunakan meliputi manhaj kashfi dan manhaj iktishafi.

 

Menggunakan manhaj itfani bearti menggunakan mata batin dalam tafsir. Seorang sufi tidak hanya memahami makna di balik lafal, tapi memahami makna batin dari lafal nas. Jadi, ada lafal, dibalik lafal ada makna dan dibalik makna ada maghza.
Lafal itu sekadar simbul saja yang butuh makna. Makna dari lafal itu masih makna zhahir. Di balik makna itu adalah maghza. Ia adalah makna batin. Tafsir irfan itu tafsir untuk menyingkap maghza dan bukan makna.

 

Maghza itu “hikmah”. Hikmah adalah “rahasia Tuhan” yang ditiupkan Allah pada sang sufi yang sudah sampai pada maqam tertentu. Rahasia Tuhan kadang sangat “rahasia” yangg konon hanya bisa dipahami oleh seorang sufi secara subyektif.
karena ia adalah rahasia Tuhan, maka tidak bisa dipahami oleh nalar biasa. Bahkan untuk mengucapkan hikmah yang ada dalam hati sang sufi, terkadang sangat sulit sehingga yang keluar adalah bahasa simbul.

 

Bahasa simbul dalam sufi sesunggungnya adalah semeotika sufi. Dari bahasa simbul ini pula muncul kitab mujarraban. Kitab ini dianggap sebagai hikmah Tuhan karena hasil riyadha sang sufi. Ia adalah hikmah-hikmah yang sangat berharga dan merupakan rahasia sufi.

 
Simbul hikmah terbesar adalah abjad. Abjad dianggap mempunyai magjza yang sangat besar dan mempunyai rahasia kekuatan supranatural. Menguak maghza dari abjad juga dapat memberikan kekuatan supranatural.
Abjad-abad tadi mempunyai pengaruh besar bagi manusia. Nama manusia terdiri dari abjad-abjad. Kata Allah dan Asmaul husna juga dari abjad. Abjad-abjad tadi bila disingkap, akan punya kekuatan mistis. Jika ia diamalkan (almujarrab) akan dapat memberikan kekuatan supranatural.
maka orang yang mengamalkan hikmah sufi seperti yang terkandung dalam kitab mujarrabat, ia bisa melakukan sesuatu yang berada di luar nalar manusia. Ia bisa terbang, bisa ke tempat yang sangat jauh hanya dalam kedipan mata sesuai bersitan hati. Makanya tidak heran jika kita mendengar seorang kyai bisa shalat di tanah suci. Itu karena amalan mujarabat itu. Bahkan ada yang bisa berjalan di atas air dan kisa kebal dari senjata tajam.
Semua itu bermula dari manhaj irfani. Orang awam menganggap berbagai kekuatan supranatural tadi sebagai karamah yang diberikan Allah kepadanya karena sang sufi telah sampai maqam tertinggi. Ia telah mampu mendapatkan rahasia Allah. Apapun yang ia inginkan, dapat terkabul dengan seketika. Ia telah menyatu dengan Allah. Ikehendaknya adalah kehendak Allah.

 

Padahal karamah tdk bisa dicoba coba (mujarrab). Karamah datang begitu saja sesuai kehendak Allah. Ia mirip seperti mukjizat yang datang sesuai dengan kehendak Allah. Karamah tidak bisa dilatih dengan riyadah, dengan puasa mutih, puasa ngrowot, puasa weton dan lains ebagainya. Mukjizat dan karamat tidak bisa dipelajari.

 

Muhammadiyah mengakui manhaj irfan secara mentah-mentah. Itu artinya Muhammadiyah mengakui semua mistisme tadi. Di NU ada istilah Thariqah muktabarah dan ghair muktabarah. Thariqah Muktabarah itu Thariqah atau manhaj irfan yang diakui. Sementara yang ghair muktabarah adalah thariqah atau manhaj irfan yang tidak diakui. NU selektif dalam memandang manhaj irfan ini. Tidak menerima semua begitu saja.
Muhammadiyah lepas dan tidak ada batasan tertentu. Konsekwensi menerima seluruh manhaj irfan, bukan hanya thariqah saja yang diterima, semua aliran mistisme diakui baik yang ada di dalam maupun di luar Islam diakui.
Padahal katanya Muhammadiyah mau brantas TBC? Sementara di dunia mistisme banyak C-nya, banyak khurafat. Apalagi aliran-aliran yang tidak ada batasan syarinya. Ini kontradiksi. Ini bagaimana? Satu sisi ingin memerangi churafat, tapi disisi lain justru mengakomodir semua aliran sufi yg kadang banyak khurafatnya.

 

Yang lebih fatal lagi, karena ia menerima semua aliran mistis, maka akan berujung pada kesamaan pengalaman sepiritual keberagamaan. Kesimpulannya, akan mengakui kebenaran semua agama. Ini artinya Muhamadiyah mengakui pluralisme agama. Perhatikan petikan konsep manhaj tarjih berikut:

Implikasi dari pengetahuan ‘irfani dalam konteks pemikiran keislaman, adalah mengahmpiri agama-agama pada tataran substantif dan esensi spiritualitasnya, dan mengembangkannya dengan penuh kesadaran akan adanya pengalaman keagamaan orang lain (the otherness) yang berbeda aksidensi dan ekspresinya, namun memiliki substansi dan esensi yang kurang lebih sama. Kedekatan kepada Tuhan yang transhistoris, transkultural, dan dan transreligius diimbangi rasa empati dan simpati kepada orang lain secara elegan dan setara. Termasuk di dalamnya kepekaan terhadap problem-problem kemanusiaan, pengembanagan budaya dan peradaban yang disinari oleh pancaran fitrah ilahiyah.

 

Jika sudah demikian, lantas bagaimana?  Lantas mana irfani dari pernyataan teks di atas: Model ijtihad irfani diputuskan tahun 2000 di Jakarta sementara produk hukum yang bernuansa irfani sudah dihasilkan ulama Muhammadiyah jauh beberapa tahun sebelumnya. Misalnya, fatwa tarjih tentang hukum Poligami. Para ulama Muhammadiyah mengakui adanya nas-nas al-Qur’an berkaitan dengan poligami. Namun demikian, mereka pun menegaskan bahwa dalam berkeluarga ada berbagai kewajiban yang mesti ditunaikan oleh suami. Karena itu difatwakan bahwa meskipun ada kebolehan untuk lakukan poligami, tetapi memperhatikan berbagai kewajiban yang tidak mudah ditunaikan itu kepada suami dituntunkan untuk mempertimbangkan kembali pilihannya untuk lakukan poligami (1992).

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

three × 1 =

*