Thursday, April 18, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Orang Bisu yang Mengucapkan Akad Nikah dengan Bahasa Isyarat atau dengan Tulisan

 

16570_192141835142_6241688_nMenurut madzhab Hambali bahwa bagi orang bisu yang menikah dengan ijab kabul menggunakan bahasa isyarat atau tulisan, selama isyarat tersebut dapat dipahami, maka nikahnya sah. Menurut madzhab Hambali bahwa mengungkapkan ijab kabul dengan tulisan bagi orang bisu lebih diutamakan. Hal ini karena tulisan lebih jelas dan lebih dapat dipahami. Meski demikian, Hanabilah tetap membolehkan orang bisu melafalkan ijab kabul dengan isyarat, walaupun ia bisa menulis dan membaca.[1]

 

Para fuqaha sepakat bahwa akad nikah dengan isyarat hanya diperbolehkan bagi orang bisu dan tuli, selama isyarat tersebut dapat dipahami oleh saksi dan orang lain.

 

Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa bahasa tulisan lebih diutamakan dibandingkan dengan bahasa isyarat. Tulisan kedudukannya sama dengan ungkapan dengan kata-kata. Maliki dan Hanabilah mengatakan bahwa lafal ijab kabul dengan isyarat atau tulisan mempunyai kedudukan yang sama. Artinya tidak ada yang lebih baik antara satu dengan yang lainnya. Hanafi mengatakan tulisan lebih baik dari isyarat, karena tulisan lebih dipahami oleh orang lain.

 

Gambaran masalahMadzhabHukum
Orang Bisu Dibolehkan Mengucapkan akad nikah dengan bahasa Isyarat atau dengan TulisanSemua madzhabsah

 



[1]                      Ibid., hal. 89

Comments

comments

 border=
 border=

One comment

  1. assalalmualaikum..ustaz. boleh saya tahu rujukan tulisan ini dari kitab apa ya?saya sedang membuat tesis kajian berkaitan orang pekak bisu menurut pandangan fiqh. mohon pertolongan. terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

three × 4 =

*