Wednesday, April 24, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Jika Istriku Meninggal, Apakah Saya Dapat Waris?

Saya menikah seorang janda yang cukup mapan keadaannya tapi sekarang dalam keadaan sakit. dan apabila istri saya meninggal apakah hartanya untuk saya atau saya jarus keluar dari rumah itu, sedangkan saya punya anak tiri cowok saya g mau nanti jadi masalah ke depannya. mohon solusinya

 

Jawab

Harta istri dibagi sesuai dengan aturan waris, setelah diambil kebutuhan jenazah dan wasiat, jika ia berwasiat. Bapak sebagai suami, mendapatkan jatah waris sebesar:

Setengah jika istri tidak puya anak.

Seperempat jika istri punya anak.  Selanjutnya anak sebagai ashabah (sisa harta) setelah harta yang seperempat tadi telah diambil oleh suami.

Dalilnya sebagai berikut:

an-Nisa’ ayat 12:

 

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

 

Dan bagi kalian (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istri kalian itu mempunyai anak, maka kalian mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya, sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan, jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan, sesudah dipenuhi wasiat yang kalian buat, atau (dan) sesudah dibayar utang-utang kalian. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya, atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

 

Jadi, bapak tetap mendapatkan hak waris. Wallahu a’lam

 

==========
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489

Dapatkan berbagai konten islami di aplikasi Tanya Jawab Agama yang dapat didownload di PlayStore:https://play.google.com/store/apps/details?id=com.aridzon.tanyajawabagama

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

four + 1 =

*