Thursday, April 18, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Khazanah Islam Klasik Terkait Dengan Ruang Historis Masa Lalu

fdhhj

Seri Counter Fikih Kebhinekaan. Artikel ke 29

 

Pada h alaman 104, Muhammad Azhar mengatakan sebagai berikut:

Kelima, khazanah islam klasik masih banyak terkait dengan ruang historis masa lalu. Itulah sebabnya, cerita-cerita kenabian yang didakwahkan dan dikuliahkan, masih banyak terkait dengan aroma perang senjata yang melimpah dalam berbagai studi keislaman yang lama. Sedangkan kontekstualisasi yang non-fisik- tentu membutuhkan epistemology keilmuan yang baru-terhadap berbagai bentuk najasah sosial di atas, yang belum begitu banyak ditulis dan didakwahkan, karena di era klasik memang belum menjadi problem sosial yang urgen. Pada gilirannya, nuansa judgemen, indoktrinasi, penggunaan logika biner black or white dan apologetic, masih begitu kentara mewarnai khazanah teks-teks keislaman klasik, yang sampai kini masih terus dicetak dan diajarkan kepada generasi muslim masa kini. Sebaliknya, teks-teks baru khazanah keilmuan Islam kontemporer sangat minim dielaborasi, diapresiasi, dan disebarluaskan lebih jauh di kalangan umat Islam kontemporer. Secara siyasahpun, epistemology keislamanklasik masih mendominasi, sebagaimana tercantum dalam upaya membangkitkan kembali konsep khilafah, Islamic states dan sejenisnya.

 

Mari kita lihat.

Jika kita buka kitab kuning, kita akan menemukan banyak model pemikiran Islam dan sangat kontekstual di zamannya. Salah besar jika melihat khazanah Islam hanya dari satu perspektif saja, yaitu ilmu sejarah yang didominasi oleh perang.

 

Dalam khazanah Islam, telah berkembang ilmu hukum yang luar biasa. Ini bisa kita saksikan mengenai ratusan ribu buku ensiklopedi fikih yang mengkaji berbagai persoalan umat di masanya. Terkait korupsi, masuk dalam bab hirabah, yaitu orang yang melakukan kerusakan di muka bumi yang hukumannya bisa sampai hukuman mati. Bukan hanya teori, pemerintahan pada waktu itu telah membentuk wilayatul madzhalim, yang di antara tugasnya adalah melakukan pencegakan supaya tidak terjadi tindak kejahatan korupsi. Salah satu wewenang yang diberikan kepada lembaga ini adalah mengawasi para pejabat negara terutama yang terkait langsung dengan keuangan, seperti bagian adminstrasi baitul mal, para petugas zakat dan para pengelola wakaf.

 

Terkait tata negara, ulama telah menuliskan rumusan rinci yang karyanya dapat kit abaca saat ini. Lihat saja misalnya imam al-Mawardi. Buku ini kajian yang sangat bagus terkait dengan sistem politik, baik dari makna politik, urgensi politik, pemilihan pemimpin, pemilihan mentri, hak dan kewajiban pemimpin, hak dan kewajiban rakyat, pendapatan negara dan lain sebagainya. Selain buku ini, ada juga Siyasah Syar’iyyah karya Ibnu Taimiyah, Thuruqul Hukmiyah karya Ibnul Qayim dan lain sebagainya. Ulama Islam juga mengkaji mengenai system interaksi dengan non muslim, seperti yang ditulis oleh Ibul Qayyim dalam buku Ahkam Ahlu Dzimmah. Tidak hanya itu, para ulama Islam juga meletakkan aturan terkait hubungan internasional. Ada aturan tersendiri ketika antar negara Islam berhadapan dengan sesame negara Islam, negara Islam berhadapan dengan negara non muslim yang dalam keadaan damai, dan negara Islam ketika berhadapan dengan negara non muslim dalam keadaan perang. Semua aturan-aturan tersebut termaktub secara rinci dalam buku-buku politik Islam klasi.

 

Ada juga kitab al-Kharraj karya Abu Yusuf. Buku ini spesifik berbicara masalah pendapatan negara serta sistem distribusi keuangan negara. Buku ini dijadikan sebagai panduan tatanegara pada masa khalifah Harun ar-Rasid. Buku-buku itu merupakan interpretasi para ulama dalam memahami al-Quran dan sunnah yang dirumuskan dalam pemikiran politik Islam klasik.

 

Untuk ekonomi Islam ada kitab al-Amwal dan ahkamussuq. Al-Amwal ditulis oleh Abi Ubaid al-Qasim bin Salam. Buku ini spesifik pada keuangan negara, pendapatan negara dan juga distribusi keuangan. Juga ada kitab lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu Ahkamussuq. Buku ini spesifik masalah pengaturan pasar, pengawasan pasar, sejauh mana keterlibatan pemerintah dalam mengatur pasar dan lain sebagainya. Buku ini ditulis oleh Abu Zakarya al-Kannani al-Andalusi (828 H/901 M).

