Thursday, March 28, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Imam Haramain dan Maqashid Syuariah

Nama lengkapnya adalah Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muham­mad bin Hayyawaih As-Sinbisi Al-Juwaini. Beliau dilahirkan pada tanggal 18 Muharram 419 Hijriyah atau bertepatan pada 1 Maret 1028 Masehi di Basitiskan salah satu wilayah Khurasan. Beliau wafat pada hari malam Rabu, 25 Rabi’ul Akhir 478 Hijriyah/ 1 September 1085 Masehi.

Beliau sendiri sering disebut dengan Imam Al-Juwaini, kata yang  diambil dari nama kota Jumain atau Juwain, yang terletak antara Bastam dan Naisabur.  Selain itu, beliau juga mendapat gelar “Al-Ma’ali”, karena kemampuannya yang sangat mendalam terhadap ilmu kalam. Beliau dikenal sebagai ulama ensiklopedis yang menguasai banyak cabang keilmuan Islam.

Abu al-Ma’ali Abdul Mulk bin Abdullah al-Juwaini dianggaps ebagai pioner dalam kajian ilmu maqâhid. Dalam kitab al-Burhan, beliau banyak berbicara sekitar ilmu maqashid. Dalam karyanya, beliau terkadang menggunakan al-maqâshid, al-maqshud, al-qashd, atau al-ghard wal aghrad. Berbagai kata-kata tersebut bermakna sama, yaitu tujuan dasar diturunkannya hukum syariat.

Imam juwaini sangat tegas dengan terma maqashid syariah. Bahkan dalam kitab al-Burhan, beliau mengatakan bahwa seseorang yang tidak mengerti maqashdi syatiah, seperti yang terletak pada setiap perintah dan larangan Allah, maka dia dianggap belum paham mengenai tujuan diturunkannya hukum syariat. Karena prinsip dan spirit hukums, sesungguhnya dari maqashid itu.

Imam Juwaini sudah cukup rapid an mendetail ketika mengkaji ilmu maqashid. Beliau adalah ulama pertama yang membagi maqashid syariah menjadi tiga, yaitu dharuriyat, hajiat dan tahsiniat. Tiga istilah ini, kemudian menjadi inspirasi dan dikembangkan oleh para ulama generasi setelahnya.

Dalam kitab al-Burhân, Imam Juwaini membagi ushul syariah menjadi lima sebagaimana berikut ini:

Pertama, daruriyat, yaitu kebutuhan primer dan fital yang menjadi hak setiap manusia. Untuk itu, ia harus dilindungi dan dijaga. Oleh karenanya, dalam al-Quran, Allah akan memberikan hukuman berat bagi para pelanggar addharuriyat tersebut. Imam Juwaini mencontohkan hukuman qishash bagi pembunuh. Qishash bertujuan untuk melindungi jiwa setiap manusia. Pembunuh dianggap telah menggar kebutuhan fital dan primer bagi manusia. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya adalah hukuman qishash atau hukuman mati.

Kedua, hajiyat, yaitu kebutuhan sekunder bagi setiap manusia. Ia penting, namun derajatnya tidak sampai pada persoalan darurat. Beliau mencontohkan akad persewaan yang umum dilakukan di masyarakat. Sewa-menyewa adalah akad muamalah yang sering terjadi dan merupakan kebutuhan bagi masyarakat. Hanya saja, meski ia penting, derajatnya tidak sampai kepada derajat darurat. Artinya bahwa seseorang tidak akan sengsara hidupnya, jika ia tidak melakukan akad sewa. Pun, seseorang bias melakukan akad lain yang sesuai dengan kebutuhan dirinya.

Ketiga, kebutuhan tersier yaitu kebutuhan manusia yang terkait dengan kesempurnaan sesuatu. Jika ia melakukan hal tersebut, berbagai aktivitas dan keperluan dirinya, menjadi lebih baik dan lebih indah. Beliau memberikan contoh seperti seseorang yang rajin bersuci, mandi, menghilangkan bau badan, dan lain sebagainya.

4) Hampir mirip yang nomor tiga, namun derajatnya lebih ringan lagi, yaitu terkait dengan perkara sunah, seperti menggunakan wewangian, memotong kuku, bersilaturrahmi kepada rekan sejawat, dan lain sebagainya. Perbuatan ini bagus dan menyangkut perkara sunah, dam tidak terkait dengan perkara yang sangat esensial bagi setiap manusia.

5) Sesuatu perbuatan harus dikerjakan oleh seorang hamba, namun tidak dimengerti mengenai makna, tujuan dan illat hukumnya. Seperti melaksanakan shalat subuh yang hanya dua rekaat, zhuhur empat rekaat, puasa wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan, haji pada bulan-buan tertentu dan seterusnya..

Dari lima pembagian itu, lantas disederhanakan lagi menjadi tiga, yaitu daruriyat, hajiyat dan tahsiniyat. Tiga pembagian tersebut merupakan landasan utama dan terpenting dalam kajian ilmu maqashid syariah. Tiga pembagian ini lantas dilanjutkan oleh para ulama generasi selanjutnya seperti Imam ghazali dan Imam Syathibi. Ia lebih sederhana, namun mencakup banyak hal. Menurut Imam Juwaini, bahwa limat hal diatas, dapat dipahami melaui logika dan kiyas. Hal ini, karena ia terkait erat dengan illat sehingga tujuan dasar dari hokum syariat dapat diketahui.

Terkait dengan dharuriyat, beliau menyebutkan ada lima, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Menurut Imam Juwaini bahwa syariat Islam terdiri dari perintah, larangan dan perkara yang sifatnya boleh. Perintah-perintah dalam syariat umumnya terkait dengan urusan ibadah. Larangan, umumnya dibarengi dengan hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran, seperti larangan membunuh. Bagi yang melanggar dan membunuh seseorang, ia akan dikenai hukuman mati (qishash). Larangan mencuri. Pelaku pencuri akan dikenai hukuman potong tangan. Larangan berzina. Pelaku zina akan dikenai hukuman cambuk atau rajam

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

seventeen − nine =

*