Tuesday, April 16, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Penggunaan Ilmu Hisab dalam Penentuan awal Bulan Ramadhan dan Syawal; Sebuah Pengantar (I)

 Hilal-tanjungkodok-1-Sept-2008-jpeg.image_

Bulan Ramadhan adalah bulan suci umat Islam yang memiliki banyak nilai keutamaan. Pada bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan melakukan ibadah puasa selama sebulan penuh. Dengan puasa itu pula, keimanan dan ketaqwaan setiap insan muslim akan diuji. Jika insan muslim berhasil menggunakan waktu ibadah pada bulan Ramadhan dengan sebagi mungkin, maka ia akan keluar dari bulan Ramadhan seperti halnya seorang anak yang baru saja dilahirkan dari rahim ibu. Ia memasuki bulan Syawal menjadi orang yang bersih dari titik-titik dosa.

 

Pada tanggal 1 Syawal, seluruh umat Islam di dunia akan merayakan hari kemenangan. Menang dari berbagai godaan setan selama satu bulan. Menang karena dia telah menjalani sebuah latihan spiritual yang akan membawanya kepada kebersihan hati dan kelapangan jiwa. Menang karena seluruh dosa yang melekat pada dirinya telah dicuci bersih, dan dia kembali membuka lembaran baru untuk melangkah pada hari-hari berikutnya. Pada hari ini, Allah mengharamkan umat Islam untuk berpuasa. Hari ini benar-benar hari kebahagiaan bagi setiap insan muslim yang telah berhasil menjalani berbagai ujian dan cobaan serta latihan spiritual selama bulan suci Ramadhan.

 

Kenyataannya, meski semua sepakat bahwa bulan Ramadhan adalah bulan puasa bagi seluruh umat Islam, serta tanggal 1 Syawal merupakan hari yang diharamkan berpuasa, namun umat Islam masih sering terjadi selisih pendapat mengenai awal dari kedua bulan tersebut. Tidak jarang dalam satu negara, satu kampung, bahkan satu keluarga memulai Ramadhan dan berlebaran di hari yang berbeda.

 

Perbedaan itu muncul sesungguhnya dari perbedaan para ulama dalam menggunakan sarana untuk menentukan awal dari bulan Ramadhan dan Syawal. Sebagian ulama memilih rukyah, sebagian lagi memilih hisab, dan ada pula yang menggabungkan antara rukyat dan hisab. Dalam rukyah sendiri masih terbagi menjadi beberapa aliran, sebagaimana dalam hisab juga terdapat beberapa aliran. Khusus untuk ilmu hisab, ada sebagian ulama yang menganggap bahwa penggunaan ilmu hisab dalam menentukan waktu-waktu ibadah, termasuk juga penentuan awal Ramadhan diharamkan. Tentunya ini berdasarkan dari pemahaman mereka terhadap berbagai dalil naqli yang dijadikan sebagai sandaran bagi ijtihad mereka.

 

Benarkah penggunaan ilmu hisab diharamkan? Di bawah ini, penulis akan sedikit memaparkan tentang pandangan para ulama mengenai hukum menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal dengan menggunakan ilmu hisab.

 

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

2 − one =

*