 

Untuk sejarah, tidak hanya bercerita tentang perang. Banyak juga yang bercerita tentang kondisi social suatu masyarakat. Lihat saja misalnya Ibnu Batuthan dalam kitabnya Tuhfatu an-Nazhar Fi Gharaibil Amshar, Asy-Syarif Al-Idrisi Nuzhatul Musytaq Fi Ikhtiraqil Afaq, Ibnu Jabir al-Andalusi dalam bukunya Tadzkarah bil Akhbar An Ittifaqatil Asfar dan masih banyak lagi. Buku ini bukan saja terkait dengan sejarah kemasyarakatan suatu wilayah, namun juga memuat mengenai kondisi geografis negara bersangkutan. Buku Tadzkarah bil Akhbar An Ittifaqatil Asfar bias dikatakan sebagai buku geografi yang sangat modern di zamannya. Tentu saja, buku yang paling ternama adalah mukaddimah Ibnu Khaldun, yangd ianggap sebagai buku sosiologi pertama dalam sejarah umat manusia.

 

Ada juga buku-buku tarajum dan tabaqat, yang terkait dengan biografi para ulama. Buku ini lebih menititk beratkan pada sejarah ulama, dari ia lahir hingga ia meninggal dunia. Di antara buku model ini adalah tabaqat Ibnu Saad, Tabaqat asy-Syafiiyah al-kubra karya Imam Subki, Thabaqat Asy-Syafiiyyah karya Ibnu Katsir, Tabaqat al-Muktazilah karya Ahmad bin Yahya bin Murtadha dan lain sebagainya.

 

Di kalangan ulama hadis terkenal juga buku jarah wa ta’dil. Ia mirip dengan biografi ulama, bedanya ia memberikan catatan terkait dengan kualitas ilmu dan akhlak seseorang. Ia memberikan catatan atas kapabilitas seorang rawi. Dari sini, akan bias dilihat apakah perawi hadis dapat dipercaya atau tidak. Di antara buku-buku biografi hadis adalah Ma’rifatu ats-Tsiqat karya al-Ajali, Adh-Dhuafa as-Shaghir karya al-Bukhari, At-Tarikh karya Abi Zar’ah ad-Dimsaki, Aj-jarhu wa at-Ta’dil karya Abu Hatim ar-Razi dan lain sebagainya.

 

Apakah dengan berbagai karya ini, ulama kita menghukumi sesuatu secara hitam putih? Halal haram, kafir mukmin dan sejenisnya? Jika kita buka kitab-kitab kuning, ternyata tidak. Ulama kita sangat toleran. Jika satu persoalan terjadi perbedaan pandangan, maka akan dicantumkan semua perbedaan tersebut dengan alasannya masing-masing. Hal ini tidak hanya terkait dengan ilmu fikih, namun juga dalam ilmu-ilmu lain seperti tafrir, filsafat, kalam, hadis dan sebagainya. Misalnya dalam fikih, kita buka kitab majmu karya Imam Nawawi yang bermadzhab Syafii atau al-Mughni karya Ibnu Qudamah yang bermadzhab Hambali. Di sana kita akan menemukan berbagai pandangan para ulama terkait satu persoalan hokum berserta dalil dan system istidlalnya masing-masing. Para ulama itu mencantumkan pendapat lain secara obyektif sebelum kemudian merajihkan sesuai dengan madhzabnya masing-masing.

 

Dalam ilmu tafsir kita bias melihat annasafi yang bermadzhab ahli sunnah atau al-Kasyaf yang bermadzhab muktazilah. Kita akan menemukan berbagai pandangan para ulama terkait tafsiran atas ayat tertentu. Bahasannya sangat luas dan mendetail.

 

Dalam ilmu kalam, kita bias melihat kitab al-Mughni karya Qadhi Abdul Jabbar yang muktazilah dan juga Syarhul Mawaqif karya Imam Iji. Di sana, kita juga akan menemukan banyak sekali pandangan ulama kalam atas suatu persoalan. meski kemudian pandangan lain didialogkan dan dicaunter secara ilmiyah, namun prinsipnya tetap melihat pandangan lawan secara obyektif dan apa adanya tanpa memberikan hukuman hitam putih saja.

 

Bukti-bukti yang saya sebutkan di atas nampaknya sudah jelas bahwa ulama Islam klasik dalam kajian keislama tidak sekadar mengacu pada sejarah massa lalu yang focus pada perang saja. masih banyak buku-buku karya mereka yang spektakuler dan mengkaji sesuatu secara obyektif. Tidak benar juga jika ulama Islam Klasik dalam menghukumi sesuatu selalu hitam putih. Mereka akan mencantumkan pendapat apa adanya sebelum melakukan proses dialog dan merajihkan pendapat yang dianggap benar. Wallahu a’lam

 

 

 

=====================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

one + 8 =

*