Friday, March 29, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Maqashid Menurut Ibrahim An-Nakh’iy

Dalam kitab al-Fikru Assamiy disebutkan bahwa ulama besar, Ibrahim annakh’iy menyatakan bahwa hukum syariat secara makna bisa dinalar. Hal ini karena semua hukum syariat selalu mengedepankan maslahat umat bagi manusia. Ia mengandung hikmah dan illat yang dapat diketahui melalui kajian al-Quran dan sunnah. Menurutnya bahwa hukum syariat diturunkan demi kebaikan bagi manusia. Posisi mujtahid adalah selalu menggali hukum untuk mencari illat hukum agar dapat diketahui secara pasti.

Menurut beliau bahwa hukum Allah selalu mempunyai tujuan, yaitu demi kemaslahatan manusia. Mencari illat dari nas menjadi penting, karena ia terkait erat dengan persoalan furu yang dapat dikiyaskan kepada persoalan ushul. Kesimpulan hukum menurutnya sangat bergantung pada illat. Jika suatu hukum mempunyai ilat tertentu, maka ketetapan hukum ada padanya. Jika illat hilang, maka ketetapan hukum awal menjadi hilang dan berubah kepada hukum lain. Terkait hal ini, terdapat kaedah ushul yang berbunyi:
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Ada tidaknya suatu hokum bergantung kepada ada dan tidaknya illat hokum.

Di antara model ijtihad yang digunakan oleh Imam Annakh’iy adalah dengan tidak berpaku kepada zhahir nas saja. Beliau selalu melihat apa yang berada di balik nas dengan melihat pada tujuan sesungguhnya yang diinginkan oleh nas. Jadi, beliau selalu mencari spirit yang didorong oleh nas terkait suatu ketetapan hokum. Spirit inilah yang nantikan dapat dijadikan sebagai pegangan untuk melakukan ijtihad atas persoalan yang ada di alam realita, yang terkadang berbeda dengan kondisi nas. Ada makna-makna tersirat di balik nas. Lafal-lafal seperti yang tertera dalam nas itu, bukanlah titik ahir sehingga ijtihad tidak bersifat literal.

sebagaimana para mujtahid pada umumnya, Imam ibrahim an-Nakhky selalu memulakan ijtihadnya dengan bertumpu pada nas. Dari sana ia mulai menarik persoalan umat untuk dicarikan solusi alternative sesuai dengan spirit dan makna nas. Ijtihad beliau sangat realistis dan kontekstual.
Imam Ibrahim an-Nakh’I, sebagaimana ulama lainnya selalu berpegang pada kaedah berikut ini:
العبرة للمعاني لا للالفاظ والمباني
Prinsip yang dijadikan pegangan adalah makna, bukan struktur lafal dan kalimat.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

three + ten =

*