Friday, March 29, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Ikrar Sebagai Wujud Tunduk Pada Tuhan Yang Maha Benar

 

Seri Syarah HPT Bab Iman.

Artikel ke-32

Jika kita baca Himpunan Putusan Tarjih BAB Iman, kita akan menemukan kalimat berikut ini:

 

اَمَّا بَعْدُ فَاِنَّ الفِرْقَةَ النَّاجِيَةَ (1 (مِنَ السَّلَفِ اَجْمَعُوا عَلَى الإِعْتِقَادِ بِأَنَّ العَالَمَ آُلَّهُ حَادِثٌ خَلَقَهُ االلهُ مِنَ العَدَمِ وَهُوَ اَىِ العَالَمُ) قَابِلٌ لِلفَنَاءِ (2 (وَعَلَى اّنَّ النَّظْرَ فِى الكَوْنِ لِمَعْرِفَةِ االلهِ وَاجِبٌ شَرْعًا (3 (وَهَا نَحْنُ نَشْرَعُ فِى بَيَانِ اُصُولِ العَقَائِدِ الصَّحِيْحَةِ.

Kemudian dari pada itu, maka kalangan ummat yang terdahulu, yakni mereka yang terjamin keselamatannya (1), mereka telah sependapat atas keyakinan bahwa seluruh ‘alam seluruhnya mengalami masa permulaan, dijadikan oleh Allah dari ketidak-adaan dan mempunyai sifat akan punah (2). Mereka berpendapat bahwa memperdalam pengetahuan tentang ‘alam untuk mendapat pengertian tentang Allah, adalah wajib menurut ajaran Agama (3). Dan demikianlah maka kita hendak mulai menerangkan pokok-pokok kepercayaan yang benar.

 

Sebelumnya telah kami sampaikan bahwa Allah adalah Tuhan semesta alam. Allah tuhan bagi umat Islam, Hidu, Budha, Kristen, Yahudi dan lainsebagainya. Perbedaan manusia dalam menyembah Tuhan, bukan karena tuhan yang berbeda-beda, bukan karena banyak Tuhan, namun karena perbedaan persepsi manusia dalam memandang Tuhan.

Allah sendiri telah memberikan penjelasan secara terperinci terkait dengan Tuhan yang benar. Manusia diminta oleh al-Quran untuk menyembah Allah saja, tanpa menyekutukan dengan sesuatu apapun. Manusia diperintahkan untuk beriman, percara mutlak dengan keberadaan Tuhan Yang Maha Esa.

Kepercayaan itu, bukan sekadar keyakinan yang terdetik dalam hati. Kepercayaan itu harus diungkapkan dengan lisan. Karena kepercayaan dengan Tuhan, menjadi titik awal untuk percaya dengan segala sesuatu yang datang dari Tuhan, termasuk segaa aturan berkehidupan di muka bumi. Percaya kepada Tuhan, bearti harus percaya dengan utusan Allah, dengan para rasul, dengan kitab suci dan a segala hukum yang termaktub di dalamnya.

Kepercayaan tersebut dibuktikan dengan ikrar dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Itulah wujud Iman kepada Allah.  Iman sendiri secara bahasa adalah percaya. Secara istilah, iman merupakan percaya dan pembenaran adanya Allah beserta apa yang datang daripada-Nya dengan mengikrarkan dalam hati, diucpkan dengan lisan dan diamalkan dengan perbuatan.

Jika seseorang mengaku percaya dan beriman dengan adanya Tuhan, namun ia tidak mau berikrar, tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat, maka ia tidak dianggap beriman. Pengakuannya dalam hati, sekadar kepercayaan yang sifatnya fitri saja.

Jika seseorang sudah berikrar bahwa dia percaya dengan adanya Tuhan Yag Maha Esa, dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, maka ia telah beriman dan berislam. Ungkapan yang nampaknya sederhana itu, mempunyai implikasi hukum. Ia sudah wajib melaksanakan segala sesuatu yang ada dalam ajaran Islam. Ia wajib shalat, puasa, zakat dan haji bila mampu.

Bukan sekadar ikrar, namun juga ada amal perbuatan. Jika ia menyatakan telah berislam dengan wujud ikrar, namun tidak mau menjalankan shalat, puasa, zakat, atau hukum Islam lainnya, jika dia inkar mengenai kewajiban hukum Islam tadi, maka ia dianggap telah kafir. Keimanannya tidak diterima. Kepercayaan dirinya terhadap Tuhan, masih kurang dan tidak sempurna. Ia sekadar percaya bahwa di jagat raya ada sang pencipta, namun tidak percaya bahwa Tuhan juga membuat aturan. Mereka ini belum dianggap sebagai orang yang beriman.

