Friday, April 19, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Maqashidul Mukallaf

 

fdsayh

 

Suatu saat, Anda datang ke masjid untuk melaksanakan shalat jamaah Isya. Anda shalat mengikuti imam, dari takbir hingga salam usai. Dengan niat shalat jamaah Isya itu, Anda akan mendapatkan lipatan pahala shalat jamaah. Anda akan mendapatkan seperti yang bernah disabdakan Rasulullah saw berkut:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً .

Artinya: sesungguhnya rasulullah saw bersabda: “Shalat berjama’ah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat. (HR. Bukhari)

 

Sewaktu Anda shalat jamaah, teman Anda datang. Ia juga shalat di belakang Imam. Ia shalat layaknya kita shalat, bertakbir, membaca fatihah, ruku, sujud hingga salam. Namun niatnya ternyata bukan untuk shalat, namun untuk permainan saja. Meski syarat rujun lengkap, karena niatnya bukan shalat, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat. Ia tidak mendapatkan apa-apa.
Apakah yang membedakan amtara prilaku Anda dengan teman Anda itu? Perbedaannya terletak pada niat. Suatu perbuatan yang sama persis, dengan niat yang perbeda, nilai amal perbuatannya menjadi berbeda. Niat sangat menentukan terhadap status suatu perbuatan.

 

Contoh lain, suatu kali Ali niat untuk berburu kijang. Ali nenga,bil senapan angin yang ia gantungkan di dinding. Sesampainya di hutan, Ali melihat ke semak semak. Di sana ada gerakan mencurigakan. Ali yakin itu pasti kijang. Lalu Ali menembakkan senapan angin ke arah semak-semak. Dooor…. Dari semak-semak terdengar sesuatu yang roboh ke tanah. Ali segera pergi ke semak semak.

 

Setelah sampai di sana, betapa terkejutnya. Ternyata yang terkena sasaran tembak bukan kijang, namun Andi temannya Ali. Akibat ulah Ali ini, Ali dibawa ke pengadilan. Ali mengakui kesalahannya. Namun ia mengatakan bahwa ia tidak sengaja menembak Andi. Ia niat untuk berburu kijang.ternyata terkena bukan kijang, tapi Andi.

 

Ali jelas telah membuat suatu kesalahan, meskipun kesalahannya itu tidak sengaja. Ali harus dihukum. Akhirnya pemgadilan menjatuhkan hukuman kepadanya dengan memerintahkan Ali untuk membebaskan satu orang budak dan membayar diah 100 ekor unta. Itulah hukuman bagi pembunuh tidak sengaja. Ini sesuai dengan firman Allah:

 

وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُوا
Artinya: “Dan barangsiapa membunuh seorang mu’min dengan tidak sengaja, (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah (tidak mengambilnya).” (QS. An Nisa:92)

 

Andi punya kakak kandung beranama Fakhri. Melihat adiknya yang tertembak senapan angin, ia dendam. Ia berjanji akan membalas perbuatan Ali. “Darah harus dibalas dengan darah”, begitu gumamnya.

Suatu hari, dia ambil senapan angin yang tergantung di dinding. Ia segera pergi ke hutan. Ia yakin bahwa saat itu, Ali sedang berada di hutan untuk berburu. Ia berniat untuk menembak Ali dengan senapan angin miliknya.

 

Sesampainya di hutan, dia melihat Ali sedang sembunyi di semak-semak dan sudah siap-siap untuk membidik kijang. Kesempatan ini tidak ia sia-siakan. Segera saja ia mengarahkan senapan anginnya ke arah kepala Ali. Doooor…..segera peluru melesat ke kepala Ali. Seketika itu juga, Ali terjatuh bersimbah darah. Ali meninggal dunia.

 

Tidak lama kemudian, ada orang lewat yang mengetahui tindakannya. Ia segera lapor ke kelurahan dan segera kepala desa dengan perangkatnya menuju ke hutan. Mereka masih melihat Fakhri tertegun di samping mayat Ali, seakan Fakhri sendiri tidak percaya atas apa yang ia lakukan.

 

Kepala desa beserta jajarannya segera menangkap Fakhri. Ia di bawa ke pengadilan. Fakhri sendiri mengakui bahwa ia yang membunuh Ali. Ia sengaja membunuh karena dendam melihat adiknya terbunuh. Atas sikap Fakhri tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman qishah. Ali harus dihukum mati.

 

Jika kita lihat dua kasus tadi, antara Fakhri dan Ali sama-sama membunuh. Keduanya juga menggunakan alat pembunuh yang sama, yaitu senapan angin. Tempatnya sama, yaitu di hutan. Namun pengadilan menjatuhkan hukuman yang berbeda. Ali didenda, sementara Fakhri dihukum mati.

 

Apakah yang membedakan antara Ali dengan Fakhri? Perbedaannya terletak pada niat. Dengan niat yang berbeda, maka akan berimplikasi kepada hukum yang berbeda pula. Hal ini, karena setiap perbuatan sangat bergantung pada niatnya. Dalam hal ini, Rasulullah saw bersabda:

 

إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ

 

Artinya: “Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan, maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya kepada Allah dan RasulNya dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita yang hendak dia nikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah kepadanya”. (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Oleh ulama ushulm niat ini sering disebut dengan maqashidul mukallaf.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

thirteen + 4 =

*