Friday, March 29, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Implikasi Haid Dan Nifas Dalam Ibadah

images (1)dHaid dan nifas memiliki implikasi dalam ibadah. Sesuai dengan keterangan syariat, wanita  yang sedang keluar darah nifas atau haid, maka ia memiliki beberapa beban hukum, di antaranya adalah:

 

  1. 1.    Wajib Mandi

 

Jika wanita mengeluarkan darah haid atau nifas, setelah darahnya berhenti mengalir ia wajib mandi. Hal ini didasarkan dari firman Allah:

 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ

 

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah:”Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. (QS. Al-Baqarah: 222).

 

  1. 2.        Pertanda akil balig (bulûgh)

 

Wanita haid dianggap telah dewasa (balig) serta telah menanggung beban hukum sebagaimana digariskan syariat. Dalam hal ini Rasulullah Saw. Bersabda;

 

لا تقبل صلاة الحائض إلا بخمار (رواه الترمذى)

“Allah tidak menerima shalat orang yang telah haid terkecuali dengan pakaian (yang menutup aurat)”. (HR. Al-Tirmidzî)

 

  1. 3.        Menandakan Bahwa Ia Tidak Sedang Mengandung

 

Wanita yang sedang haid, menandakan bahwa ia tidak mengandung. Masa haid merupakan tolak ukur penghitungan masa idah, yaitu masa dimana seorang perempuan yang ditalak atau ditinggal wafat suaminya untuk menikah lagi.

 

Masa idah berfungsi untuk mengetahui apakah wanita mengandung ataukah tidak. Jika ia mengandung, berarti jalur nasab anak pada suami pertama. Namun jika ia tidak mengandung, jika kemudian ia menikah lagi, dan memiliki anak, maka jalur nasab akan dinisbatkan pada suami kedua.

 

Hanya persoalannya, kapan mulai masa idah itu? Di sinilah perbedaan para ulama. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, bahwa suami tidak diperbolehkan mentalak istrinya ketika ia sedang haid. Setelah ia taharah dari haid, baru suami boleh mentalak istrinya. Di sini mulai muncul persoalan, sejak kapan kita menghitung masa idah? Ada yang mengatakan bahwa hitungan idah, dimulai ketika wanita mulai waktu haid, namun ada yang mengatakan, bahwa waktu idah itu mulai ketika wanita sudah suci. Hal ini diakibatkan perbedaan pendapat dikalangan para ulama mengenai lafal “qurû” dalam ayat di bawah ini:

 

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

 

Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al-Baqarah: 228)

 

Hanafi dan Hambali mengartikan qurû dengan masa haid, sementara Maliki, Syafii dan Ja’fari mengartikannya dengan suci. Dari perbedaan lafal itulah muncul perbedaan pandangan.

 

Gambaran MasalahMadzhabPandangan Hukum
Penghitungan masa IddahMaliki, Syafii dan Ja’fariDimulai ketika wanita selesai dari haid
Hanafi dan HambaliDimulai ketika wanita mulai haid

 

 

 

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

seven + 19 =

*