Wednesday, April 24, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Kajian Ilmu Maqashid Itu Sifatnya Empirik

download
Sebelumnya telah kami sampaikan mengenai kajian makna beserta bagian-bagiannya. Dalam kaitan ini, kajian makna terbagi menjadi empat, yaitu:
1. Makna hakikiyah
2. Makna urfiyyah
3. Makna wahmiyyah
4. Makna khayaliyyah.
Terkait detail-detail makna dan keterangan dari bagian di atas bias dirujuk pada tulisan sebelumnya yang berjudul “Relevansi Makna Dalam Ilmu Maqashid”.

Menurut Ibnu Asyur bahwa maqashid syariah tidak mengkaji mengenai makna wahmiyyah dan khayaliyyah. Hal ini karena makna wahmiyyah dan khayaliyah sekadar lintasan pemikiran yang ada dalam abstraksi otak manusia. Ia tidak mempunyai implikasi hukum dan tidak dapat dijadikan sebagai timbangan dalam menentukan suatu ketetapan hukum syariah. Ia sekadar bayangan semu bagi pribadi masing-masing.

Ini tidak hanya berlaku bagi personal, namun juga “kesepakatan bersama” atas abstraksi tertentu dalam suatu masyarakat. Contoh sederhana, dalam suatu masyarakat telah tertanam “kesepakatan bersama” secara turun temurun bahwa di kawasan tertentu merupakan tempat angker dan banyak dihuni makhluk halus. Meski ini sudah menjadi pengetahuan bersama, karena ia sifatnya khayaliyah maka ia tetap tidak dapat dijadikan sebagai timbangan dalam menentukan hukum syariat.

Jadi, kajian maqashid syariat menutup diri pada makna dan spirit dalam teks al-Quran dan tidak melebar kepada berbagai makna yang ada dalam abstraksi otak manusia. Kajian ilmu maqashid sifatnya sangat rasional dan bersifat empiris. Ia adalah kajian ilmiah yang dilandaskan pada fakta dan penelitian. Ia bukan sekadar khayalan dan abstraksi dalam bayangan otak manusia saja. Ia mempunyai sandaran teoritis yang bisa diterapkan dalam berbagai kondisi masyarakat.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

15 − fourteen =

*