Thursday, April 18, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Komisi Fatwa Mesir Tentang Pembacaan Al-Quran dengan Langgam Jawa; Boleh

11038999_456370271195854_4318594835558022648_n

Sebelumnya banyak ulama al-Azhar yang telah diperdengarkan mengenai bacaan al-Quran dengan langgam jawa tersebut. mereka semua menyatakan boleh. Kemudian persoalan ini diangkat ke mufti negara Mesir, sebagai lembaga yang punya otoritas untuk mengeluarkan fatwa. merekapun membolehkan. berikut saya kutipkan apa adanya dari page suara al-Azhar:

 

Setelah memberitakan pendapat tiga ulama Al-Azhar tentang hukum membaca Alquran dengan langgam Jawa, beberapa pihak menganggap bahwa pendapat tersebut harus kembali dikonfirmasi kepada Al-Azhar untuk memastikan kesahihannya.

Oleh sebab itu, Rabu (20/5) tim dari Suara Al-Azhar mencoba menyambangi Dar al-Ifta’ Al-Mishriyyah (Komisi Fatwa Mesir) untuk menanyakan secara lebih mendetail tentang hukum membaca Alquran dengan langgam Jawa tersebut. Berikut kami sampaikan hasil pembicaraan kami yang disambut langsung oleh anggota Komisi Fatwa Mesir, Syekh Fahmy Abdul Qawi.

Pada awalnya, kami menjelaskan bahwa ada kontroversi dikalangan umat Islam Indonesia tentang kebolehan pembacaan Alquran dengan langgam Jawa. Setelah itu, kami memperlihatkan video pembacaan Alquran tersebut lalu kami menanyakan beberapa hal kepada beliau.

Suara Al-Azhar (SA): Irama pembacaan Alquran ini biasanya digunakan dalam pertunjukan adat salah satu daerah yang ada di Indonesia. Setelah itu, ada keinginan dari pemerintah Indonesia untuk menyatukan pembacaan Alquran dengan menggunakan budaya asli Indonesia tersebut. Bagaimana menurut Anda mengenai hal ini?

Syekh Fahmy Abdul Qawi: Pembacaan Alquran dengan menggunakan cara ini sama sekali tidak masalah. Sebab Sang Qari memberikan hak kepada setiap huruf yang dia baca serta tetap menjaga hukum-hukum tajwid dan tilawah

SA: Ada yang mengatakan bahwa cara membaca Alquran seperti ini merupakan bentuk penghinaan terhadap pembacaan Alquran. Bagaimana tanggapan Anda?

Syekh Fahmy: Tidak sama sekali. Tidak ada bentuk penghinaan terhadap Alquran dengan menggunakan langgam ini. Sang Qari membaca Alquran dengan sangat baik dan tetap menjaga hukum-hukum tajwidnya bahkan Sang Qari menghiasi Alquran tersebut dengan suaranya.

SA: Syekh, kami ingin memastikan lagi bahwa permasalahan yang timbul sebenarnya adalah dari langgam atau irama yang digunakan oleh Sang Qari yang biasanya digunakan untuk pertunjukan budaya di Indonesia. Apakah pembacaan Alquran seperti ini sama sekali dibolehkan dalam Islam?

Syekh Fahmy: Alquran itu bukan hanya diturunkan orang Arab saja, namun untuk seluruh umat manusia.

SA: Jadi, pembacaan Alquran seperti ini sama sekali tidak ada masalah sedikitpun?

Syekh Fahmy: Iya, tidak masalah sedikitpun. Semoga Allah memberikan pahala kepada Sang Qari dan memuliakannya karena Sang Qari telah, meskipun ia bukan orang Arab, ia telah membaca Alquran dengan sangat baik.

SA: Dalam hal ini, ada usaha untuk menggabungkan budaya Indonesia dengan pembacaan Alquran. Apakah hal ini dibolehkan atau diharamkan?

Syekh Fahmy: Kita sama sekali tidak memiliki kaitan dengan faktor ini. Yang penting bacalah Alquran dengan cara yang benar meskipun dengan irama seperti ini, irama Hadr, irama Nahwan, irama Kurdi, ataupun dengan irama non-arab apapun. Tidak ada masalah.

SA: Dari beberapa sumber kami mengetahui bahwa Mentri Agama Indonesia akan mengadakan perlombaan dengan menggunakan langgam yang ada di seluruh Indonesia. Apakah ini dibolehkan?

Syekh Fahmy: Selama ia tidak mengajak untuk melakukan sesuatu yang diharamkan, maka usulan tersebut tidak dipermasalahkan.

Demikianlah hasil perbincangan tim Suara Al-Azhar langsung dengan Syekh Fahmy Abdul Qawi, anggota Komisi Fatwa Mesir. Kami, tim Suara Al-Azhar tidak memiliki motif apapun–apalagi motif politik–kecuali hanya untuk mejelaskan permasalahan ini kepada masyarakat luas. Oleh sebab itu, perlu kami sampaikan bahwa tulisan ini bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dalam hal ini kami ingin menambahkan bahwa meskipun irama atau langgam ini digunakan untuk ajang pertunjukan budaya di Indonesia, hal ini tidak serta merta bahwa langgam ini diharamkan. Pada dasarnya yang menjadi patokannya adalah objek yang menjadi inti dengan penggunaan langgam ini, bukan langgam itu sendiri karena langgam hanyalah cara (irama) untuk membaca Alquran.

Artinya, jika langgam ini digunakan untuk pertunjukan budaya, maka hal itu hanya sebatas pertunjukan budaya biasa meskipun tetap harus dihormati. Namun, jika langgam ini digunakan untuk membaca Alquran, maka langgam tersebut mengikut kepada Alquran yang harus sangat dihormati dan diagungkan. Jadi tidak bisa dikatakan pembacaan Alquran seperti ini merupakan bentuk penghinaan. Wallahu A’lam.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

5 × 2 =

*