Wednesday, April 24, 2024
Artikel Terbaru
 border=
 border=

Hukum Menikahi Bibi Istri

_5956946117

Ust, saya dah nikah. Denganistri saya, hubungan kurang harmonis. Belakangan saya tertarik dengan bibinya istri. Apakah bolehsaya menikahinya ust?

 

Jawab

Selama si istri statusnya masih sebagai istri Anda, maka menikahinya hukumnya haram. Kecuali jika istri Anda telah diceraikan.

 

Dalilnya sabda Nabi Muhammad saw sebagai berikut:

 

نْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau ayah.” (HR.Bukhari)

Dalam riwayat lain, beliau bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلاَ الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلاَ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا وَلاَ تُنْكَحُ الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلاَ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى ».

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya.” (HR.Abu Dawud). Wallahu a’lam

=======================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

www.almuflihun.com

Comments

comments

 border=
 border=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

4 − one =

*