Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Mengapa Banyak Mazhab Fikih?

imam-Syafii-3Suatu kali, saya ikut diskusi menarik di sebuah milis Islam terkemuka. Awalnya, diskusi tetang Syiah yang tidak melakukan shalat jumah di setiap masjid. Mereka hanya melaksanakan shalat Jumah di kota-kota besar saja sesuai dengan pandangan fikih mazhab Jakfari. Meski sebenanrnya, jika kita lihat mazhab sunni, paham fikih seperti ini juga ada di mazhab Hanafi. Mazhab Jakfari dan Hanafi merujuk hadis yang diriwayatkan dari Sayyidina Ali.
Namun pembahasan melebar sampai kepada mazhab-mazhab dalam Islam. Lantas ada satu pertanyaan menggelitik, namun perlu mendapatkan jawaban yang benar. Pertanyaan tersebut adalah, “Rasulullah saw ikut mazhab siapa?”

Dapat dipahami bahwa penanya sesungguhnya ingin melontarkan wacana, mengapa kita mesti bermazhab? Mengapa kita tidak mengikuti Rasulullah saw. saja? Bukankah sumber hukum umat Islam adalah Quran dan Sunnah, bukan pendapat Imam mazhab?

Memang benar bahwa rujukan umat Islam adalah al-Quran Sunnah Nabi. Setiap ada persoalan, hendaknya dikembalikan kepada keduanya. Hanya saja, dua pusaka tadi tidak dapat dibumikan tanpa terlebih dahulu dipahami. Untuk memahami keduanya, butuh metodologi ijtihad yang disebut dengan ushul fikih.

Para Imam terdahulu sangat memahami mengenai pentingnya sebuah metodologi. Kemudian tiap Imam berusaha meletakkan metodologi sesuai dengan kecenderungan dan kemampuan keilmuan mereka. Dari sini, muncullah berbagai variasi metodologi ushul fikih. Karena metodologi yang digunakan tiap Imam berbeda, pada akhirnya muncul pemahaman berbeda terhadap kandungan Kitab Suci dan Sunnah Nabi Muhammad saw.

Para imam juga mempunyai santri yang mewarisi metodologi sang Imam. Lama kelamaan, pengikut sang imam semakin banyak, sehingga dikatakan, “Ini ikut fikihnya Hanafi, mereka ikut fikihnya Syafii, yang itu ikut fikihnya Hambali” dan demikian seterusnya. Dalam bahasa Arabnya, ini mazhab Hanafi, Syafii, hambali dan seterusnya.

Inilah sesungguhnya awal mula munculnya mazhab Islam. Dalam sejarahnya, mazhab Islam sudah mulai sejak masa sahabat. Antar para sahabat, mempunyai piranti ijtihad masing-masing yang juga berimplikasi kepada kesimpulan hukum fikih. Muncullah istilah mazhab sahabat, seperti mazhab Umar, Aisyah, Ali, Ibnu Umar dan lain sebagainya.

Namun mengapa para Imam meletakkan metodologi yang berbeda? Kenapa tidak ada kesepakatan ulama untuk membentuk satu metodologi saja sehingga umat Islam tidak terkotak-kotak?

Tentu saja persoalannya tidak sesederhana itu. Banyak faktor yang menyebabkan para ulama berbeda pendapat, di antaranya:

  1. Persoalan bahasa Arab.
  2. Perbedaan dalam menilai suatu hadis. Terkadang satu imam menganggap bahwa hadis tertentu kuat, sementara Imam lain menganggapnya lemah.
  3. Seorang Imam sudah menerima hadis tertentu, sementara Imam lain belum menerima.
  4. Imam ini mendahulukan hadis dhaif dibanding kiyas, sementara Imam lain mendahulukan kiyas dibanding hadis dhaif.
  5. Imam ini menganggap bahwa suatu ayat ada kaitan dengan ayat lainnya atau diterangkan oleh ayat lain, sementara Imam lainnya menganggap bahwa dua ayat tadi independen dan tidak ada keterkaitan sama sekali.
  6. Perbedaan kondisi.
  7. Perbedaan tempat
  8. Perbedaan kualitas keilmuan.
  9. Perbedaan cara pandang.

