Tuesday, April 23, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Ini lho, Alasan Muhammadiyah Memilih Madzhab Nazhar

Sebelumnya sudah saya sampaikan bahwa dalam ilmu kalam terkait dengan nazhar, muhammadiyah merajih madzhab Asyari dan Maturidi. Hal ini juga dikuatkan dengan dalil hudus yang merupakan poin terpenting untuk membuktikan tentang nazhar itu.

Madzhab fitrah sendiri, beranggapan bahwa nadzhar tidaklah penting. Bahkan secara jelas Ibnu Taimiyah menganggap bahwa nazhar dan sarana nazhar dengan hujah dalilul hudus seperti yang digunakan oleh madzhab Ahli sunnah dari kalangan Asyariyah dan Maturidiyah, dianggap bid’ah. Model ini, menurut Ibnu Taimiyah tidak pernah dicontohkan oleh al-Quran, nabi Muhammad saw, para sahabat dan juga generasi salaf lainnya. Bagi Ibnu Taimiyah, masalah Tuhan adalah masalah fitrah yang tidak perlu dalil. Secara nalusriah, manusia telah beriktikad dan tahu tentang keberadaan Tuhan.

Lantas mengapa Muhammadiyah tidak memilih madzhab fitrah dan memilih nazhar? mengapa Muhammadiyah merajihkan madzhab nazhar dari kalangan Asyari dan maturidi? Jawabannya akan saya sampaikan dari ulama Asyari seperti yang ditulis oleh Imam Amidi dalam kitab al-Ibkar Fi Ushuliddin jilid I. Beliau menyatakan sebagai berikut:

1. Tentang gugurnya pendapat merek mengenai nazar, sudah kami sebutkan sebelumnya.
2. Wahyu jelas adanya, dan dengan akal yang jernih dapat diketahui bahwa wahyu memerintahkan nazhar.
3. Ijmak sangat mungkin terjadi, contoh; ulama bersepakat tentang kewajiban shalat 5 waktu, kewajiban puasa, orang mukalaf harus menjalankan syariat dll. Semua itu merupakan perkara yang sudah menjadi ijmak ulama.
4. Tentang ijmak sebagai hujah, terdapat banyak hadis nabi yg menerangkan bahwa kesepakatan umat Islam, terjaga dari kesalahan. Di antara bunyi hadisnya adalah, ‘umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan’, umatku tidak akan bersepakat pada kesalahan’, aku meminta kepada Allah agar umatku tidak sepakat dalam kesesatan dan Allah mengabulkan doaku’ ‘Tangan Allah bersama jamaah’, ‘Barangsiapa yang meninggalkan jamaah, dan mati, maka ia mati seperti matinya orang bodoh”.
5). Jika dikatakan bahwa yang dimaksud umat terjaga (ismah) dari kesalahan adalah kekafiran,
maka jawabnya; kalian menggunakan takwil dan melakukan takhsis (pengkhususan kalimat) tanpa disertai dalil.
Jika dikatakan bahwa yang dimaksud umat terjaga (ismah) dari kesalahan adalah kekafiran,
Maka jawabnya;
A) Kalian menggunakan takwil dan melakukan takhsis (pengkhususan kalimat) tanpa disertai dalil.
yg dimaksud ijmak juga bukan bearti kesepakatan seluruh umat Islam, termasuk anak kecil dan orang gila. Namun maksudnya adalah mereka yang memang mempunyaki kapabilitas keilmuan.
C). Jika dikatakan bahwa ada kemungkinan salah satu dri mereka yang mempunyai pendapat berbeda, maka jawabnya adalah bahwa satu org tidak berpengaruh terhadap jamaah secara keseluruhan.
6). Kapankah seorang mujtahid harus mengikuti ijmak, waktu ijmaknya benar atau salah?
Jawabnya adalah; jika umat berijmak tentang kebenaran, maka mujtahid wajib mengikutinya. Jika ijmak tersebut benar, maka pendapat lain pasti salah. Kewajiban mengikuti ijmak dapt diketahui dri hadis nabi yg mencela org2 yg menyalahi jamaah.
7) Jika dikatakan bahwa bisa saja salah seorang ulama yg kapabel tinggal menyendiri disebuah kampung.
Maka jawabnya; umumnya org yg dianggap kapabel, terutama di masa awal islam, adalah ulama yg sudah terkenal. Hal itu krn ulama mujtahid belum banyak. Minimal org tersebut mengetahui mazhabnya, dan dpt melakukan studi kritis atas pendapat mazhabnya. Hal itu krn terkadang dlm suatu masa tdk ada mujtahid mutlak.
Katakanlah kita menerima bahwa, bahwa mayoritas umat islam telah sepakat, bahwa ilmu bersifat daruri, maka ungkapan ini adalah ijmak dan justru menggugurkan pendapatnya yg menolak ijmak.
Tentang pernyataan bahwa setiap oaring mempunyai kapasitas pemikiran yg berbeda dari orang awam, anak kecil hingga kaum intelek, bagaimana mereka semua wajib nazhar?
Jawabnya:
Bahwa wajib dibagi 2. Pertama Wajib yg dia cukup tau bukti secara global, tanpa harus tau secara terperinci, dan kedua wajib yang memang ia harus tau secara terperinci. Yang pertama untuk orang awam, sementara yang kedua untuk kalangan intelektual. Hanya saja kewajiban melakukan nazhar secara terperinci adalah wajib kifayah, sehingga jika tidak ada yang tau sama sekali, maka seluruh umat Islam menanggung dosa. Karena ilmu ini penting untuk membela ajaran islam dari tikaman orang-orang yg tidak bertanggungjawab.

