Tuesday, April 16, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Khazanah Islamic Studies Tidak Peka Sosial?

texas-wildfires-011

 

Seri counter fikih kebinekaan. Artikel ke-45

Pada halaman 110, Muhammad Azhar berkata:

 

Dalam perspektif teologis, produk fikih—serta khazanah Islamic studies lainnya—dinilai terlalu berorientasi pada ketuhanan (teosentris) an sich (teologi takbiratul-ihram), minus teologi salâm kemanusiaan (melahirkan sikap dehumanisasi seperti kekerasan serta pelanggaraan HAM lainnya) dan minus teologi kealaman (tidak memiliki kepedulian dengan kerusakan lingkungan serta abai dengan upaya pelestarian alam (natural preservation)) lainnya. Termasuk kurang memiliki kepekaan dalam soal natural disaster seperti upaya mitigasi sebagai langkah dini antisipasi munculnya bencana alam dan sosial (banjir, gempa, letusan gunung api, angin puting beliung, tsunami, dan sebagainya).

 

Mari kita lihat:

Di sini saya agak bingung dengan pertanyaan di atas, karena tertulis “dalam perspektif teologis, produk fikih—serta khazanah Islamic studies lainnya—dinilai terlalu berorientasi pada ketuhanan (teosentris) an sich (teologi takbiratul-ihram), minus teologi salâm”. Jika kita buk kitab kuning, ada perbedaan yang jelas antara ilmu teologi dengan fikih. Teologi terkait dengan ilmu tentang Tuhan, pandangan manusia terhadap Tuhan, sesame manusia dan alam raya. Ilmu teologis terkait dengan wordvew bagiu setiap insan muslim.

 

Sementara ilmu fikih, seperti yang sering didefinisikan oleh para fuqaha adalah ilmu yang terkait dengan hukum islam secara praktis yang berhubungan dengan manusia sebagai seorang mukallaf (hokum taklifi). Sederhananya, ia berkaitan erat dengan persoalan manusia serta sikap yang harus dilakukan oleh manusia untuk menghadapi persoalan tersebut.

 

 

Dalam fikih, biasanya dibagi menjadi beberapa sub, di antaranya adalah fikih ibadah, menyangkut system interaksi antara manusia dengan Tuhan, fikih muammalah, terkait system interaksi antara sesame manusia, terutama terkait dengan kebutuhan ekonomi, fikih jinayat, terkati dengan peradilan, fikih siyasah (siyasah syar’iyyah) terkait dengan system tata negara, di antaranya politik yang harus dijalankan oleh suatu negara, hubungan internasional dengan negara lain, kepemimpinan, lembaga permusyawaratan dan system administrasi negara, fikih al-amwal, terkait dengan keuangan negara, baik pendapatan atau pengeluaran keuangan, dan lain sebagainya.

 

Interaksi yang terkait dengan allah disebut dengan hak Allah sementara interaksi dengan sesame manusia, disebut dengan haqqul ibad. Bisa jadi dalam suatu persoalan, terjadi benturan antara hak allah dengan hak hamba. Contoh, sudah waktunya shalat zhuhur. Di sisi lain, ada orang yang membutuhkan pertolongan karena terjadi kecelakaan lalu lintas. Manakah yang harus didahulukan, menolong orang yang butuh waktu lama sehingga waktu shalat zhuhur bisa jadi akan terlewatkan, ataukah menolong orang? Apakah shlat sebagai hak allah harus didahulukan, ataukan menolong orang yang merupakan hak hamba?

 

Para fuqaha bersepakat bahwa jika terjai benturan antara hak Allah dengan hak hamba, maka yang didahulukan adalah hak hamba. Artinya bahwa menolong orang harus lebih didahulukan dibandingkan dengan shalat zhuhur, meski akan terlambat. Shalat zhuhur bisa dilaksanakan jamak dengan ashar, namun jika telat dalam menolong orang, maka nyawa seseorang bisa tak terselamatkan.

