Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Imam al-Ghazali dan Maqashid Syariah

Imam al-Ghazali (505 H)
Dalam kitab ushul fikihnya, “Syifaul Ghalil”, Imam Ghazali juga memberikan keterangan terkait dengan. Menurutnya, hukum syariat banyak yang mengandung illat dengan tujuan untuk menggapai maslahat dan menghindari mafsadah. Beliau berkata, “Makna yang terdapat dalam suatu nas dapat diketahui dari maslahat dan illatnya. Maslahat sendiri, tujuannya adalah upaya untuk mendapatkan manfaat atau menutup kemudaratan”.

Dalam kitab al-Mustasfa, beliau memaknai masalat sebagai berikut, “Tujuan dari maslahat yaitu untuk melindungi hukum syariat”.

Imam Ghazali dalam kitabnya al-Mustasfa membagi daruriyat menjadi lima. Dalam hal ini, beliau mengatakan, “Tujuan diturunkannya hukum syariat kepada manusia ada lima, yaiatu untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta”. Beliau membagi maslahat manusia secara rapi, yaitu daruriyat, hajiyat, tahsiniyat, dan tazyinat. Bagian-bagian tadi juga masih ada bahasan lain yang terkait dengan penyempurnaan atau mukmilat.

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

8 + eighteen =

*