Thursday, April 25, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Ibnu Hazm Menolak Illat Hukum

54768f07adf8b_ibn_hazm

 

Sebelumnya pernah kami sampaikan terkait Ta’lil Antara Al-Adah dan Ibadah. Lengkapnya bisa dirujuk di tulisan dengan tema tersebut di atas. Sekarang kita akan melihat tanggapan Ibnu Hazm yang bermadzhab Zhahiriyah dalam memandang illat ini.

 

Meski demikian, seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tidak semua ulama sependapat dengan adanya ta’lil nas tadi. Ada ulama seperti Ibnu Hazm yang sangat menentang terhadap upaya mencari illat hukum. Dalam kitab al ihkam beliau menolak secara keras terhadap illat hokum, bahkan sampai mengatakan “ sesungguhnya kiyas dan ta’lil ahkam merupakan agamanya iblis. Ini bertentangan dengan agama Allah. Kami berlepas tangan dari system kiyas terhadap berbagai urusna agama dan atas mereka yang menetapkan illat terhadap perkara syariat”. Menurut ibnu hazm bahwa illat merupakan suatu perkara yang dengannya itu, seseorang atau zat harus melakukan sesuatu. Padahal bagi Allah, tidak ada keharusan sama sekali. Allah punya wewenang mutlak dan tidak diikat oleh apapun juga.

 

 

Ibnu Hazm menambahkan bahwa andaikata hukum syariat mengandung ilat tertentu, ini artinya kita mengharuskan Allah  untuk melakukan sesuatu atau mengharuskan Allah untuk menurunkan hukum syariat tertentu. Bagi Ibnu Hazm, manusia tidak boleh mewajibkan Allah untuk melakukan sesuatu apapun juga. Kehendak Allah adalah mutlak yang tidak dapat dicampuri oleh kehendak hamba.

 

Jika dilihat dari pendapat Ibnu Hazm tadi dan kita komparasikan dengan pengertian illat menurut para ulama ahli sunnah, kita tidak akan menemukan mafhum illat seperti yang dituduhkan oleh Ibnu Hazm tersebut. Menurut paham ahli sunnah bahwa illat memang benar ada, hanya saja ia bukan sesuatu yang berdiri secara independen. Keberadaan illat berada di tangan Allah dan menjadi kehendak mutlak Allah. Illat juga tidak mempengaruhi atas sesuatu apapun, karena sesungguhnya hanya Allah saja yang punya hak untuk memberikan pengaruh atas sesuatu yang wujud. Ilat sekadar sebagai pertanda atas sesuatu. Oleh karenanya, ulama sering menyebutnya dengan al imarah atau pertanda.  Ia bukan sebab akibat yang berdiri sendiri secara independen seperti yang umu dipahami oleh kalangan filsuf. Maslahat yang terdapat dalam hokum syariat merupakan rahmat dan karunia Allah kepada hamba-Nya, dan bukan kewajiban Allah untuk memberikan kebaikan.

 

Illat seperti yang disampaikan Ibnu Hazm bukanlah illat yang dipahami oleh ahli sunnah. Ia adalah illatnya ulama para filsuf. Illat yang dimaknai sama dengan sebab. Ahli sunnah memberikan batasan yang jelas perbedaan antara illat dengan seab. Di ranah kalam, ahli sunnah tidak mengakui adanya hubungan sebab akibat, karena dapat menafikan kehendak Allah Yang Maha Mutlak. Bahkan bagi ahli sunnah, berpedoman pada hokum sebab akibat yang mempunyai pengaruh pada wujud secara independen dapat mempengarui atas sifat hamba dalam mensucikan Tuhan.

 

=====================
Telah dibuka pendaftaran Pondok Almuflihun untuk Tahfez dan Ngaji Turas Islam. Informasi lebih lanjut, hubungi Ust Toyib Arifin (085868753674). Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

1 × 4 =

*