Kaedah fikioh yang umu digunakan oleh para ulama sebagai berikut:

إذا اجتمع حق الله وحق العبد قدم حق العبد

 

Jika hak allah dan ham hamba berbenturan, maka hak hamba lebih didahulukan

 

 

Dalam kondisi seperti di atas, jika seseorang mendahulukan hak Allah dibandingkan hak hamba, yaitu memilih untuk shalat dibandingkan dengan menolong orang, maka ia berdosa.

 

 

Kita akan melihat terkait humanismenya fikih, tatkala kita mempelajari ushul fikih yang terkait dengan maqashid syariah. Terkait pembagian maslahat dapat dibagi menjadi tiga, yaitu dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyat. Tiga bagian maslahat tadi, menjadi pilar utama dalam kajian ilmu maqashid. Secara umum terdapat kesepakatan di antara para ulama mengenai  pembagian maslahat dalam ilmu maqashid. Perbedaan hanya terletak pada urutan-urutan di bagian dharuriyat atau usulan tambahan atas dharuriyat yang lima sehingga mencakup hal-hal lain seperti lingkungan.

 

Menurut Imam Ibnu Asyur, salah seorang ulama kontemporer pakar ilmu maqashid mengatakan bahwa dharuriyat adalah suatu kebutuhan yang sangat dibutuhkan oleh umat Islam baik dari skala personal atau umat secara keseluruhan. Jika bagian dari dharuriyat tidak ada, maka akan terjadi ketimpangan dan kerusakan dalam kehidupan umat manusia.

 

Imam Ghazali dalam kitab al-Mustasfa menyatakan bahwa hukum syariat mempunyai tujuan tertentu yaitu menyangkut perlindungan atas lima hal berupa melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.  Lima poin tadi menjadi landasan terpenting ilmu maqashid dan disebut dengan istilah ad-dharuriyat al-khamsah. Menurutnya bahwa lima poin tadi merupakan urutan maslahat yang paling penting.

 

Menurut Abdul Karim Zaidan dalam kitab al-Wajiz fi Ushulil Fiqh bahwa yang dimaksudkan dengan dharuriyat adalah suatu perkara yang dapat menimbulkan kestabilan kehidupan umat manusia. Jika ia tidak terwujud, maka akan terjadi kekacauan dan ketidakstabilan dalam masyarakat. Manusia akan mengalami kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat. Dharuriyat mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Lima poin tadi menjadi perhatian serius hukum syariat.

 

Menurut Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitab ushul fikihnya bahwa dharuriyat terkait dengan kehidupan agama dan dunia bagi umat manusia. Jika ia timpang, maka secara otomatis akan terjadi ketimpangan dalam kehidupan dunia mereka dan banyak terjadi kerusakan di dunia. Selain itu, dengan ketimpangan itu manusia akan merasakan adzab Allah kelak di akhirat. Adh-dharuriyat al-khamsah adalah melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Ia menjadi maslahat paling kuat.

 

Menurut Imam Syathini dalam kitab al-Muwafaqar bahwa semua umat manusia dan seluruh agama telah sepakat mengenai tujuan dari hukum syariat yaitu untuk melindungi dharuriat yang lima yang mencakup perlindungan atas agama, jiwa, keturunan, harta dan akal.

 

Menurut Dr. Yusuf Badawi bahwa  dharuriyat adalah kebutuhan primer bagi manusia untuk jaminan kehidupan dia di dunia dan akhirat. Jika ia dilalaikan, maka akan berakibat pada kesengsaraan kehidupan manusia baik ketika masih di dunia maupun di akhirat.