Jika ia telah berikrar dan tidak menjalankan ajaran Islam, namun sikapnya tersebut didasari karena kemalasan, atau faktor lain, dan dia masih percaya bahwa kewajiban-kewwajiban itu sesungguhnya harus dilakukan, maka ia adalah seorang muslim pelaku maksiat. Ia tidak lagi dianggap kafir. Firman Allah:

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ

Maka barangsiapa (yakni pembunuh orang mukmin-pen) yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya (yakni keluarga korban), hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik (di dalam menuntut diyat), dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). [al-Baqarah/2:178]

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴿٩﴾إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

Dan jika ada dua golongan kaum mukminin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allâh; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allâh), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu. [Al-Hujurat/49: 9-10]

Ayat diatas jelas menerangkan tentang dua kelompok yang saling berperang. Tentu saja implikasi dari peperangan adalah saling bunuh. namun ayat tadi tetap menganggap bahwa mereka tetap beriman. Ini aritnya bahwa pelaku dosa besar, tetap dianggap beriman dan bukan kafir

Hanya, orang seperti ini harus didakwai. Ia harus diingatkan agar melaksanakan hokum Islam dan tidak melanggar ketentuan yang telah tertulis dalam kitab suci. Kita ingatkan bahwa mereka yang melakukan perbuatan maksiat,kelak akan masuk neraka.

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110)

وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ

“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17)

Paham ahli sunnah menyatakan bahwa orang tersebut, kelak akan dihisab sesuai dengan kadar kesalahannya di dunia. Dengan imannya itu, meski sangat kecil, dengan rahmat Allah, insyaallah dapat masuk ke dalam surga.

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

  1. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya. (QS. Al-Zalzalah: 7)

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةِ خَرْدَلٍ مِنْ إِيمَانٍ وَلَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ أَحَدٌ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةِ خَرْدَلٍ مِنْ كِبْرِيَاءَ

Rasulullah bersabda: Tidak akan masuk neraka seseorang yang didalam hatinya ada sebesar biji sawi dari keimanan, dan Tidak akan masuk surga seseorang yang didalam hatinya ada sebesar biji sawi dari kesombongan. (HR Muslim)

وَيَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَفِى قَلْبِهِ وَزْنُ بُرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ

Dan akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan dalam hatinya ada kebaikan (iman) seberat burrah

 

Tentu ini berbeda dengan paham muktazilah atau khawarij. Bagi Muktazilah, mengamalkan hukum Islam merupakan kewajiban. Jika hukum Islam yang terkait dengan al-umuru minaddin bidharurah seperti shalat, puasa, zakat, haram minum khamar, berzina dan lain sebagainya tidak dilaksanakan, maka ia telah melakukan dosa besar. Para pelaku dosa besar dari seorang muslim, tidak mutlak disebut sebagai seorang muslim, tidak juga mutlak sebagai seorang kafir. Ia berada di antara muslim dan kafir atau dengan istilah manzilah baina manzilatain.

Kenapa mereka tidak disebut kafir? Karena mereka telah berysahadat. Ia telah berikrar. Bagi mereka yang telah berikrar, maka sepenuhnya ia terkena hukum Islam. Istrinya tidak ditalak. Anaknya akan mendapatkan warisan. Ia boleh menikah dengan seorang muslim atau muslimah dan lain sebagainya. Namun ia juga tidak bisa dikatakan sebagai seorang muslim secara mutlak, karena seorang muslim, semestinya tidak melakukan dosa besar. Seorang muslim harus mentaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangannya. Menurut Muktazilah, para pelaku dosa besar, kelak di akhirat akan masuk neraka dan kekal di dalamnya. Ia tidak digolongkan sebagai orang mukmin.

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ

Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan mengutukinya. [an-Nisâ’/4:93]

Sementara itu, bagi kelompok Khawarij, para pelaku dosa besar dianggap kafir di dunia, dan kafir di akhirat. Karena ia dianggap kafir, maka ketika di dunia pun, ia mendapatkan perlakuan seperti orang kafir. Tidak boleh menikah dengan wanitanya, jika sudah berkeluarga harus diceraikan, ahli warisnya tidak dapat menerima harta waris dan lain sebagainya. Bahkan kelompok khawarij yang radikal, menganggap mereka boleh dibunuh. Maka dalam sejarah Islam, golongan khawarij paling radikal. Siapapun yang tidak sependapat dan sepaham dengan kelompoknya, sering dianggap kafir. Implikasinya, mereka mudah untuk menumpahkan darah sesame muslim.

