Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Lagi, Tanggapa Untuk Ustadzah Irene Radjiman

Kepada Yth. Ustadzah Irene Radjiman
Terimakasih banyak atas tanggapannya. Jika ustadzah baca baik-baik apa yang saya tuliskan, ustadzah tidak akan menemukan ungkapan saya yang melarang seseorang adzan di awal waktu, atau permohonan agar saya membiarkan saja “tradisi adzan” menjelang ahir waktu shalat. Perhatikan tulisan saya berikut ini:
”Saya sepakat dengan penulis bahwa memang harus ada penyadaran untuk menggerakkan masyarakat agar dapat shalat di awal waktu. Karena pahala tentu lebih besar dibandingkan dengan shalat tidak di awal waktu. Namun menganggap adzan tidak di awal waktu sebagai persoalan besar yang terkait urusan akidah, nampaknya harus direvisi”.

Jadi, terkait keutamaan shalat di awal waktu, antara kita ada titik temu dan kesepakatan (mahallul wifaq). Namun saya persoalkan adalah, ustadzah yang menganggap bahwa sikap merupakan urusan akidah dan bukan fikih (Mahalul khilaf). Perhatikan ungkapan Ustadzah berikut ini”,
Penyakit mereka bukan karena disantet atau diteluh, tapi karena penyakit akidah yang sudah sedemikian parah. *ALLAH DISEPELEKAN !* Ini masalah ! Sangat bermasalah ! Bahkan bisa dikatakan masalah besar !

Agama Islam bukan hanya agama yang disandang agar seseorang memiliki status umat beragama. Islam itu adalah peta yang memiliki lentera. Peta dan lentera harus diposisikan didepan, agar manusia tetap menapaki jalan yang lurus, tidak terkena kotoran, tidak terjerembab di dalam lumpur dan tidak terperosok ke dalam jurang. Manusia yang harus mengikuti lentera itu. Bagaimana tidak tersandung, menginjak kotoran bila saat berjalan lentera ada dibelakang kita.

Bukan aturan agama yang disesuaikan dengan adat kebiasaan, tapi adat kebiasaan yang harus menyesuaikan aturan agama. Bukan penggaris yang harus dipotong saat ukuran kayu terlalu pendek, tapi kayu yang harus ditambahkan atau dipotong saat ukurannya tidak sesuai dengan penggaris.

Saat Allah disepelekan, maka dirimupun akan disepelekan.

Berapa banyakkah daerah semacam Sirebut dan Tembelang di Indonesia ? Hingga negeri kaya raya ini terlihat miskin dan disepelekan negara lain ?
#MulaiBesokGantiPerilakuHidup

Bukan hanya jihad untuk Palestina, Rohingia, dsb. Kita semua juga bertanggungjawab dan akan dimintai pertanggungjawaban, apa yang sudah kita lakukan setelah tahu ada pesakitan akidah di beberapa desa di negeri ini.

Bagaimana akan berpolitik ? Saat dasar akidah belum dipahami !

Tahrir mahallul khilaf:
Kita harus mendudukkan persoalan. Bedakan antara urusan fikih dengan akidah. Jika kita buka-buka kitab akidah, tidak akan pernah kita temukan bab adzan. Kita baru akan menemukan adzan dalam bab fikih. Mencampuradukkan antara urusan fikih dengan akidah, sangat berbahaya.

Hal ini karena, tiap caban ilmu punya hukum masing-masing. Hukum akidah ada kafir, mukmin, fasik, munafik, dan syirik. Hukuman dari hukum akidah sangat berat, karena terkait keyakinan. Jika kita sampai mengkafirkan, maka konsekwensinya banyak. Ia bisa dihukum mati. Anak turunnya tidak dapat warisan. Ia pun harus dipaksa cerai dengan pasangannya.

Secara sosial pun sangat berat. Sikap mudah mengkafirkan, mensyirikkan, menyesatkan, dan tuduhan lainnya, dapat membuat keretakan di masyarakat. Di Timur Tengah, karena campur aduk urusan fikih dan akidah, bisa saling bunuh dan terjadi perang saudara. ISIS, Jamaah Islamiyah, Jamaah Takfir dan Hijrah dan lain sebagainya, mudah sekali membunuh saudaranya sesama muslim, menembak mereka atau melakukan bom bunuh diri, karena mencampuradukkan urusan fikih dengan akidah itu. Persoalan fikih, yang sejatinya toleran, menjadi urusan saling kafir mengkafirkan yang ujung-ujungnya saling menumpahkan darah. Ini sangat mengerikan.

Hal kedua yang saya tanggapi adala, pernyataan Ustadzah berikut ini, “

Bukan aturan agama yang disesuaikan dengan adat kebiasaan, tapi adat kebiasaan yang harus menyesuaikan aturan agama. Bukan penggaris yang harus dipotong saat ukuran kayu terlalu pendek, tapi kayu yang harus ditambahkan atau dipotong saat ukurannya tidak sesuai dengan penggaris.

Dalam kajian ushul fikih, soal tradisi tidak sesederhana itu. Al-Quran dan Sunnah itu terbatas. Ia tidak akan pernah bertambah. Ia sudah final. Namun persoalan umat manusia sangat kompleks dan selalu muncul. Pun, tradisi di dunia Arab, berbeda dengan tradisi di tempat lain. Bahkan tradisi juga mengalami pergeseran. Tradisi di zaman nabi, barangkali berbeda dengan tradisi di zaman sekarang ini.

Ulama kita menyadari tentang finalnya syariat itu. Namun persoalan umat manusia, dengan tradisi yang beragam harus diselesaikan dan diselaraskan. Salah satu metodologi ijtihad itu adalah terkait dengan al urf dan al-adah. Ulama Islam klasik panjang lebar berbicara terkait bagaimana mereka harus menyikapi tradisi itu. Banyak kaedah fikih yang mereka telorkan. Ibnul Qayyim sendiri dalam kitab I’lamul Muwaqqiin memberikan tanggapan terkait fatawa yang sangat mungkin berubah menyesuaikan dengan tradisi masyarakat tempatan. Detailnya, bisa dirujuk tulisan saya sebelumnya. Jadi ternyata, persoalan urf tidak sesederhana itu.

Tulisan ini sekedar ingin meluruskan kembali, mana mahallul wifaq, mana mahallunniza dan pendapat saya dalam menyikapi perbedaan (tahrir mahalunniza). Mudah-mudahan bermanfaat. Demikian terimakasih.

==================================

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

7 − two =

*