Friday, March 29, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Memaksa Lepas Cadar, Itu Sikap Radikal dan Intoleran


Dalam fikih Islam, cadar merupakan persoalan khilafiyah, dari yang mengatakan wajib karena muka dianggap aurat, sunnah atau mubah. Pendapat madzhab Hanafi menyatakan bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Menurut mazhab Maliki bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan). Memakai cadar menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Di kalangan madzhab sayfii ada dua pendapat, antara yang membolehkan dan menganggapnya wajib. Qaul yang kuat di kalangan madzhab sayfii menyatakan bahwa aurat wanita di depan lelaki bukan mahram adalah seluruh tubuh. Dari sini mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi.

Pendapat yang kuat dari madzhab Hambali adalah bahwa cadar bagi wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah wajib. Madzhab hambali berpendapat bahwa wajah dan bahkan kuku wanita adalah aurat yangharus ditutupi.

Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa pemakaian cadar dalam fikih islam, murni khilaf fikih. Ia tidak ada hubungannya dengan radikalisme. Menganggap bahwa setiap yang menggunakan cadar adalah radikal, bearti ia tidak paham hokum fikih. Memaksakan siswi untuk melepas cadar, sama artinya ia memaksa seseorang untuk melepas keyakinan keberagamaan. Justru sikap seperti inilah radikaldan intoleran.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

3 × 3 =

*