salam
pa kabar ust. apakah shalat bagi orang yang bertato sah?
Waalaikum salam.
Dalam kitab al-Iqna karya Abu Suja disebutkan bahwa tato adalah menusuk kulit dengan jarum hingga mengeluarkan darah kemudian ditaburi di atasnya dengan sejenis getah tertentu sehingga akan meninggalkan warna biru atau hijau sebab darah yang dihasilkan dari tusukan ke kulit dengan jarum tersebut.
Hukum tato sendiri haram sebagaimana sabda rasulullah saw berikut ini:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhari no. 5347).
JIka dilihat dari definisi Ibnu Syuja maka tato mengandung darah yang mongering, sehingga ada sisi najisnya. Sementara itu, shalat harus suci dan tidak boleh ada najis yang melekat.
Oleh Karena itu, bagi orang yang bertato, hendaklah menghilangkan tatonya sedapat mungkin. Kecuali jika tidak mungkin dihilangkan dan jika dihapus justru akan merusak kulit atau menimbulkan mudara lainnya. Dalam kondisi seperti ini, tato bisa dibiarkan dan cukupkah ia bertaubat kepada Allah swt. Insyaallah shalatnya tetap sah. Wallahu a’lam