Abuhasyim dari kalangan muktazilah menyatakan bahkan mengatakan bahwa siapa yang tidak mengetahui Allah dengan bukti, maka ia kafir.
Tentang anggapan bahwa nazhar tidak akan menghasilkan ilmu pengetahuan, sudah dijawab dalam pembahasan sebelumnya.
9) Pernyataan yang mengatakan bahwa ilmu tidak hanya dapat diperoleh dengan nazhar, jawabnya;
Pernyataan kami bahwa nazhar adalah kewajiban, hanya bagi mereka yang memang tidak dapat memperolah ilmu selain dangan nazhar. Jika ia bisa memperoleh ilmu tanpa nazhar, maka nazar baginya menjadi tidak wajib.
10). Tentang anggapan bahwa ia tidak menerima kaedah ‘sarana menuju kewajiban adalah wajib’, jawabnya;
Jika sarana menuju kewajiban tidak wajib, maka itu akan membebani hamba diatas kemampuan yang ia miliki.
makrifatullah adalah wajib, maksudnya adalah bahwa seseorang wajib untuk mencari pengetahuan Tuhan yang sesungguhnya. Sarananya, tentu dengan berbagai cara, supaya dapat tau tentang TUhan Sang Pencipta. Dia bisa mengaji, belajar dll.
Makrifatullah tidak berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf sehingga tidak terkena hukum wajib, haram dan seterusnya seperti halnya beban hukum lain yang terkait dengan amal perbuatan mukallaf. Jadi, ketika seseorang sudah makrifatullah, tidak bisa dikatakan bahwa dia sudah mengerjakan makrifatullah. Tentu ini berbeda dengan shalat, puasa dll yg terkait dengan amal perbuatan mukallaf.

Jika dikatakan bahwa untuk memperoleh sesuatu hukumnya wajib, sementara mendatangkan sarana tidak wajib, maka akan terjadi kontradiksi. Bagaimana mungkin mendapatkan sesuatu, namun ia tdk berbuat apapun juga?
11). Anggapan bahwa nazhar tidak ada bukti atau berita bahwa nabi dan sahabat melakukan nazar, jawabnya:
Karena mereka menyaksikan turunnya wahyu. Akidah mereka masih bersih. Dalil dri quran sunnah bagi mereka sangat jelas. Pada zaman nabi dan sahabat belum dibutuhkan nazhar dan juga dialog (debat) dengan orang lain.

Tidak masuk akal jika mereka dianggap bodoh dan tidak tau tentang dalil dan argumen untuk mengetahui Allah beserta sifat-sifatnya. Para sahabat diberi kenikmatan otak yang cerdas dan hati yg bersih. Apalagi banyak terdapat dalilk dari quran sunnah. Ini sebenarnya juga bisa dikiyaskan kepada ilmu-ilmu lain. Sahabat juga tidak pernah menulis tafsir, fikih, ulumul quran, nasih, mansuh dll, bukan bearti mereka tidak tau, namun karena mereka belum merasa perlu dan belum menjadi tradisi untuk membukukannya.
12) Anggapan mereka bahwa nabi mengingkar nazhar, maka jawabnya adalah:
Kami tidak menerima pendapat ini, karena seperti yang sudah kami terangkan sebelumnya bahwa kewajiban tentang nazhar dapat diketahi dengan dua dalil, yaitu wahyu dan akal.
Allah sendiri memberikan pujian kepada mereka yang melakukan nazhar dan selalu menggunakan akal mereka untuk berfikir.

Firman Allah: (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. (QS. Ali Imran 191).

Jika nazhar terlarang, tentu Allah tidak akan memujinya. Yang dilarang agama bukan proses berfikir, namuun mereka yang melakukan debat dengan hawa nafsu dan denga tujuan untuk membuat orang lain ragu-ragu dengan keyakinan keimanan mereka dengan cara menyelipkan ide-ide sesat dan batil. Debat yang tujuannya untuk mengacaukan pemikiran seorang mukmin, sehingga mencampuradukkan antara yangbenar dan yang salah, yang benar seakan salah dan yang salah seakan benar. Ini terlarang sesuai dengan firman allah.

“Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya (alhaj: , dan mereka membantah dengan (alasan) yang bathil untuk melenyapkan kebenaran dengan yang bathil itu (QS. Ghafir: 5).

