Wednesday, April 24, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Ijtihad Semantik sifatnya Zhanni sementara Maqashid Qat’iy?

dsaghh

Sebelumnya telah kami sampaikan terkait dengan ijtihad semantik dan ijtihad maqashidi. Para ulama ushul menyatakan bahwa ijtihad semantik, selain yang terkait dengan dalil qath’iy, hukum yang dihasilkan adalah zhanni. Bisa dikatakan bahwa sebagian besar ketentuan hukum yang berasal dari ijtihad semantik bersifat zhanni.

Mengapa ia zhanni? Ini bisa dilihat dari dua sisi, pertama sisi rumusan dan ke dua sisi penerapakn rumusan. Jika kita lihat dari rumusan ushul fikih semantik, kita akan mendapatkan banyak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul. Contoh sederhananya seperti mafhum mukhalafah, ada yang memakai ada yag tidak, yang memakai pun nanti masih ada perdebatan di detail-detail pembagian mafhum mukhalafah, apakah mafhum laqab masuk atau tidak? Apakah mafhum syarat masuk atau tidak dan lain sebagainya. Jadi, dari tataran rumusannya sendiri masih terjadi perdebatan.

Kedua dari tataran praktis. Kita tau bahwa ijtihad semantik sandaran utama adalah interpretasi atas teks bahasa. Sementara itu, dalam kaedah bahasa Arab terdapat makna bahasa yang beragam. Satu kata, terkadang mempunyai lebih dari sekian makna. Bahkan satu huruf saja, terkadang mempunyai makna ganda. Dari sini akan berimplikasi kepada perbedaan dalam menentukan hukum fikih. Ini bisa dilihat kasus pembasuh rambut dalam berwudhu yang terjadi perbedaan di antara para ulama, hanya diakibatkan perbedaan mereka dalam memahami huruf ‘ba”. Dalam ushul fikih semantik masuk bab huruful ma’aniy.

Belum lagi jika kita beranjak pada bab lain, terkait mutlak muqayyad, mujmal mufassar, am khas dan lain sebagainya. Kita akan menemukan banyak sekali perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Perbedaan dalam menerapan rumusan teori ushul fikih tadi, berimplikasi kepada perbedaan dalam menentukan kesimpulan hukum fikih.

Melihat problem di atas, maka ulama maqashid seperti Imam Syathibi berusaha untuk mencari cara supaya ushul fikih tidak zhanniy. Mereka merumuskan ushul fikih lain yang dari sisi rumusannya bisa bersifat qat’iy. Rumusan itu, kemudian disebut dengan ilmu maqashid.

Bagaimana suapay ilmu maqashid tidak zhanni? Caranya adalah dengan mengadakan kajian induktif (istiqra’i) terhadap makna dan spirit hukum syariat. Di sini, orientasi kajian bukan dari lafal-lafal bahasa yang mengandung banyak makna tadi. Kajian dibelokkan dari orientasi bahasa, menjadi orientasi makna dan spirit nas.

Dari sini, maka muncullah kesimpulan terkait maqashid syariah yang berorientasi kepada maslahat hamba. Imam Syathibi dan para ulama maqashid setelah mereka, mencoba merumuskan kaedah-kaedah maslahat yang hasilnya tidak lagi menjadi perdebatan di kalangan ulama ushul. Kepastian dari rumusan inilah yang kemudian disebut dengan qat’i ini.

Ambil saja contoh terkait dengan dharuriyatul khamsah. Sejak imam Haramain dalam kitab al-Burhan merumuskan kulliyatul khamsah yang kemudian dilanjutkan oleh Imam Ghazali dalam kitab al-Mustasfa, lalu Syathibi dalam kitab muwafaqat dan ulama setelah mereka, belum ada yang memperdebatkan keabsahan kuliyatul khamsah ini. Belum ada satu pun ulama yang menentang bahwa di antara tujuan dasar diturunkannya hukum syariat adalah untuk melindungi agama, jiwa, akal, harta dan kehormatan. Bahkan para ulama rame-rame menguatkan pendapat di atas dan bahkan memberikan usulan tambahan terkait dharuriyatul khamsah ini seperti perlindungan terhadap lingkungan.

Meski demikian, dalam menentukan sisi maslahat suatu persoalan, terkadang terjadi perbedaan dalam menentukan di kalangan para ulama. Bisa saja, seorang ulama menganggap bahwa suatu perbuatan mengandung maslahat, sementara ulama lain menganggap kurang mengandung maslahat. Hanya karena ia sudah terkait dengan penerapan dari rumusan ilmu maqashid, maka ia keluar dari perdebatan qat’iy dan zhanni tersebut. Ia masuk dalam realisasi dari rumusan ushul fikih maqashid. Wallahu a’lam

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

4 × 1 =

*