Dan masih banyak lagi berbagai faktor yang melatarbelakangi munculnya banyak pendapat di kalangan para ulama.
Di sini saya akan mencoba mengambil contoh dari perbedaan mereka dalam memahami teks melalui bahasa Arab.

bagi siapa saja yang pernah bersentuhan dengan bahasa arab, tentu ia akan memahami bahwa bahasa arab sangat kaya. Bahasa arab juga banyak mempunyai anonim. Ada juga lafal musytarak, di mana satu kata, mempunyai banyak makna. Perbedaan satu huruf saja, terkadang berimplikasi pada kesimpulan hukum yang berbeda. Di sini saya ambilkan satu contoh:

﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ﴾(المائدة: 6)

Bagaimana para ulama kita memahami ayat wudhu di atas? Kita ambil contoh huruf “Ba” dari ayat بِرُءُوسِكُمْ

Imam Malik: huruf ba berfungsi sebagai lil ililtihsaq (menempel). Dengan pemahaman ini, maka ketika wudhu seluruh kepala harus dibasuh.

Imam Syafii berpendapat bahwa huruf “ba” litab’id (sebagian) sehingga cukup sebagian rambut saja dan bagian mana saja yang dibasuh sudah cukup.

Salamah bin Akwa berpendapat, cukup bagian depan kepala saja.

Al-hasan berpendapat, untuk wanita, satu helai rambut saja yang terkena air, sudah cukup.

Ada juga yang menganggap “ba za’idah” (tambahan) keberadaan sehingga huruf “ba” tidak dianggap. Dengan demikian, seluruh rambut kepala harus dibasuh semuanya.

“Ba ziyadah” pun masih ada 2 pendapat, pertama ziyadah untuk tawkid, kedua, ziyadah untuk ta’lil. Masing-masing pendapat ada implikasi hukumnya.

 

Itu baru huruf ba, belum lagi kita bahas mengenai huruf waw pada ayat di atas, apakah litartib (berurutan), atau athaf biasa (tidak berurutan). Kemudian waw pada وَأَرْجُلَكُمْ, athafnya kemana? Karena ada qiraat lain yang membaca dengan lam fathah.

 

Dari sekian pendapat, lantas mana yang benar? Jawabnya adalah bahwa semuanya benar, hanya saja tingkat kebenarannya zhaniy, bukan qat’i. zhani di sini, benar yang masih ada kemungkinan salah, sementara qati, benar yang bersifat pasti dan tidak ada lagi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Bisa dilihat, hanya berbeda dalam memahami huruf ba, memunculkan sekian kesimpulan hukum. Belum lagi

 

Sederhananya, para Imam mazhab dalam menggali hukum fikih, juga berpedoman dari dua pusaka tadi (kitab Suci dan Sunnah Nabi Muhammad saw). Mereka tidak melakukan ijtihad dari ruang kosong.
Ditambah lagi bahwa dua pusaka tadi sangat terbatas. Dengan kata lain, bahwa teks dalam kitab Suci dan Sunnah Nabi sudah final dan tidak akan pernah bertambah lagi. Sementara persoalan umat tidak terbatas. Setiap saat akan muncul persoalan baru yang belum pernah dijumpai pada masa Nabi dan sahabat. Di sini pula di tuntut ijtihad dari para imam. Sehingga persoalan yang baru muncul, tetap ada sandaran hukum sesuai denga Kitab Suci dan Sunnah Nabi.

Selain itu, persoalan di satu kawasan, juga berbeda dengan kawasan lainnya. Atau persoalan di satu daerah, sama persis dengan daerah lain, namun sosio kultural suatu masyarakatnya yang berbeda. Perbedaan tersebut, secara otomatis juga berimplikasi kepada perbedaan dalam berijtihad dan dalam mengambil kesimpulan hukum. Maka tidak heran jika Imam Syafii, mempunyai dua mazhab, yaitu mazhab lama (qadim) dan baru (jadid). Mazhab lama, ketika beliau berada di Bakdad, sementara mazhab baru, ketika beliau berada di Mesir. Persoalan yang muncul di Mesir, tentu berbeda dengan persoalan yang ada di Bakdad. Demikian juga sosiokultural masyarakat Mesir, yang berbeda dengan sosiokultural masyarakat di Bakdad. Dengan perbedaan ini, muncul kesimpulan hokum yang berbeda. Ini tentu sesuai dengan kaidah ushul fikih yang mengatakan bahwa fatwa dapat berubah sesuai dengan perbedaan situasi, kondisi, ruang dan waktu.

Kesimpulannya, ilmu fikih bukanlah kumpulan ayat al-Quran dan Hadis Nabi, tapi fikih adalah kumpulan kesimpulan hukum yang dihasilkan dari pemahaman mujtahid terhadap kitab Suci dan Ssunnah Nabi  tersebut.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

five × 2 =

*