Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Lama Tak Jumpa Suami, Apakah Dianggap Cerai?

cerai

 

Saya mau bertanya,jika sepasang suami istri,terpisah dalam waktu yang cukup lama karna suatu keadaan,tetapi sang suami tidak pernah mengucapkan kata cerai. apa masih boleh mereka bersatu kembali atau rujuk kembali? terima kasih,

 

Ust. Wahyudi Abdurrahim, Lc.

suami istri baru dikatakan cerai manakala suami secara resmi telah melafalkan kata cerai atau talak kepada istrinya. Untuk hokum di Indonesia, tidak tidak hanya ucapan cerai di depan istri, namun juga pencatatan di Pengadilan Agama.

 

Selama lafal cera atau talak itu belum pernah diucapkan suami dan tertulis secara resmi di Pengadilan Agama, maka mereka belum jatuh talak. Suami istri boleh berkumpul seperti semula. Wallahu a’lam

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

1 + ten =

*