Kelompok khawarij ini, ternyata belakangan ini juga berkembang. Banyak gerakan Islam modern yang sangat kaku dalam memandang agama Islam. Mereka mudah seali membidahkan, memusyrikkan atau mengkafirkan kelompok lain yang berbeda. Pada ahirnya, mereka membuat keresahan di masyarakat. Banyak yang merasa tersinggung, karena paham agama yang selama ini dijalankan dan dianggap punya sandaran dalil, dituding sebagai perbuatan bidah, muyrik atau kafir. Keresahan ini, menimbulkan gesekan social yang kadang kala sampai pada benturan fisik.

Di kawasan Timur Tengah, tumbuhnya gerakan takfir yang merupakan bentuk dari khawarij zaman ini, menimbulkan banyak masalah. Mereka bukan saja mengkafirkan, namun juga membunuh saudaranya sesame muslim. Mereka membentuk kongsi dan bersenjata sehingga mengacaukan tatanan masyarakat yang sebelumnya sudah mapan.

 

Perang saudara di Timur Tengah, selain karena konflik politik dalam negeri dan perebutan pengaruh politik global, juga disebabkan karena tangan-tangan kelompok khawarij ini. Nama mereka boleh berubah, ISIS, Gerakan Dakwah dan Hijrah, Ansaru Bait al-Maqdis, Jamaah Takfir wal Hijrah, Jamaah Islamiyah dan lain sebagainya, namun prinsip dan cara pandang mereka delam melihat teks-teks agama, sama persis dengan paham yang dibawah oleh kelomok khawarij. Mereka ini duri dalam daging umat Islam.

Memahamkan ajaran Islam yang toleran kepada mereka juga tidak mudah, karena banyak piranti keilmuan islam yang ditolak. Umumnya mereka sangat literal dan tidak menggunakan ushul fikih. Padahal ushul fikih adalah cabang ilmu yang sangat penting. Dengannya, kita dapat memahami teks agama secara benar. Berbagai pendapat ulama ditimbang keabsahannya secara ilmiah. Pun demikian, ushul fikih menghormati perbedaan ijtihad. Bahkan varian ijtihad dianggap sebagai kekayaan intelektual yang membanggakan. Kita dapat memilih pendapat mana yang kiranya membawa maslahat abgi umat Islam. Pun, kita menghormati perbedaan, selama masih dalam koridor itjihad.

Namun hal ini tidak berlaku bagi kalangan khawarij. Jargonnya sama dengan jargon kelompok khawarij zaman dulu, yaitu la hukma illa lillah. Tidak ada hokum selain hokum Allah. Sayangnya, hokum allah ini sesuai dengan perspektif mereka saja. Mereka menganggap kebenaran tunggal dalam semua hal. Sehingga menafikan Mereka bak memakai kacamata kuda. Kebenaran hanyalah apa yang mereka pahami. Selainnya salah dan layak untuk dikafirkan.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“ Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alllah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( Q.S Al-Maidah 44 )

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَيُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisaa’: 65)

Ayat yang mereka sampaikan sesungguhnya benar adanya. Namun mereka salah dalam memahami ayat tersebut. Mereka sangat literal sehingga mudah menghukumi orang lain.  Sayidina ali pernah mengatakan, “Ungkapan yang benar, namun ditujukan untuk sesuatu yang salah”.

 

Terkait sikap radikal mereka, sudah disampaikan oleh Rasulullah saw sebagaimana sabdanya berikut ini:

سيخرج في أخر الزمان قوم أحداث الأسنان سفهاء الأحلام يقولون من خير قول البرية يقرأون القرآن لا يجاوز حناجرهم يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية . فإذا لقيتموه فاقتلوهم فإن في قتلهم أجرا لمن قتلهم عند الله يوم القيامة .

