Thursday, April 18, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Lembaga Permusyawaratan Di Masa Khulafaurrasyidin

hjklttd

 

Sebagaimana telah kami singgung sebelumnya bahwa pada masa kenabian, telah terbentuk Lembaga Permusyawaratan yang disebut dengan al-Muhajiruun al-Awaa’il. Anggota lembaga ini ditunjuk oleh Rasulullah saw dan dilakukan sumpah jabatan di hadapan kaum Muhajirun dan Anshar. Anggota Lembaga Permusyawaratan berjumlah 10 orang sahabat senior, yaitu  Abu Bakar as-Shhidiq, Umar bin Khatab, Utsmam bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Talhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqqaas, Said bin Zaid bin Nafil, dan Abu Ubaidah bin Jarah.

 

Setelah Rasulullah saw wafat, para sahabat melanjutkan tradisi tersebut. Lembaga Permusyawaratan tetap dijaga dan dijadikan sebagai sarana bermusyawarah tatkala khalifah mengadapi persoalan. Anggota Lembaga yang pernah ditunjuk oleh Rasulullah, menjadi anggota tetap bagi lembaga tersebut. Jadi lembaga Permusyawaratan tetap eksis sampai akhir masa Khalifah yang empat.

 

 

Sayangnya, lembaga ini sirna bersama dengan hilangnya masa khulafaurrasyidin. Pada masa khalifah Bani Umayyah, atau khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan, keberadaan Lembaga Permusyawaratan ini ditiadakan. Khalifah (raja) mempunyai wewenang mutlak untuk menentukan kebijakan pemerintahan lepas dari kontrol lembaga Permusyawaratan.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

13 + 9 =

*