Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang berbunyi:
وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء
Artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.” (QS. Al-Baqarah: 282).
Ayat di atas menjelaskan bahwa dalam urusan harta benda, dianjurkan adanya saksi dan hendaknya saksi tersebut jumlahnya dua orang atau satu laki-laki atau dua orang perempuan.
Untuk masalah akad nikah, saksi akan lebih baik jika lebih dari satu orang laki-laki, atau dua orang laik-laki atau dua orang perempuan. Semakin banyak saksi, semakin baik.