🌹Jamaah D1 :
🎅Slm. Ust. Tanya makan2an yg diberikan majikan yg beragama nasrani utk perayaan natalan gmn, padahal makanan itu bagian dr perayaan natal makasi sebelumnya
👳🏻Ustadz Wahyu Lc.:
Waalaikum salam. Boleh memakan hidangan mereka yang halal. Termasuk makanan dari pesta natalan.
🐑Bahkan jika mereka memberikan hidangan ayam, daging kambing atau daging sapi hasil sembelihan mereka sendiri, hukum memakannya halal.
👉Dalilnya sebagai berikut:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
🎁Artinya: “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu” [al-Maidah/5: 5]
🌷Kecuali jika yang dihidangkan adalah makanan yang diharamkan oleh syariat spt khamar dan daging babi, maka hukumnya haram. Wallahu a’lm.
〰〰〰〰〰🌺🌺
🔜 Raih pahala. Sebarkan 💚
Ikuti kajian lainnya….gabung bersama kami 👇🏻
📶 Tim Sang Pencerah
🆔 Website: sangpencerahDOTcom
🌴 Fanspage FB : websiteSangPencerah
🌐 Twitter : @SangPencerahWeb
▶ Chanel Telegram : kajiansangpencerah
📧 Email : websangpencerah@gmail.com