“Akan keluar pada akhir zaman, suatu kaum, umurnya masih muda, rusak akalnya, mereka bertutur dengan manis. Mereka membaca al-Qur’an, namun tidak melebihi kerongkongannya. Mereka terlepas dari agama bagai terlepasnya anak panah dari busurnya. Apabila kalian menemuinya, bunuhlah mereka, karena terdapat ganjaran bagi mereka yang membunuh kaum tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagaimana saya samaikan, iman membutuhkan ikrar. Bisa jadi ada orang yang berikrar serta melaksanakan hokum Islam. Ia shalat, puasa, berzakat, berhaji dan lain sebagainya. Namun di sisi lain, ia memusuhi umat Islam. Hatinya tyidak sepenuhnya menerima kebenaran Islam. Bahkan sesuangguhnya ia menolak. Ia berikrar dan beramal salih, dengan tujuan untuk pencitraan atau agar ia dapat diterima di masyarakat. Orang seperti ini, dianggap sebagai orang munafik.

 

Selama ia telah berikrar dan mengucapkan dua kalimat syahadat, meski hatinya kufur, di dunia ia dianggap seperti layaknya umat Islam. Seorang muslim boleh menikahinya, boleh shalat di belakangnya, ahli waris berhak mendapatkanwarisan dan lain sebagainya. Beda di dunia, beda di akhirat. Orang munfaik, kelak akan masuk Negara. Bahkan ia akan menempati keraknya neraka.

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا

Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. (QS. An-Nisa: 145)

 

Ya, karena ia adalah para pengkhianat agama. Mereka ini yang akan merusak dan membuat kerusuhan dari dalam diri umat Islam. Mereka berpura-pura iman,menyatakan diri sebagai orang Islam, namun ucapannya sekadar maker demi kepentingan danmaslahat pribadi atau kelompok. Mereka mencoba untuk mengelabuhi umat Islam. Padahal sikap mereka itu sesungguhnya mengelabuhi diri sendiri.

النَّاسِ مَنْ يَقُولُ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَا هُمْ بِمُؤْمِنِينَ . يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ

Di antara manusia ada yang mengatakan: “Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian,” pada hal mereka itu Sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, Padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar. (QS. al-Baqarah: 8 – 9)

وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ

Apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman”. dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka (gembong munafik), mereka mengatakan: “Sesungguhnya Kami sependirian dengan kamu, Kami hanyalah berolok-olok.” (QS. al-Baqarah: 14).

 

Jadi, Ikrar dengan kalimat syahadat sangat penting. Ikar ini menjadi pembeda apakah seseorang muslim atau tidak. Ia juga akan berimplikasi terhadap hokum positif di dunia. Dengan ikrar, ia akan mendapatkan ketetapan hukum islam. Ia akan diperlakukan sesuai dengan hukum Islam. Sebagai bukti keberislamanitu, lantas dibuktikan di pencatatan sipil bahwa ia beragama Islam dan dikuatkan degan KTP dengan kolom agama: Islam.

 

Jadi, keberislaman itu tidak hanya terkait dengan identitas seseorang saja, namun juga akan berimplikasi terhadap hukum positif seseorang di masyarakat. Oleh karena itu, menjadi aneh jika kemudia diwacanakan mengenai pengosongan atau penghapusan identitas agama di KTP. Pengosongan atau penghapusan itu, akan berimplikasi kepada pengkaburan atas identitas seseorang. Pengosongan, juga menjadi titik awal menjadikan negara semakin sekuler dengan menjauhkan identitas agama dari setiap penduduk. Agama terlepas sama sekali dari prilaku hamba dan tidak ada hubungannya dengan hukum positif di suatu negara.

Jika tidak ada agama, bagaimana status pernikahannya, perceraian, hukum waris, hukum nafkah dan lain sebagainya? Apakah status hukum yang tidak bisa dipisahkan dari agama itu juga akan diserahkan kepada hokum buatan manusia? Dalam Islam, implikasinya sangat besar. Berhubungan suami istri lepas dari sekat agama, dianggap sebuah perzinahan. Ia adalah dosa besar yang pelakunya jika telah berkeluarga, dijatuhi hukuman mati dengan dirajam. Ia dianggap telah melakukan pengkhianatan kepada agama dan keluarga. Ia telah melangga perlindungan terhadap keturunan (hifz annasl)

 

Maka, wacana penghapusan kolom agama, harus ditolak. Ia adalah pintu masuk menuju persoalan lain yang jauh lebih besar, yaitu menghapus identitas terpenting bagi seorang hamba sebagai muslim. Lebih dari itu, ia merupakan upaya sekularisasi total untuk memisahkan dan menghapuskan hukum agama dari nega. Ia juga menghapuskan bukti ikrar seseorang bahwa ia benar-benar telah berislam. Wallahu a;lam

===================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

 

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

nine + 12 =

*