Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Jawaban Imam Amidi atas Dakwaan Mazhab Fitrah

ulama
1. Tentang gugurnya pendapat merek mengenai nazar, sudah kami sebutkan sebelumnya.
2. Wahyu jelas adanya, dan dengan akal yang jernih dapat diketahui bahwa wahyu memerintahkan nazar.
3. Ijmak sangat mungkin terjadi, contoh; ulama bersepakat tentang kewajiban shalat 5 waktu, kewajiban puasa, orang mukalaf harus menjalankan syariat dll.
4. Tentang ijmak sebagai hujah, terdapat banyak hadis nabi yg menerangkan bahwa kesepakatan umat Islam, terjaga dari kesalahan. Di antara bunyi hadisnya adalah, ‘umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan’, umatku tidak akan bersepakat pada kesalahan’, aku meminta kepada Allah agar umatku tidak sepakat dalam kesesatan dan Allah mengabulkan doaku’ ‘Tangan Allah bersama jamaah’, ‘Barangsiapa yang meninggalkan jamaah, dan mati, maka ia mati seperti matinya orang bodoh”.

5). Jika dikatakan bahwa yang dimaksud umat terjaga (ismah) dari kesalahan adalah kekafiran,
maka jawabnya; kalian menggunakan takwil dan melakukan takhsis (pengkhususan kalimat) tanpa disertai dalil.

. Jika dikatakan bahwa yang dimaksud umat terjaga (ismah) dari kesalahan adalah kekafiran,
Maka jawabnya;
A) kalian menggunakan takwil dan melakukan takhsis (pengkhususan kalimat) tanpa disertai dalil.
yg dimaksud ijmak juga bukan bearti kesepakatan seluruh umat islam, termasuk anak kecil dan orang gila. Namun maksudnya adalah mereka yang memang mempunyaki kapabilitas keilmuan.
C). Jika dikatakan bahwa ada kemungkinan salah satu dri mrk yang mempunyai pendapat berbeda, maka jawabnya adalah bahwa satu org tidak berpengaruh terhadap jamaah secara keseluruhan.

6). Kapankah seorang mujtahid harus mengikuti ijmak, waktu ijmaknya benar atau salah?
Jawabnya adalah; jika umat berijmak tentang kebenaran, maka mujtahid wajib mengikutinya. Jika ijmak tersebut benar, maka pendapat lain pasti salah. Kewajiban mengikuti ijmak dapt diketahui dri hadis nabi yg mencela org2 yg menyalahi jamaah.

7) Jika dikatakan bahwa bisa saja salah seorang ulama yg kapabel tinggal menyendiri disebuah kampung.
Maka jawabnya; umumnya org yg dianggap kapabel, terutama di masa awal islam, adalah ulama yg sudah terkenal. Hal itu krn ulama mujtahid belum banyak. Minimal org tersebut mengetahui mazhabnya, dan dpt melakukan studi kritis atas pendapat mazhabnya. Hal itu krn terkadang dlm suatu masa tdk ada mujtahid mutlak.

Katakanlah kita menerima bahwa, bahwa mayoritas umat islam telah sepakat, bahwa ilmu bersifat daruri, maka ungkapan ini adalah ijmak dan justru menggugurkan pendapatnya ygJ menolak ijmak.

Tentang pernyataan bahwa setiap orgmempunyai kapasitas pemikiran yg berbeda, dari org awam, anak kecil hingga kaum intelek, bagaimana mrk smua wajib nazar? Jawabnya:
Bahwa wajib dibagi 2. Pertama Wajib yg dia cukup tau bukti secara global, tanpa harus tau secara terperinci, dan kedua wajib yang memang ia harus tau secara terperinci. Yang pertama untuk orang awam, sementara yang kedua utk kalangan intelektual. Hanya saja kewajiban mengetahui nazar secara terperinci adalah wajib kifayah, sehingga jika tdk ada yang tau sama sekali, maka seluruh umat islam menanggung dosa. Karena ilmu ini penting untuk membela ajaran islam dari tikaman orang-orang yg tidak bertanggungjawab.

Abuhasyim dari kalangan muktazilah bahkan mengatakan bahwa siapa yang tidak mengetahui allah dg bukti, maka ia kafir.

Tentang anggapan bahwa nazar tdk akan menghasilkan ilmu pengetahuan, sudah dijawab dalam pembahasan sebelumnya.

9) Pernyataan yang mengatakan bahwa ilmu tdk hanya dpt diperoleh dg nazar, jawabnya;
Pernyataan kami bahwa nazar adalah kewajiban, hanya bagi mereka yang memang tdk dpt memperolah ilmu selain dg nazar. Jika ia bisa memperoleh ilmu tanpa nazar, maka nazar baginya menjadi tidak wajib.

10). Tentang anggapan bahwa ia tdk menerima kaedah ‘sarana menuju kewajiban adalah wajib’, jawabnya;
Jika sarana menuju kewajiban tdk wajib, maka itu akan membebani hamba diatas kemampuan yg ia miliki.

makrifatullah adalah wajib, maksudnya adalah bahwa ia wajib untuk mencari pengetahuan tentang allah. Sarananya, tentu dg berbagai cara, supaya dpt tau, seperti mengaji, belajar dll.
Makrifatullah tdk berhubungan dg amal perbuatan mukallaf sehingga tdk terkena hukum wajib, haram dll seperti halnya beban hukum lain yg terkait dg amal perbuatan mukallaf. Jadi, ketika seseorang sudah makrifatullah, tdk bisa dikatakan bahwa dia sudah mengerjakan makrifatullah. Tentu ini berbeda dg shalat, puasa dll yg terkait dg amal perbuatan mukallaf.

Jika dikatakan bahwa untuk memperoleh sesuatu hukumnya wajib, sementara mendatangkan sarana tidak wajib, maka akan terjadi kontradiksi. Bagaimana mungkin mendapatkan sesuatu, namun ia tdk berbuat apapun juga?

11). Anggapan bahwa nazar tdk ada bukti atau berita bahwa nabi dan sahabat melakukan nazar, jawabnya:
Karena mereka menyaksikan turunnya wahyu. Akidah mereka masih bersih. Dalil dri quran sunnah bagi mrk. Juga sangat jelas, pada zaman nabi dan sahabat, belu dibutuhkan nazar dan juga dialo (debat) dengan orang lain.

Tidak masuk akal jika mereka dianggap bodoh dan tidak tau tentang dalil dan argumen untuk mengetahui allah beserta sifat2nya. Para sahabat diberi kenikmatan otak yang cerdas dan hati yg bersih. Apalagi banyak terdapat dalilk dari quran sunnah. Ini sebenarnya jga bisa dikiyaskan kepada ilmu2 lain. Sahabat juga tdk pernah nulis tafsir, fikih, ulumul quran, nasih, mansuh dll, bukan bearti mrk tdk tau, namun krn mereka belum merasa perlu dan belum menjadi tradisi untuk membukukannya.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

20 + one =

*