 

Jika kita melihat berbagai pendapat para ulama tersebut, kita akan menemukan bahwa satu sama lain mempunyai pengertian yang sama.  Mereka semua sepakat bahwa dharuriyat yang lima ini harus dijaga dan dilindungi. Semua sepakat bahwa jika ada ketimpangan dari lima hal tadi, akan berimplikasi negatif terhadap eksistensi kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

 

 

 

Contoh, membakar hutan hukumnya haram. Ia dapat merusak lingkungan, menyebabkan kerusakan ekosistem (hifz al-biah), membahayakan nyawa seseorang (hifzhuddin), menyebabkan aktivitas ekonomi terbengkalai (hifz al mal), dan dapat menyebabkan aktifitas belajar terabaikan (hifz al aql). Pelakunya dianggap melakukan pelanggaran terhadap sekian dari maqashid syariah. Hukuman pelaku pembakaran hutan, dalam taraf tertentu harus dijatuhi hukuman mati, karena melakukan kerusakan di muka bumi dan dapat menimbulkan kerugian jiwa. Pembunuh otang secara sengaja, secara jelas hukumannya adalah mati. Firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178).

Membuat kerusakan di muka bumi, hukumannya lebih berat, yaitu disalip, seperti firman Allah berikut ini:

 إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ 
 

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar (QS. Al-Maidah: 33)

 

 

Konseop maqashid syariah, yang awal mula dicetuskan oleh Imam haramain, lau dikembangkan oleh Imam Ghazali, Syathibi, Ibnul Qayyim dan deretan ulama lainnya, sangat memperhatikan terori maslahah manusia. Bahkan dalam kitab a’lamul Muwaqqiin, Ibnul Qayyim sampai menyatakan bahwa seluruh syariat Islam adalah maslahat. Jika suatu persoalan tidak mengandung maslahat, bearti ia tidak sesuai dengan syariat Islam.

 

Terkait maslahat ini, Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawanya memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Agama selalu membawa kebaikan dan maslahat bagi umat manusia dan menghindari setiap keburukan dan mafsadah yang dapat menimpa mereka.
2. Ibadah dianggap batil, manakala ibadah tersebut tidak sesuai dengan tujuan dasar diturunkannya hukum syariat.
3. Syariat akan selalu mendukung dan memerintahkan kepada hamba untuk melaksanakan suatu perbuatan yang membawa hamba kepada ketaatan dan cinta Allah. Hal ini, kareca cinta Allah akan berimplikasi positif kepada hal lain, yaitui menjadi dorongan bagi insan muslim untuk selalu menjalankan perbuatan baik (amal shalih) seperti yang diperintahkan oleh syariat.
4. Syariat datang hanya untuk kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Untuk itu, syariat memerintahkan hamba untuk beramar makruf dan nahi munkar. Akal dan fitrah selalu berjalan beriringan. Bagi Ibnu Taimiyah, tidak pernah terjadi benturan antara akal dan syariat, atau antara akal dan nas.
5. Semua manusia diperintahkan untuk melakukan perbuatan yang dapat membawa maslahat dan menghindari segala perbuatan yang dapat menimbulkan mudarat. Menurutnya, sikap seperti ini akan berimplikasi pada system keidupan yang baik dan stabil.
6. Agama Islam sifatnya sempurna. Allah telah memberikan fitrah yang baik kepada manusia. allah juga telah menurunkan nas yang sifatnya sempurnya untuk menata kehidupan umat manusia.
7. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa segala perbuatan yang dikerjakan tanpa tujuan yang jelas, perbuatan tersebut sia sia. Menurutnya, suatu kebodohan jika seseorang melakukan suatu perbuatan hanya demi mementingkan diri sendiri. Hukum syariat sendiri tidak pernah memerintahkan melakukan suatu perbuatan yang mengandung kebodohan itu yang tentu dicela oleh syariat.
8. Semua perkara yang membawa manfaat dan menambah kesempurnaan bagi manusia, merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah. Manfaat tadi bisa didapat manakala manusia melakukan perbuatan baik dan menjauhi segala perbuatan yang dapat membawa mudarat bagi dirinya. Seseorang diangap sukses dan mendapatkan maslahat yang sebenarnya, jika semua aktivitas yang ia lakukan, semuanya hanya untuk menyembah Allah. Jadi Allah menjadi tujuan akhir dari keinginan dan cinta seorang hamba. Ia menjadi akhir dati tujuan aktivitas hamba.
9. Syariat mengandung perintah dan larangan. Perintah dan larangan tadi bukan tanpa tujuan, namun demi kepentingan dan maslahat bagi manusia. jadi, apapun yang dihalalkan dan diperintahkan Allah untuk dikerjakan oleh manusia, sudah bias dipastikan mengandungn maslahat bagi mereka. Sebaliknya semua perkara yang diharamkan tadi, pasti membawa mudarat.
10. Allah melarang hamba untuk mengikuti hawa nafsunya agar manusia hanya tunduk dan taat kepada Allah semata.
11. Semua perkara yang diperintahkan Allah, tentu karena posisi perkara tersebut lebih besar di sisi Allah daripada perkara yang dilarangnya.

