Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Mendapatkan Uang 300 Juta Rupiah, Apakah Wajib Zakat?

Tanya:
Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya saya mendapatkan uang senilai 300 juta dikasi orang tua saya karena menjual rumah,saya harus zakat berapa ya? Sebelum nya terimakasih ustad. (Riska, Batam)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Zakat diwajibkan terhadap semua harta yang berkembang berdasarkan dalil berikut:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 110)

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَ

“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).” (QS. Al-Ma’idah [5]: 55)

Zakat ada aturannya, yaitu harta harus sudah sampai nishab. Selain itu, kadarnya juga sudah ditentukan misal kambing baru wajib zakat setelah berjumlah 40 ekor, zakat perniagaan sebesar 2.5 persen, harta benda sudah kisaran dg 85 gram emas dan lain sebagainya. Termasuk orang yang harus menerima zakat, juga sudah ditentukan oleh agama, yaitu yang tergolong ke dalam 8 golongan, sebagaimana disebutkan ayat berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).

Selain itu, syarat harta wajib zakat yaitu sudah sampai haul (1 tahun).

Uang senilai 300 juta rupiah, apakah sudah setara dengan 85 gram harga emas? Dan apakah harta tersebut tetap seharga 85 gram emas selama setahun? Dalam arti tidak digunakan untuk apapun? Atau malah bertambah?

Jika sudah setara 85 gram emas dan mengendap selama setahun, baru wajib zakat 2.5 peresen. Jika tidak, maka belum wajib zakat. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

nineteen − 19 =

*