Friday, March 29, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Kaedah Fikih Terkait Perbedaan Pendapat Ulama


Di masyarakat, sering terjadi keributan hanya karena persoalan furuiyah. Satu sama lain saling menyalahkan dan membidahkan. Akibatnya terjadi kerenggangan dan kadang sampai saling emosi dan pembubaran pengajian.
Doal qunut subuh, bacaan niat, bilangan shalat tarawih, tahlilan, shalawatan, ziarah kubur dan lain sebagainya, yang setiap kelompok sesungguhnya mempunyai argument sendiri-sendiri. Dalam kaedah ushul, perbedaan furu ini sesungguhnya hal lumrah dan tidak boleh saling menghujat atau mengingkari. Satu sama lain harus saling toleran. Perhatikan kaedah berikut ini:
لا يُنكَرُ المختَلَفُ فيه، وإنما يُنكَر المُجْمَعُ عليه

Tidak boleh saling mengingkari atas persoalan yang mukhtalaf fihi (masih terjadi perbedaan pendapat). Namun yang harus dipersoalkan adalah berbeda terhadap persoalan yang sudah menjadi ijmak.
Perkara yang masih khilafiyah, disebabkan oleh banyak factor, seperti karena terkait dengan dalil zhanni sehingga menimbulkan perbedaan system istidlal, perbedaan ruang waktu, perbedaan cara pandang dalam sebuah masalah dan lain sebagainya. Maka kita bersikap toleran dan mau membuka diri serta tidak merasa benar sendiri.

Terkait kaidah di atas, ibnu Taimiyah dalam majmu fatawanya berkata, “sesungguhnya persoalan yang sifatnya ijtihadi ini, tidak boleh diinkari dengan tangannya (merubah dengan kekuatan). Orang tidak punya keharusan untuk mengajak orang lain agar mengikuti pendapatnya. Ia hanya boleh berdialog dengannya dengan argument ilmiah. Mana perkataan yang paling shahih antara dua pendapat tadi, maka hendaknya ia mengikuti pendapat kuat tadi. Jika ada orang lain ikut pendapat lain, maka ia tidak boleh untuk mengingkarinya. (Majmu Fatawa jilid 30 hal. 80)

Sementarai tu, maksudnya perkara yang sudah menjadi ijmak ulama adalah persoalan-persoalan qat’iy, seperti kewajiban shalat, puasa, zakat dan haji. Semua ulama sudah berijmak bahwa perbuatan itu wajib dilakukan. Jika ada orang menyatakan bahwa shalat tidak wajib, puasa tidak wajib dan seterusnya, maka ia harus diluruskan. Pendapatnya sudah pasti salah. Di sini, kita tidak boleh bersikap toleran dan membiarkan kesalahan pemahaman tadi. Wallahu a’alm

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

20 − 19 =

*