Seri Kajian Ilmu
Ust mau Tanya, hokum ikut ritual natal dengan alasan karena sedang menjalankan studi lapangan utuk laporan kuliah bagaimana? Syukran
Ustad Wahyu, Lc:
Jika dia sekadar hadir saja, sambil melihat kegiatan ritual mereka, mengamati dari tempat tertentu, menggali informasi kepada peserta, itu sah-sah saja, dengan syarat terhindar dari fitnah.
Jika ia mengukti ritualnya secara langsug, dengan dalih ingin mengetahui dan merasakan praktek ritual, hukumnya haram, meskipun dengan alasan supaya laporan pertanggungjawaban lebih valid.
Dalilnya adalah firman Allah berkut:
. قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ * لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ
وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ
وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ * وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
Artinya:
Katakanlah: `Hai orang-orang kafir(non muslim), Aku tidak menyembah apa yang kamu sembah. () Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. () Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah () Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku, (QS. Al Kaafiruun :1-6)
Dalam ayat lain yang sama maksudnya Allah berfirman:
ولنا أعمالنا ولكم أعمالكم
Artinya:
Artinya: “Bagi kami amalan kami, bagi kamu amalan kamu”. (Q.S.Al Baqarah : 139).
Dulu orang Kafir Quraisy meminta nabi Muhammad untuk ikut ritual ibadah mereka selama satu tahun. Imbalannya, orang kafir Quraisy akan ikut ritual ibadah umat Islam selama satu tahun. Namun secara tegas, perkara ini dilarang karena bertentangan dengan tauhid. Maka turunlah ayat di atas.
Lagi pula, umat non muslim yang melakukan kajian keislaman (Islamologi), mereka juga tidak pernah mengikuti ritual umat Islam dengan bersyahadad, melakukan ibadah shalat, puasa, zakat atau haji. Paling banter sekadar ikut pengajian saja.
Kesimpulannya, mengikuti ritual agama lain sangat terkait dengan ketauhidan dan aqidah kita yang secara tegas harus dihindari dengan alasan apapun, termasuk untuk studi lapangan. Wallahu a’lam