Wednesday, April 24, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Lanjutan Syarat Wajib Wali

hqdefaultBaligh dan berakal

Ini sudah menjadi kesepakatan di kalangan para ulama.

2.      Orang yang merdeka

Budak laki-laki ataupun perempuan tidak boleh menjadi wali karena budak menjadi milik tuannya.

3.      Laki-laki

Menurut Syafiiyah, perempuan tidak boleh menjadi wali. Dia juga tidak diperkenankan menikahkan diri sendiri atau menikahkan orang lain, baik diizinkan atau tidak diizinkan oleh orang yang bersangkutan, karena secara etika tidak baik dan kurang sopan. Hal ini didasarkand ari firman Allah:

 

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء

 

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita”.

 

Menurut madzhab Syafii, ayat di atas menerangkan bahwa seorang perempuan tidak boleh menjadi wali bagi dirinya ataupun orang lain. Syafi’i menetapkan laki-laki sebagai salah satu dari syarat wali. Sedangkan madzhab Maliki, Hambali dan Hanafi mengatakan bahwa perempuan pun boleh manjadi wali nikah.

 

Gambaran masalahMadzhabHukum
Perempuan menjadi wali nikahSyafiiTidak sah
Maliki, Hambali dan HanafiSah

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

four + six =

*