Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Kapan Pemisahan Ulama dan Umara?

 Khotanlik_ulama_in_1933,_muhammad_amin_bughra_wearing_black_in_foregroundDalam sebuah diskusi, ada yang bertanya, kapan ada pemisahan antara ulama dan umara? Bukankah seprang pemimpin dalam Islam, ia harus menguasai urusan agama dan dunia (umuruddin waddunnya)?

 

Sesungguhnya, syarat menjadi pemimpin (khalifah/amirul mukminin) adalah seorang yang paham urusan agama dan dunia (politik). Kenyataannya, sulit menemukan pemimpin yang memenuhi kriteria seperti itu. Sehingga para ulama berpendapat bahwa jika tidak ada yg memenuhi dua kriteria tadi, maka didahulukan orang yang  mempunyai kepiawaian politik (umuruddunya), meski kemampuannya dalambidang  agama (ijtihad agama) lemah. Untuk ijtihad agama, bisa ditopang oleh para ulama.

Sejak kapan ini berlangsung? Pastinya tidak tau. Para khalifah Bani umayah, Abasiyah dan Utsmaniyah, juga punya para pendamping dari kalangan ulama.

Pada masa Khulafaurrasyidin, para Khalifah itu sangat mumpuni dibidang politik dan agama. Meski demikian, Umar bin Khatab tetap mempunyai “Dewan Permusyawaratan” yang terdiri dari para sahabat besar di Madinah. Jika ada persoalan pelik, Umar akan memanggilmereka untuk diajak bermusyawarah. Bahkan anggota dari Dewan Permusyawaratan tadi tidak diperkenankan meninggalkan Madinah. Tujuannya, jika Umar membutuhkan untuk bermusyawarah dengan mereka, dapat dilakukan kapan saja dengan mudah.

Artinya, meski seorang pemimpin sudah menguasai urusan agama dan politik dengan baik, tetap saja ia membutuhkan para pakar (ulama) untuk menguatkan dan membantu jalannya pemerintahan.

 

Kalau di indonesia, ulama dan umara terkesan terpisah. Pemerintah tidak mempunyai Dewan Ulama yang berfungsi untuk meluruskan kebijakan publik. Jadi tidak heran banyak kebijakan yg kadang bertentangan dengan syariah. Maklum saja, Indonesia bukan negara yang menerapkan pemikiran politik Islam.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

2 × three =

*