Friday, April 19, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Melindungi Keturunan; Anjuran Untuk Menikah

Sebelumnya telah kami sampaikan secara global mengenai perlindungan terhadap keturunan. Dalam hal ini, perlindungan terhadap keturunan ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan agar keturunan selalu eksis dan kedua agar keturunan tidak punah.

Terkait poin pertama yaitu perlindungan agar keturunan tetap eksis, Allah swt telah memberikan jalan keluar secara halal yaitu dengan anjuran untuk melangsungkan pernikahan secara sah. Selain itu, ia juga dapat menjaha manusia dari perbuatan terlarang seperti zina dan sejenisnya.
Banyak sekali ayat al-Quran maupun hadis nabi yang menerangkan dan memberikan anjuran untuk menikah. ini artinya bahwa pernikahan bukan persoalan sepele. Ia juga bukan sekadar untuk menjaga keturunan, namun ia menjadi tombak bagi manusia untuk melaksanakan amanah terbesar di muka bumi, yaitu membangun peradaban. Tidak ada satu makhlukpun di bumi ini yang sanggup mengemban amanat besar ini selain manusia

Berikut akan kami sampaikan mengenai berbagai anjuran menikah seperti yang tertulis baik dalam aayat al-Quran maupun hadis nabi.

1. menikah dianggap sebagai bagian dari ayat dan tanda-tanda kebesaran Allah
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].
Menurut Ibnu Abbas, makna mawadah adalah kecintaan suami kepada istrinya, sementara rahmah adalah perlindungan suami kepada istrinya agar tidak terkena hal-hal yang tidak diinginkan.
Ayat di atas menyebutkan bahwa di antara tanda-tanda kebesarannya adalah menciptakan istri. Jika suatu redaksi dari ayat al-Quran menggunakan kata “ayatihi, artinya perstiwa itu sangat luar biasa. Dengan kata lain bahwa pernikahan bukan perkara ringan, namun ia merupakan prosesi suci nang agung yang sangat dianjurkan oleh Islam.

Menikah seperti tertulis dalam ayat di atas dapat memberikan ketenangan bagi seorang laki-laki maupun perempuan. Ada tempat untuk menumpahkan segala suka dan duka. Ada tempat dia mana ia mampu memenangkan pikiran setelah penat melaksanakan berbagai tugas duniawi. Ada tempat ia bersendagurau dengan keluarga, setelah ia melaksanakan berbagai tugas seharian yang terkadang sangat memusingkan kepala. Keluarga, menjadi salah satu peredam dan tempat refresing terbaik itu.

2. Allah menciptakan segala sesuatu di dunia, dengan berpasang-pasangan.
Menikah sendiri merupakan sunatullah yang ada di jagat raya ini. Tidak ada satupun mahkluk di muka bumi, kecuali ada pasangannya. Manusia, hewan bahkan pepohonan pun mempunyai jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Firnman Allah:
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” [QS. Adz Dzariyaat (51):49].
Juga firman Allah berikut ini:
سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. (QS. Yaa Siin: 36).
ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَمِنَ ٱلْأَنْعَٰمِ أَزْوَٰجًۭا ۖ يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ ۚ لَيْسَ كَمِثْلِهِۦ شَىْءٌۭ ۖ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْبَصِيرُ
Artinya: “(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura :11)
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Artinya: “Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” (QS. An Nahl:72).

3. Menikah untuk melangsungkan keturunan.
Terkait salah satu tujuan pernikahan, yaitu memperbanyak keturunan sebagaimana firman Allah berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭا
Artinya: “Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali.” (QS. An Nisaa: 1).
4. menikah menjadi sarana untuk saling mengenal
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, bukan untuk saling hidup sendiri-sendiri, namun untuk saling bersama dan menyatu dengan pernikahan yang sah. Dari sini manusia beranak pinak hingga menjadi bersuku-suku dan berbangsa-bangsa. Seperti firman Allah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۭ
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujuraat: 13)
5. Allah mengetahui apa yang ada dalam rahim manusia.
Setelah menikah, terkadang manusia ingin mempunyai keturunan laki-laki atau perempuan. Hanya saja, tidak semua yang dikehendai manusia itu dikabulkan Allah karena sesungguhnya kehendak Allah tiada batas. Bahwa segala sesuatu yang ada dalam rahim manusia, telah diketahui oleh Allah dan telah digariskan oleh yang Maha Kuasa.
وَٱللَّهُ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍۢ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍۢ ثُمَّ جَعَلَكُمْ أَزْوَٰجًۭا ۚ وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنثَىٰ وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِۦ ۚ وَمَا يُعَمَّرُ مِن مُّعَمَّرٍۢ وَلَا يُنقَصُ مِنْ عُمُرِهِۦٓ إِلَّا فِى كِتَٰبٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٌۭ
Artinya: “Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah.” [QS. Fathir (35):11]

6. Menikah dianggap telah menyempurnakan keimanannya.
Bahkan menikah dianggap sebagai melengkapi separo dari keimanan,sebagaimana sabda Rasulullah saw berikut ini:
“مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الإيْمَانِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي”
Artinya :Siapa yang menikah maka ia telah sempurna setengah keimanannya, maka takutlah kepada Allah terhadap setengah sisanya” (HR At-Tabrani)
7. Bagi yang belum dapat menikah, hendaknya berpuasa
Kenyataannya tidak semua orang mempunyai kesiapan untuk segera menikah. Ada orang karena beberapa alasan, tidak dapat menyegerakan pernikahan tersebut. Untuk menghiondari agar ia tidak melakukan hal menyimpang, Rasulullah saw menganjurkan kepadanya agra berpuasa seperti dalam firmannya:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ الْبٰاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang memiliki kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu bisa menundukkan mata dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang idak mampu maka berpuasalah, karena puasa itu bisa menjadi kendali baginya”. (HR. Imam Bukhari)

6. Bagi yang tidak mau menikah, dianggap tidak mengikuti sunah rasul
Sebegitu pentingnya pernikahan, sehingga orang yang tidak mau menikah dianggap tidak mengikuti sunnah Rasulullah saw.
قال النبي :”اَلنِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ” (رواه أبو يعلى
Nikah itu adalah sunnahku, maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka dia bukan golonganku.
7. Rasul bangga dengan banyaknya pengikut kelak di hari kiamat.

عَن ابن عُمر رَضِيَ الله عَنْهُما قَالَ، قَال رَسُولُ الله “تَنَاكَحُوْا تَكْثُرُوْا فَإِنِّي أُبَاهِيْ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى بِالسِّقْطِ (رواه أحمد
Dari Ibn Umar Ra berkata:Rasulullah Saw bersabda:Kawinlah kalian sehingga kalian akan banyak karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian kepada umat yang lain pada hari kiamat, walaupun dengan bayi yang gugur.(H.R. Ahmad)

======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

one + 4 =

*