Namun melakukan dialog dengan cara yang benar untuk menunjukkan bahwa yang benar adalah benar maka model dialog dan debat seperti ini diperintahkan dan diizinkan. Firman allah, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.: an-nahl: 125

Nabi Muhammad sediri pernah berdebat dengan Abdullah bin azabari, di mana dia menentang nabi Muhammad ketika ayat berikut turun: Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah, adalah umpan Jahannam, kamu pasti masuk ke dalamnya ( al anbiya: 98) Abdullah bin aza’bi berkata: aku telah meyembah malaikat dan isa, apakah kamu melihat aku diazab?
Maka nabi Muhammad saw menjawab, |Apa yang membuatmu tidak tau dengan bahasa kaummu (Arab) bahwa hurf ma disitu digunakan untuk sesuatu yang tidak berakal?
Penduduk Mekah sendiri waktu itu memang terkenal dengan orang yang suka berdebat dan menentang rasul. Mereka selalu meminta kepada rasul untuk memberikan bukti yang kuat dan argument logis untuk membuktikan tentang kebenaran nubuwahnya dan kebenaran tauhid. Hal ini dikuatkan juga dalam al quran, “sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar (az-zukhruf: 58)

Nabi sendiri sering melakukan dialog dan berdebat dengan mereka dengan menunjukkan ayat al quran atau dengan bukti yang sangat jelas. Sebagaimana sahabat nabi juga sering melakukan debat, seperti yang diriwayatkan dari Ali karamallahuwajhahu bahwa beliau juga sering melakukan dialog dengan orang kafir.

Sementara itu, pernyataan bahwa “kalian beragamalah seperti orang tua”, itu bukan hadis.
13) Anggapan bahwa perintah untuk melakukan nazar sama saja dengan perintah untuk tidak berpengetahuan, maka jawabnya;
Tidak berpengetahuan meski ia merupakan syarat atas perintah nazar, namun tdk semua syarat dalam suatu kewajiban, hukumnya menjadi wajib, kecuali jika seorang hamba tersebut mampu untuk memenuhi syarat tadi, sementara seorang hamba tdk dapat memenuhi syarat ‘tidak berpengetahuan’. Tidak berpengetahuan tersebut di bawah kemampuan hamba. Jadi ia tdk wajib.
14) Ungkapan ygmempertanyakan, apakah perintah nazar, meruoakan ilmu daruri atau nazari? Jawabnya adalah ia masuk dalam ilmu nazari.
15).Anggapan bahwa akan terjadi daur dalam nazar, jawabnya;
Bahwa kewajiba syariat tadi, tdk tergantung pada nazar, tapi pada kemungkinan ia dapat dinazar.
16).Ungapannya bahwa ia menolak perintah wajib nazar hanya dari syariat, maka jawabnya;
Bahwa ada dua pendapat mengenai mewajibkan perintah nazar, pertama, bagi mereka yang membatasi nasar dengan syariat, dan mrk yang tidak membatasi nazar dengan syariat.
Namun semua sepakat bahwa kewajiban nazar, dapat diketahui dari akal dan atau syariat.
Jika pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban nazar dari syariat adalah batal
Maka pendapat yang benar adalah bahwa kewajiban nazar dari syariat.
Kenapa akal tdk dapat dijadikan sebagai argumen bahwa ia yang mewajibkan nazar?
Jawab;
Jika perintah nazar wajib secara akal, ada dua kemungkinan. A) Tidak ada manfaatnya, b) Ada manfaatnya. Jika tidak ada manfaatnya, bearti sia-sia. Sementara akaltidak akan memerintahakn sesuatu yang sia-sia. Jika ada manfaatnya,maka ada dua kemungkinan. A) bisa jadi manfaatnya kembali kepada allah, b)bisa jadi manfaatnya kembali kepada manusia. Tidak mungkin jika manfaatnya kembali kepada allah karena Allah tidak membutuhkan apapun. Jika kembali kepada manusia, maka ada dua kemungkinan, a) manfaat di dunia. b) manfaat di akhirat. Tidak mungkin akan memberikan manfaat di dunia karena ia tidak akan mendapat apapun selain capek, lelah dan membebani diri sendiri karena kewajiban akal. Tentu saja, hal itu tidak dianjurkan bagi mereka yang berakal.
Juga tidak bisa dikatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengetahui sesuatu persis seperti sesuatu tersebut. karena jika demikian, maka nantinya kita wajib mengetahui tiap sesuatu, persis seperti sesuatu tadi, baik yang ada di depan dia atau tidak. Dan ini tidak mungkin.
Juga tidak bisa dikatakan bahwa akal akan wajib mengetahui karena baik atau buruk secara akal. Tentang batalnya baik buruk secara akal akan kita terangkan kemudian. Tidak mungkin demi manfaat akhirat, karena akal tidak dapat tau akhirat selain dengan syariat.

=====================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

2 comments

  1. Min fadhlik ya ustadzi…. Urun rembug, bisa ustadz jelaskan sekalian tentang apa itu nazhar dan bagaimana nazhar yang benar menurut asy’ari/maturidi? Barakallah fiykum

Leave a Reply to sasongko Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

one × three =

*