Saturday, April 20, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Saksi Nikah Lebih dari Satu (Ta`addud)

wiwit-heri-7Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang berbunyi:

 

وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء

 

Artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.” (QS. Al-Baqarah: 282).

 

Ayat di atas menjelaskan bahwa dalam urusan harta benda, dianjurkan adanya saksi dan hendaknya saksi tersebut jumlahnya dua orang atau satu laki-laki atau dua orang perempuan.

 

Untuk masalah akad nikah, saksi akan lebih baik jika lebih dari satu orang laki-laki, atau dua orang laik-laki atau dua orang perempuan. Semakin banyak saksi, semakin baik.

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

twenty − 11 =

*