Teori maslahat dibahas panjang lebar oleh Imam Syathibi . beliau menulis kitab al-Muwafaqat hingga empat jilid besar. Buku maqashid yang ditulis oleh Jaser Audah, sesungguhnya merupakan kajian yang telah dibahas oleh Imam Syathibi. Bedanya bahwa Jaser Audah memodernisasikan bahasa kajian untuk disesuaikan dengan konteks kontemporer. Hanya rujukan utama Jaser Audah tetap pada kitab turas Islam.

 

 

Kerancuan Muhammad Azhar adalah bahwa beliau mencampuradukkan bahasa teologis dengan fikih, yang dalam khazanah fikih Islam terjadi pemisahan yang sangat jelas. Campur aduk persoalan fikih dan teologis akan berakibat sangat fatal karena relasi sesama manusia, akan dihukumi kafir dan muslim. Kerancuan lain adalah bahwa beliau sekadar menuding fikih klasik serta bangunan keislaman secara umum yang dianggapnya terlalu berorientasi ketuhanan (teologis) yang berdampak pada kurang kepekaan baik dengan manusia atau alam. Lagi-lagi saya menyayangkan beliau tidak memberikan bukti nyata dari kitab klasik yang beliau kritik itu.

 

Lantas beliau juga menyatakan sebagai berikut:

Berdasarkan landasan epistemologi keilmuan Islam kontemporer di atas, maka sangat mendesak untuk dilakukan kajian dan tafsir ulang terhadap keseluruhan khazanah studi Islam klasik, agar lebih relevan dan kontekstual dengan berbagai dinamika sosial dan perubahan alam yang semakin mengalami percepatan dari hari ke hari, akibat dari semakin bertambahnya penduduk bumi (demografi) dan adanya akselerasi di bidang IT. Dengan demikian, berbagai konsep keilmuan Islam klasik perlu ditafsir ulang atau juga perluasan makna seperti redefinisi konsep: maslahah, istihsân, maqâshid al-syarî’ah, sadd al-dzarî’ah, dan sebagainya. Pembacaan baru terhadap khazanah Islam klasik dengan paradigma al-‘ibrah bi-khusûsi al-sabab, menjadi sangat relevan di sini.

 

 

Jika ktia buka kitab kuning, keterangan terkait berbagai terminology ushuliyah di atas sangat luas dan banyak, serta tidak sesempit yang dibayangkan oleh Muhammad Azhar. Namun jika Muhammad Azhar ingin tafsir ulang, kami persilahkan. Kami butuh bukti nyata di mana Muhammad Azhar benar-benar menuliskan bangunan pemikiran Islam secara komperhensif, persis seperti yang beliau kritik itu.

 

Silahkan Muhammad Azhar menulis buku Ushul Fikih, fikih, tafsir, kalam, filsafat dan lain sebagainya yang menurutnya lebih humanism dan berpihak pada alam, lalu kita akan uji dengan membandingkan hasil karya Muhammad Azhar dan ulama klasik. Dari sini, kritikan yang dilayangkan Muhammad Azhar akan ada relevansinya.

 

Namun sekadar kritik tanpa ada solusi, bahkan kritik tanpa membaca karya ulama yang dikritik, ini bukan jiwa intelektual dan hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Wallahu a’lam

 

=======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

5 × three =

*